Kontribusi umat Islam
dalam perumusan dan penegakan hokum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia
merdeka. Sebagai hokum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hokum Islam
telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama
Islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan
BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia
untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan
melaksanakan hokum Islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan
diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di
sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional).
Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya kehidupan
beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat
Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hokum Islam di Indonesia
ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hokum agama (hokum Islam) yang dipergunakan sebagai
sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya
dalam Program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesia
merdeka, muncul pemikir hokum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin
dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan
pembaharuan hokum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya
menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih Indonesia (1962), Syafrudin
Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang
diatur menurut hokum Islam. Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam
bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut
prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam, jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan
mengindahkan hokum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
Kontribusi umat Islam
dalam perumusan dan penegakan hokum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas
dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan hokum Islam, seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974
tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat, dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Haji.
Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas
makin lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan
penegakan hokum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk
menegakkan hokum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus
melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah
bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hokum harus ditegakkan. Bila perlu, Law Enforcement dalam penegakan hokum
Islam dengan hokum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam Negara
yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau
kebebasan berfikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan
untuk mengembangkan pemikiran hokum Islam yang betul-betul teruji, baik dari
segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan
bahwa, umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hokum yang ditetapkan
Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hokum Islam
menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses
dan waktu untuk merealisasikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar