tag:blogger.com,1999:blog-7091514365913286182024-02-21T07:36:20.433-08:00DANANG PRASETYODanang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.comBlogger23125tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-11520726297832089602013-06-19T00:07:00.000-07:002013-06-19T00:07:53.766-07:00multiple Intelligence, Kecerdasan Logika Matematika <h3 class="post-title entry-title" itemprop="name" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">multiple Intelligence, Kecerdasan Logika Matematika
</span></h3>
<div class="post-header" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKhGlmGlCDMOJfmyxZ0LCGbqhIJDp9mLoT_YPYiL1K2nTNS5yFe1RHyBotsK0Qwyu4_ZccOjFyg2s-sIsIPzP_U5tTQwyYIoB-C_07LChkJ4trY0jVppV-Geo03pfgMvWp37fPb0Tw4ycl/s1600-h/bojonegoro7+131209.JPG" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5420265598507856194" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKhGlmGlCDMOJfmyxZ0LCGbqhIJDp9mLoT_YPYiL1K2nTNS5yFe1RHyBotsK0Qwyu4_ZccOjFyg2s-sIsIPzP_U5tTQwyYIoB-C_07LChkJ4trY0jVppV-Geo03pfgMvWp37fPb0Tw4ycl/s400/bojonegoro7+131209.JPG" style="cursor: hand; cursor: pointer; float: left; height: 300px; margin: 0 10px 10px 0; width: 400px;" /></a></div>
<div class="note_content text_align_ltr direction_ltr clearfix" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
Pentingnya memahami multiple intelligence dan karakter.<br />
<br />
Multiple
intelligence merupakan suatu pengakuan bahwa setiap anak cerdas, mereka
memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Kelebihan merupakan
kecerdasan yang tertinggi atau seringkali di sebut sebagai bakat.
Sedangkan kelemahan merupakan kecerdasan terendahnya. Individu yang
memiliki kecerdasan logika matematika rendah, bisa dilatih untuk dapat
mencapai nilai yang baik dibidang matematika. Namun berkaitan dengan
logika, maka sulit dikembangkan dengan suatu latihan. Anak yang
kecerdasan logika metematikanya rendah, kurang menyukai soal yang
berkaitan dengan logika. Soal dalam bentuk cerita seringkali menurut
pandangannya ,menyesatkan dan kurang praktis, mereka umumnya benci soal
ini. Mereka dapat mengerjakan ketika diberikan contoh soal yang banyak.
Karena manakala soalnya sedikit berbeda mereka tak bisa mengerjakannya.
Setelah lulus sebagai sarjana, mereka juga mengalami kesulitan
mengerjakan soal logika kelas 5 SD, hal ini menandakan mereka bisa
mengerjakan soal tersebut karena hafal bukan mengerti dan memahami alur
logikanya.<br />
<br />
Kecerdasan logika matematika adalah kemampuan untuk
meneliti pola-pola, kategori-kategori dan hubungan-hubungan dengan cara
memanipulasi obyek-obyek atau simbol-simbol dan mencobanya dengan cara
yang terkontrol dan mengikuti urutan logis. Kecerdasan ini juga
merupakan kemampuan untuk menjelaskan secara deduktif atau induktif,
mengenali dan memanipulasi pola-pola abstrak dan hubungan-hubungan
abstrak. <br />
<br />
Individu yang dominan pada kecerdasan ini, menunjukkan gejala perilaku yaitu :<br />
<br />
- Menyukai matematika atau obyek sains<br />
- Cenderung mengajukan pertanyaan dan berusaha mencari jawabannya sendiri.<br />
- Suka memahami hukum alam dan kejadian-kejadian di lingkungan untuk dijadikan <br />
dasar sebagai pemecahan atas suatu permasalahan.<br />
- Memperhatikan atas kekurangan penjelasan logika yang dikemukakan oleh orang <br />
lain ketika berbicara dengannya.<br />
- Suka bermain permainan yang memerlukan banyak strategi seperti catur atau <br />
teka-teki.<br />
<br />
Namun
perlu diperhatikan bahwa tidak semua anak yang menyukai matematika
memiliki kecerdasan logika matematika yang tinggi. Rasa senang juga
dapat dibentuk melalui stimulasi lingkungan. Suatu hal yang wajar
manakala individu menguasai ketrampilan tertentu atau mendapat nilai
yang baik dalam mata pelajaran matematika, ia tentunya cenderung
menyukai matematika. Oleh karena itu gejala perilaku diatas harus nampak
seluruhnya pada perilaku individu. Seorang anak menyukai pelajaran
matematika dan mendapat nilai baik tetapi setelah diidentifikasi dengan
tes sidik jari maka dapat diketahui bahwa kecerdasan logika
matematikanya tidak terlalu tinggi. Sang mama juga menyatakan bahwa
anaknya harus diberi contoh atau latihan soal yang banyak. Manakala
soalnya berbeda dia mengalami sedikit kebingungan menyelesaikannya. <br />
<br />
Bila
anak memiliki kecerdasan yang tinggi di logika matematika maka beberapa
cara berikut dapat menjadi latihan yang mampu meningkatkan
kecerdasannya. Latihan tersebut adalah :<br />
<br />
- Bermain dengan menggunakan logika dan strategi, seperti permainan monopoli, <br />
catur,dll.<br />
- Membimbing dan mengarahkan anak untuk mengemukakan pendapat dan kritik atas <br />
suatu kejadian yang dialami atau diketahuinya. Memberikan kritik atas cerita <br />
atau film.<br />
- Mempelajari program atau mengikuti lomba matematika dan ilmu pengetahuan. <br />
Berkunjung ke planetariun dan Pusat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. <br />
Mendiskusikan dan melakukan penyelidikan masalah-masalah ilmu pengetahuan.<br />
- Mengikut sertakan anak dengan angka-angka dalam kehidupan kesehariannya, <br />
serta berlatih berhitung cepat dan menghitung uang kembalian yang harus <br />
diterimanya.<br />
- Daftarkan untuk mengikuti latihan aritmatika atau kursus robotik.<br />
- Belajar untuk menggunakan komputer dan software sederhana.<br />
- Dorong anak untuk lebih peka di dalam kegiatan sehari-hari serta berikan dia <br />
kesempatan untuk berpikir dan mengambil kesimpulan atas suatu permasalahan.<br />
<br />
Tentunya
latihan ini juga dapat diikuti oleh anak yang kurang cerdas logika
matematikanya tetapi bagi anak yang cerdas porsi latihan dapat
ditambahkan. Hal ini karena kecerdasan dan latihan ini dibutuhkan agar
anak tidak mengalami kesulitan belajar di sekolah yang menyebabkan ia
merasa kurang percaya diri. <br />
<br />
Sedangkan pilihan karir bagi
individu dengan kecerdasan logika matematika adalah : Akuntan, ahli
statistik, analis data, Auditors, Guru Matematika, Pengacara, Peneliti
Ilmu Pengetahuan, Tenaga Professional Medis, Programmer komputer. <br />
<br />
Demikian yang bisa kami sharingkan, mudah2an dapat dipahami dengan baik.<br />
<br />
Salam sukses selalu<br />
Drs.Psi. Reksa Boeana.<br />
Executive Partner Smart Business Solution.</div>
Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-87975718018056607382012-12-04T01:18:00.003-08:002012-12-04T01:18:31.206-08:00Misi Gelap Walt Disney<div style="text-align: left;">
<b> sumber: http://bilogizma.blogspot.com/2011/09/misi-gelap-walt-disney.html</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b> </b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>Misi Gelap Walt Disney</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b> </b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxE95C78d8-JVe0kp7eoQLFVi32-CJKfeAjsoPZ3ZeDYwm3emMtAy303jlvaJPvdAcRCH6JOUElClxhyphenhyphen2YEGCaknjjV5arsMY5QAUP2WzwwYZ85yTI0zXgWPhbMBB1BFWbNPUuS1PYJiLU/s1600/walt-disney-logo.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="288" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxE95C78d8-JVe0kp7eoQLFVi32-CJKfeAjsoPZ3ZeDYwm3emMtAy303jlvaJPvdAcRCH6JOUElClxhyphenhyphen2YEGCaknjjV5arsMY5QAUP2WzwwYZ85yTI0zXgWPhbMBB1BFWbNPUuS1PYJiLU/s400/walt-disney-logo.jpg" width="400" /></a></div>
<br />
disney menggunakan Teknik Pesan tersembunyi semacam hipnotis di dalam
film2nya. Pesan hipnotis ini prinsip kerjanya yg saya tau, kadang ga
perlu berkali2 dilihat, cuma sekali dilihat di waktu yg tepat dgn posisi
pesan hipnotis yg tepat, pesan jahat hipnotis dah bisa masuk ke alam
bawah sadar. Dan di film lion king dan alladin (dan juga semua film
buatan disney), pesan hipnotis ini sangat banyak di sepanjang filmnya.
Kamu harus tau dulu prinsip hipnotis dan tekniknya dan seberapa
efektifnya dan pengaruhnya ke alam bawah sadar sebelum bilang bahwa
teknik hipnotis ini adalah tidak benar. ok.<br />
<br />
Sumber Utama adalah Internet: <a href="http://www.google.co.id/">http://www.google.co.id</a><br />
<br />
Cari lagi gan klo niat, sangat banyak di internet dgn kata kunci yg
mengandung illuminati dan cara kerja mereka untuk mendominasi dunia.<br />
<br />
Dari source di atas, Disney punya agenda terselubung (hidden agenda)
untuk mengubah pikiran orang yg menonton film2nya (baik anak2 maupun
dewasa), supaya pikiran org2 tersebut terbuka dgn dunia seksualitas yg
bs menjurus ke arah Sex Bebas di usia dini. Apalagi anak2 lebih mudah
dihipnotis, makanya disney make film anak2.<br />
<br />
Begini Ceritanya....... Artikel di bawah ini memang kurang kuat menjadi
bukti, tapi video2 youtube di bawah artikel ini bisa kalian lihat itu
benar2 ada di filmnya !! Ini fakta.<br />
<div style="text-align: center;">
<div style="text-align: -webkit-auto;">
<br />
</div>
</div>
<div style="text-align: center;">
================Artikel Dimulai===========================</div>
Tahukah
Anda bahwa di balik kekonyolan dan tingkah lucu karakter kartun Walt
Disney tersimpan agenda jahat yang akan menghancurkan nilai-nilai
kemanusiaan? Hal ini ditekankan oleh Wes Penre, tokoh penting di
belakang kebangkitan musik rock dan heavy-metal AS di era 1980-an.<br />
<br />
Wes Penre merupakan mantan anggota kelompok pemuja setan, yang kemudian
bertobat dan menjadi peneliti dunia hiburan AS. Orang di belakang
kesuksesan banyak kelompok music cadas Amerika ini dalam situs
Illuminaty News (4 Juli 2004) menulis sebuah artikel singkat berjudul
"The Walt Disney Agenda".<br />
<br />
Penre membuka artikel itu dengan kalimat, "Saya menonton film kemarin,
judulnya "The Haunted Mansion", dibintangi oleh Eddie Murphy. Film ini
diproduksi oleh Disney. Ini bukan sekadar film setan dengan akting yang
payah, ada sesuatu di baliknya. Pertanyaan pertama tentang film ini,
setelah saya menontonnya, adalah: Untuk siapa sebenarnya film ini?
Orang-orang dewasa, atau anak-anak? Jika untuk orang dewasa, film ini
sangatlah na??f, terlalu enteng, dan tidak lucu. Namun jika untuk
anak-anak, ini adalah film yang amat sangat menakutkan. Lalu, untuk
siapa sebenarnya Disney membuat film ini?"<br />
<br />
Penre mengatakan, untuk menjawab semua pertanyaan itu maka kita perlu
mengetahui siapa sesungguhnya Walt Disney, apa misi utama perusahaan
Disney, untuk apa didirikan, dan akan digunakan sebagai apa?<br />
<br />
"Walt Disney merupakan anggota <a href="http://bilogizma.blogspot.com/2011/10/konspirasi-gelap-dan-program.html">Freemasonry</a>
derajat 33°, suatu derajat tertinggi yang hanya bisa dicapai oleh
tokoh-tokoh Yahudi, dan juga anggota Illuminaty. Di balik seluruh
karakter kartun yang diciptakannya yang tersebar di aneka film, buku
cerita, dongeng, dan sebagainya, ada agenda tersembunyi illuminaty untuk
mempengaruhi dan men-setting pemikiran anak-anak, " tulis Penre.<br />
<br />
Seluruh produksi Disney mengandung simbol-simbol Masonik, okultisme, dan
juga indoktrinasi maupun pengendalian alam pikiran. "Lewat Disney,
mereka telah meracuni pemikiran manusia sedari anak-anak agar bisa
menerima `The New World Order´ suatu saat kelak. Mereka juga
memperkenalkan sejak dini kepada anak-anak seluruh dunia apa yang
disebut sebagai black-magic, The Sorcery, sebagai jalan keluar yang
bagus, " tandas Penre yang juga banyak menulis masalah-masalah
Illuminaty di dunia hiburan Amerika.<br />
<br />
Tanpa Anda sadari, anak-anak Anda telah "menghilang" ke dalam Disneyland
dan diculik oleh perusahaan Disney dan dikorbankan serta diperbudak
menjadi agen-agen The New World Order di masa depannya. Hebatnya lagi,
Disney mampu melakukan ini semua di kamar-kamar tidur dan kamar-kamar
keluarga seluruh keluarga di dunia ini. "Sekarang kita kembali kepada
film `The Haunted Mansion´. Kami paham, betapa tidak mungkinnya para
orangtua melarang anak-anak menonton film ini, yang seolah-olah
diperuntukkan bagi anak-anak, namun banyak memuat unsur-unsur kekerasan,
seksualitas, dan sejenisnya, " tambahnya.<br />
<br />
Penre juga bercerita bahwa seorang sahabatnya pernah menemui hal ganjil
di Disneyland-California. "Di suatu tempat di tengah areal Disneyland,
orang ini masuk dan bersembunyi ke dalam semak-semak untuk sekadar
merokok. Tanpa diduga, dari semak-semak itu terlihat sebuah lorong ke
dalam tanah. Dia masuk ke dalam dengan hati-hati. Dari dalam tanah dia
mendengar suara tangisan anak-anak..., " ujar Penre.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
================Artikel Selesai===========================</div>
<div style="text-align: center;">
http://www.youtube.com/watch?v=ydqP25N7TBY&feature=player_embedded</div>
<div style="text-align: center;">
http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=GoWRtsGP-nA </div>
Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-55234922176265009002012-12-04T00:48:00.002-08:002012-12-04T00:48:55.823-08:00Dialog panglima romawi masuk islam<div style="text-align: left;">
<b><span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"><b><span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"><b><span class="Apple-style-span"><b><span class="Apple-style-span"><b>sumber: http://bilogizma.blogspot.com/2011/10/dialog-panglima-romawi-masuk-islam.html</b></span></b></span></b></span></b></span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"><b><span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"><b><span class="Apple-style-span"><b><span class="Apple-style-span"><b> </b></span></b></span></b></span></b></span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"><b><span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"><b><span class="Apple-style-span"><b><span class="Apple-style-span"><b>(<a href="http://www.bilogizma.blogspot.com/"><i>www.bilogizma.blogspot.com</i></a>)</b></span></b></span></b></span></b></span></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5z3MLfTBQY6x5D9QpKKrNiZO23gTEcntTjqkOKFetJPA1_8faLhTaH8H5mm678CvOZV9v-PdJNr4MnAvJ_Wz5nzb3XnmxrOWGRIBBjIoRqZ2tfr3E_6gOnfVZQzYMLYMD-X0Q9ZdYK24/s320/Penyambutan+Mehmed+II.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5z3MLfTBQY6x5D9QpKKrNiZO23gTEcntTjqkOKFetJPA1_8faLhTaH8H5mm678CvOZV9v-PdJNr4MnAvJ_Wz5nzb3XnmxrOWGRIBBjIoRqZ2tfr3E_6gOnfVZQzYMLYMD-X0Q9ZdYK24/s320/Penyambutan+Mehmed+II.jpg" /></a></div>
<br />
Kehebatan tentara Islam pada zaman Rasulullah dicatatkan dalam
Peperangan Yarmuk pada tahun ke-13 Hijrah antara tentara Romawi dan
Islam. Peperangan itu membuktikan jumlah tentara yang banyak bukanlah
senjata terkuat untuk mengalahkan musuh.<br />
<br />
Peperangan Yarmuk tercatat sebagai peristiwa gilang gemilang dalam
sejarah Islam. Dalam peperangan pada Jamadilakhir itu, 100,000 tentara
Romawi kalah kepada tentara Islam yang hanya 30,000 orang.<br />
<br />
Keluarbiasaan Khalid bin Walid rupanya telah mengagumkan para Panglima
Romawi dan komandan pasukannya, inilah yang mendorong salah satu
panglima andalan romawi Georgius mengundang Khalid Al-Walid dalam saat
saat perang berhenti agar tampil kepadanya.<br />
<br />
Ketika kedua panglima besar itu saling mendekat hingga kepala kuda mereka bersentuhan. George bertanya:<br />
“Wahai Khalid, aku meminta kamu berbicara dengan jujur dan jangan
berdusta sedikit pun karena orang yang merdeka tidak pernah berdusta.
Jangan pula kamu menipuku, kerana sesungguhnya orang yang beriman itu
tidak akan berdusta di sisi Allah.”<br />
<br />
Khalid menjawab: “Tanyalah apa yang ingin engkau tanyakan.”<br />
<br />
George berkata: “Apakah Allah menurunkan kepada Rasulnya, Muhammad SAW
satu pedang dari langit kemudian diberikannya kepadamu hingga jika kamu
gunakan pedang itu untuk berperang, pasti kamu akan menang?”<br />
Jawab Khalid: “Tidak!”<br />
<br />
George bertanya lagi: “Apakah sebabnya kamu digelar Saifullah (Pedang Allah)?”<br />
Khalid menjawab: “Ketika Allah mengutus Nabi Muhammad, seluruh kaumnya
sangat memusuhinya, termasuk aku. Aku adalah orang yang paling
membencinya. Setelah Allah memberikan hidayah-Nya kepadaku, maka aku pun
masuk Islam. Ketika aku masuk Islam Rasulullah menerimaku dan memberi
gelaran kepadaku `Saifullah’ (pedang Allah).”<br />
<br />
George bertanya lagi: “Jadi apa tujuan kamu berperang?”<br />
Jelas Khalid: “Kami ingin mengajak kamu bersaksi bahawa tidak ada Tuhan
melainkan Allah dan Muhammad itu adalah utusan Allah. Kami juga ingin
mengajak kamu untuk mempercayai bahawa segala apa yang disampaikan oleh
Nabi Muhammad itu adalah benar.”<br />
<br />
George kemudian mengemukakan pertanyaan kepada Khalid: “Apakah hukumannya apabila orang itu tidak mahu menerimanya?”<br />
Balas Khalid: “Hukumannya adalah harus membayar jizyah, maka kami tidak akan memeranginya.”<br />
<br />
George berkata: “Bagaimana kalau mereka tidak mahu membayar?”<br />
“Kami akan mengumumkan perang kepadanya,” kata Khalid.<br />
<br />
George bertanya: “Bagaimanakah kedudukannya jika orang masuk Islam pada hari ini?”<br />
Khalid menjawab: “Di hadapan Allah, kita akan sama semuanya, baik dia
orang yang kuat, orang yang lemah, yang dulu atau yang kemudian masuk
Islam.”<br />
<br />
George bertanya lagi: “Apakah orang yang masuk Islam sekarang akan mendapat pahala dan ganjaran seperti anda juga?”<br />
Khalid : Memang, bahkan lebih...<br />
<br />
George : Bagaimana dapat jadi padahal anda sudah lebih dulu memasukinya?<br />
Khalid menjawab: “Karena sesungguhnya kami telah hidup bersama
Rosulullah saw, kami telah melihat tanda kerosulan dan mukjizatnya dan
sewajarnyalah bagi setiap orang yang telah melihat seperti yang kami
lihat dan mendengar seperti yang kami dengar , akan masuk isalm dengan
mudah. Adapun Anda, wahai orang yang belum pernah melihat dan
mendengarnya lalu anda beriman kepada yang ghaib, maka pahala anda akan
berlipat ganda dan besar, bila anda membenarkan Allah dengan hati ikhlas
dan niat yang suci<br />
<br />
George bertanya: “Apakah yang kamu katakan itu benar?”<br />
“Demi Allah, sesungguhnya apa yang aku katakan itu adalah benar,”jawab Khalid.<br />
<br />
Panglima romawi itupun berseru sambil memajukan kudanya ke dekat khalid
dan berdiri disampingnya: "Ajarkanlah kepadaku isalam itu hai
khalid....!"<br />
<br />
Lalu Khalid membawa George ke dalam khemahnya, kemudian menuangkan air
ke dalam timba untuk menyuruh George bersuci dan mengerjakan solat dua
rakaat............satu satunya sholat yang sempat dilakukannya.<br />
<br />
Ketika Khalid dan George masuk ke dalam tenda, tentara Romawi mengadakan
serangan besar-besaran terhadap pertahanan umat Islam. Dalam
pertempuran itu, George yang bergabung dengan barisan kaum Muslimin itu
syahid terbunuh.<br />
Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-54169598821461055162012-12-04T00:41:00.001-08:002012-12-04T00:43:56.182-08:00project blue beam proyek dajjal<div style="text-align: left;">
<span style="font-size: medium;">sumber: http://bilogizma.blogspot.com/2011/09/project-sang-dajjal.html</span></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRRWH1Z3qt0FaFymDwZInzx73ya5lb0_YcMV3496NVsHS7twYOpL7x0PqklWMym7mYjXsJliq5RGYEvGKgZQ9GXnyVguRnmwQOVbjI7tJ8T0-90cnvHQqrAoVPwz1l7cdNmMiF48Uj9K7K/s1600/66956_1527874789232_1005550174_31263307_1537174_n.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRRWH1Z3qt0FaFymDwZInzx73ya5lb0_YcMV3496NVsHS7twYOpL7x0PqklWMym7mYjXsJliq5RGYEvGKgZQ9GXnyVguRnmwQOVbjI7tJ8T0-90cnvHQqrAoVPwz1l7cdNmMiF48Uj9K7K/s400/66956_1527874789232_1005550174_31263307_1537174_n.jpg" width="325" /></a></div>
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>PENGERTIAN</b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
Project Blue Beam adalah proyek rahasia yang melibatkan NASA dan
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari sebuah rencana yang melibatkan
empat langkah untuk menciptakan sandiwara-buatan mengenai “Kedatangan
Kedua Yesus/Isa A.S ke bumi” (second coming of Jesus/ Isa A.S) untuk
mendirikan sebuah "satu agama dunia" yang dikendalikan oleh Tata Dunia
Baru. Pertama kali dilaporkan ke publik pada tahun 1994 oleh Serge
Monast, seorang wartawan Canada.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>Fakta menarik Serge Monast</b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6_FARbDOPOhuR4DcTZB7xkcWz9RQI45xXR3HtRg9RnGM39ar2jzr4Z8fVy7k9XC4CEyFXJ1cltS9NHd-XhNQplPqZqZyWEF4hkx9sivnz0oPUEWFv-OQ35tCQW-xWUuaUByCc-AueujV8/s1600/SergeMonasteditcrop300w.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6_FARbDOPOhuR4DcTZB7xkcWz9RQI45xXR3HtRg9RnGM39ar2jzr4Z8fVy7k9XC4CEyFXJ1cltS9NHd-XhNQplPqZqZyWEF4hkx9sivnz0oPUEWFv-OQ35tCQW-xWUuaUByCc-AueujV8/s1600/SergeMonasteditcrop300w.jpg" /></a></div>
<br />
1. Serge Monast dan teman wartawannya, keduanya meneliti Project Blue
Beam, meninggal karena "serangan jantung" dalam selang beberapa minggu
satu sama lainnya, meskipun keduanya tidak memiliki catatan memiliki
penyakit jantung.<br />
Saat itu Serge sedang berada di Kanada. Wartawan Kanada temannya sedang berkunjung Irlandia.<br />
Sebelum kematiannya, pemerintah Kanada menculik putri Serge dalam upaya
untuk mencegahnya untuk terus melakukan penelitian Project Blue Beam.
Putrinya tidak pernah kembali.<br />
<br />
2. Keyword: serge monast ada dalam Wikipedia perancis (<a href="http://fr.wikipedia.org/wiki/Serge_Monast">http://fr.wikipedia.org/wiki/Serge_Monast</a>), tapi tak ada dalam bahasa inggris (dihapuskah?)<br />
<br />
<b>SEJARAH</b><br />
<br />
Project Blue Beam diyakini merupakan kelanjutan dari eksperimen seperti
Philadelphia dan Montauk, yang dikerjakan oleh militer Amerika Serikat
di tahun 1940-an.<br />
<br />
Blue Beam tampaknya berbasis di kompleks dengan keamanan yang tinggi
yaitu di Area 51, Nevada, Amerika Serikat. Proyek ini diduga telah
melakukan eksperimen berkali-kali di daerah terpencil dengan membuat
gambar holografik Yesus Kristus dan UFO.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="font-size: medium;"><b>THE FOUR STEP</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="font-size: medium;"><b>(<span style="color: blue;">4 LANGKAH</span>)</b></span></div>
<div style="color: red; text-align: center;">
<span style="font-size: medium;"><b>By: Serge Monast</b></span></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="font-size: medium;"><b>langkah pertama</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
Langkah pertama dalam NASA Project Blue Beam menyangkut
pendoktrinan [re-evaluasi] dari semua pengetahuan arkeologi. Ini
berhubungan dengan set-up, dengan menciptakan gempa bumi buatan di
lokasi tempat tertentu di planet ini, yang konon penemuan-penemuan baru
ini akhirnya akan menjelaskan kepada semua orang tentang kesalahan yang
mendasar dari semua doktrin agama. Pemalsuan informasi ini akan
digunakan untuk menjadikan semua bangsa percaya bahwa doktrin agama
mereka telah disalahpahami dan disalahtafsirkan selama berabad-abad.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2rW1Q45cBdcrROQr7MBDjYkihRfc1EUfiPpdiGly4fLuIXjiJcUXvkKZ3fAH-jKNXRWrmm1cFk14Rp-X3vLOwXiMAw3t-CzGFHmeUiZgGkRglUyBSF5n0TuAjCWJsBVGg9X6Xp15kKTMO/s1600/article-0-02EC002200000578-483_468x326.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="278" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2rW1Q45cBdcrROQr7MBDjYkihRfc1EUfiPpdiGly4fLuIXjiJcUXvkKZ3fAH-jKNXRWrmm1cFk14Rp-X3vLOwXiMAw3t-CzGFHmeUiZgGkRglUyBSF5n0TuAjCWJsBVGg9X6Xp15kKTMO/s400/article-0-02EC002200000578-483_468x326.jpg" width="400" /></a></div>
<br />
Persiapan psikologis untuk langkah pertama telah dilaksanakan dengan
membuat film-film seperti, '2001: A Space Odyssey; 'Serial Star-Trek,
dan' Independence Day; 'yg mana semua film itu berhubungan dengan invasi
dari Alien luar angkasa dan bersatunya semua bangsa di dunia untuk
mengusir penyerbu (Alien). Film yang terakhir, 'Jurrassic Park,'
berkaitan dengan teori evolusi, dan film ini mengklaim bahwa kata-kata
Tuhan adalah kebohongan.<br />
<br />
Hoaxed "Discoveries ' (Penemuan' Hoax)<br />
<br />
Apa yang penting untuk dipahami pada langkah pertama adalah bahwa akan
terjadi gempa bumi di berbagai belahan dunia di mana ilmu pengetahuan
dan ajaran arkeologi telah menunjukkan bahwa misteri misterius telah
dikuburkan. Dengan jenis gempa bumi seperti itu, maka akan memungkinkan
bagi para ilmuwan untuk menemukan misteri yang akan digunakan untuk
mendiskreditkan semua doktrin agama yang mendasar. .<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>menciptakan gempa bumi </b></div>
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIFSLbklVpHf2AnfNBWPaGIVrAx7HkYXcbih8_UWM5CF53fSbc1do8_ImlYNpX4PptF836nSpYjuI3WKlHsBiYEaj9PueUJSb0gpFwfuBLFA-CWvRWd8WP389UTwEPOV4kqwg-wycwPvlI/s1600/kobe_earthquake.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIFSLbklVpHf2AnfNBWPaGIVrAx7HkYXcbih8_UWM5CF53fSbc1do8_ImlYNpX4PptF836nSpYjuI3WKlHsBiYEaj9PueUJSb0gpFwfuBLFA-CWvRWd8WP389UTwEPOV4kqwg-wycwPvlI/s400/kobe_earthquake.jpg" width="400" /></a></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheI7p9aFKr8T-WfsHnRwaT2kr3N_FksSTMcyaWhpixrqtiukCqcSdkuZwJq5zkD6q-W3ikw3Go4xfhMNqzz_imbXYom40cm_3e-_qe02UMX7q46WeXv9iB7YVvrCZ_SXsMAaCgl9tXIVYW/s1600/earthquake-gallery-3.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="290" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheI7p9aFKr8T-WfsHnRwaT2kr3N_FksSTMcyaWhpixrqtiukCqcSdkuZwJq5zkD6q-W3ikw3Go4xfhMNqzz_imbXYom40cm_3e-_qe02UMX7q46WeXv9iB7YVvrCZ_SXsMAaCgl9tXIVYW/s400/earthquake-gallery-3.jpg" width="400" /></a></div>
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>penemuan palsu</b><br />
<b><br />
</b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilV-xlofj4S37oFf49fj6BYgYMPZRxj_EfkIfIpBRM1QlFMBhXh0sqyHpoQgy9_ClEIlIO_x0VvGsjCWnalSoDVm6mPDKR8CzKHu0md8oYkqNpNJD7h4Ych2BEeSh495L9pyp-jH8QNwsU/s1600/archeology4.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilV-xlofj4S37oFf49fj6BYgYMPZRxj_EfkIfIpBRM1QlFMBhXh0sqyHpoQgy9_ClEIlIO_x0VvGsjCWnalSoDVm6mPDKR8CzKHu0md8oYkqNpNJD7h4Ych2BEeSh495L9pyp-jH8QNwsU/s400/archeology4.jpg" width="400" /></a></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGE2fwe25RKy9QWrNVf7sI1XyAwUddz1OGEf8YUOP4qGNpIsOFFg-B4vf2JomjYIg1Z4wvUBjB_1GsEvwK4Tu-oyoiJ4r_1647IFfKCTIEV-qXxjrZLaPXrf1Cq9MsuatS2jHjk40EbMe6/s1600/southern_utah_university_archeology_1.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGE2fwe25RKy9QWrNVf7sI1XyAwUddz1OGEf8YUOP4qGNpIsOFFg-B4vf2JomjYIg1Z4wvUBjB_1GsEvwK4Tu-oyoiJ4r_1647IFfKCTIEV-qXxjrZLaPXrf1Cq9MsuatS2jHjk40EbMe6/s400/southern_utah_university_archeology_1.jpg" width="400" /></a></div>
<br />
- Karena akibat gempa tersebut, maka ilmuan mereka menemukan suatu
penemuan di bidang arkeologi (padahal penemuan tersebut HOAX- buatan
mereka sendiri)<br />
<br />
- Penemuan tersebut akan digunakan untuk mendiskreditkan semua doktrin
agama yang mendasar (Teori evolusi vs Teori penciptaan ???)<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="font-size: medium;"><b> langkah kedua</b></span></div>
<br />
Langkah kedua dalam NASA Project Blue Beam adalah membuat 'pertunjukan
angkasa' raksasa dengan hologram tiga dimensi dan suara optik,
memproyeksikan gambar-gambar laser holografik ke berbagai belahan dunia,
masing-masing menerima gambar yang berbeda menurut daerah keyakinan
agama mereka . Suara Tuhan baru ini akan dapat berbicara dalam semua
bahasa.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1g0WSSu8BcnecplJn1C14TY5YC6n7M7np9PrO57Pw74dHPYQHvAraFBaTbhCLTrh0crxQ2X4d1v_uTYY303BMybHFYazHFRXLAK98B8_YkoXIE7sIvl6JAoXwodLqLdw9wIIsbaA2triW/s1600/blue_beam.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1g0WSSu8BcnecplJn1C14TY5YC6n7M7np9PrO57Pw74dHPYQHvAraFBaTbhCLTrh0crxQ2X4d1v_uTYY303BMybHFYazHFRXLAK98B8_YkoXIE7sIvl6JAoXwodLqLdw9wIIsbaA2triW/s400/blue_beam.jpg" width="353" /></a></div>
Untuk
memahami itu, kita harus mempelajari berbagai penelitian rahasia yang
dilakukan dalam 25 tahun terakhir. Orang Soviet telah menyempurnakan
komputer mutakhir, berdasarkan studi tentang anatomi dan elektromekanis
komposisi tubuh manusia, dan studi tentang listrik, kimia dan sifat
biologis otak manusia. Komputer ini diberikan data-data tentang
bahasa-bahasa dari semua budaya manusia dan maknanya. Dialek dari semua
budaya telah dimasukkan ke dalam komputer dari transmisi satelit. Selain
itu tampaknya agen NWO (tatanan dunia baru) di Soviet -<br />
<br />
Dari mana 'pertunjukan angkasa’ berasal? , pertunjukan angkasa yaitu
gambar holografik akan digunakan dalam simulasi akhir di mana semua
bangsa akan ditampilkan adegan-adegan yang akan menjadi pemenuhan dari
nubuat-nubuat (Turunnya Nabi Isa/ Yesus ke bumi).<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiY1eQxKsfgFhX2JdnhTegItyRbIOaHuAx8fXQMbX04KYuhHUzsSH9h7Knz4A20IFBNIbM89jyKMFNNPe3TE8h73TeGDPpDMaCXcOsN_wQVLZZ3vN7hPgDd83xmYN0yZ1tE3nUhy25oThj3/s1600/ChristsSecondComing.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiY1eQxKsfgFhX2JdnhTegItyRbIOaHuAx8fXQMbX04KYuhHUzsSH9h7Knz4A20IFBNIbM89jyKMFNNPe3TE8h73TeGDPpDMaCXcOsN_wQVLZZ3vN7hPgDd83xmYN0yZ1tE3nUhy25oThj3/s400/ChristsSecondComing.jpg" width="278" /></a></div>
Ini
akan diproyeksikan dari satelit ke lapisan natrium sekitar 60 kilometer
di atas bumi. Kami pernah melihat tes simulasi ini dalam satu waktu,
tetapi mereka disebut penampakan UFO dan "piring terbang" oleh orang
awam.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXgObo4tBolbKKc9GoyLqVw1RLerlCL2DHbHswb21-jvTT2fauqygSbFWjIVfsZPGiCckhoQZba8ICefrErHZgpnkgE4lvrQXi5bR8cdrlDJxYSD5Q_OcKBjWbq1U_ZR8Ct3he4sfhywLK/s1600/false_rapture.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="306" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXgObo4tBolbKKc9GoyLqVw1RLerlCL2DHbHswb21-jvTT2fauqygSbFWjIVfsZPGiCckhoQZba8ICefrErHZgpnkgE4lvrQXi5bR8cdrlDJxYSD5Q_OcKBjWbq1U_ZR8Ct3he4sfhywLK/s400/false_rapture.jpg" width="400" /></a></div>
Hasil
dari peristiwa yang dipentaskan dengan sengaja ini adalah untuk
menunjukkan kepada dunia akan kedatangan 'christ,' mesias baru (yang
sesungguhnya adalah anti christ/ Dajjal), untuk segera
mengimplementasikan agama dunia baru (new age religion). Beberapa
kebenaran akan disisipkan ke dalam doktrin mereka, sehingga seluruh
dunia akan percaya pada kebohongan mereka. "Bahkan yang paling
terpelajar sekalipun akan tertipu." <br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="font-size: medium;"><b>langkah ketiga</b></span></div>
Langkah
ketiga berkaitan dengan komunikasi dua arah telepati elektronik .
gelombang ELF (Extremely low frequency), VLF (Very low frequency), dan
LF (Low frequency) akan mencapai orang-orang di bumi melalui bagian
dalam otak mereka, membuat setiap orang percaya bahwa Allah sendiri yang
berbicara kepada-Nya dari dalam jiwanya sendiri.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj383x9JewpsVEs6skXCsG8eL6Qa9RUPOBSHRaEvJuxfHVQvIZC9UXYR7acCxyfgAwqDhPf2Y7zQfGDndTBvdlOlHTfLwcHr4HSOb4fC44U-EIXjEJCs1WK0QvSc50n3pQAU1RvmWVQCxQS/s1600/Spectrum.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj383x9JewpsVEs6skXCsG8eL6Qa9RUPOBSHRaEvJuxfHVQvIZC9UXYR7acCxyfgAwqDhPf2Y7zQfGDndTBvdlOlHTfLwcHr4HSOb4fC44U-EIXjEJCs1WK0QvSc50n3pQAU1RvmWVQCxQS/s400/Spectrum.png" width="285" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="font-size: medium;"><b>langkah ke empat</b></span><br />
<span style="font-size: medium;"><b><br />
</b></span></div>
Langkah keempat melibatkan manifestasi supranatural
universal menggunakan sarana elektronik. Gelombang (frekuensi) yang
digunakan pada waktu itu akan memungkinkan kekuatan gaib untuk mengalir
melalui kabel serat optik, kabel koaksial, listrik dan saluran telepon
untuk menembus semua peralatan elektronik dan peralatan yang pada saat
itu memiliki microchip khusus yang telah diinstal.<br />
<br />
Tujuan dari langkah ini berkaitan dengan perwujudan dari setan, hantu,
dan jin di seluruh dunia dalam rangka untuk membuat seluruh populasi ke
tepi gelombang bunuh diri, membunuh dan mengalami gangguan psikologis
permanen.<br />
<br />
Setelah malam seribu bintang itu , akhirnya manusia diyakini telah siap
untuk menerima adanya "mesiah baru" untuk membangun kembali perdamaian
di bumi ini walaupun dengan harga melepaskan kebebasan.<br />
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3HI95AiiatWsegYjKL4e5iNxPEVmQyYFxDumoTJyYbYZ7R7uA9b8LR4JouUxLSfbTMk_10dBEWvHfVeqV2bJO0RYhgy9yqaeIkIAf6_VtI3Mziq5cFP9p_9eU9-QaBO4OrbTAkdiIkuut/s1600/DAJJAL+THE+FALSE+MESSIAH+427.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3HI95AiiatWsegYjKL4e5iNxPEVmQyYFxDumoTJyYbYZ7R7uA9b8LR4JouUxLSfbTMk_10dBEWvHfVeqV2bJO0RYhgy9yqaeIkIAf6_VtI3Mziq5cFP9p_9eU9-QaBO4OrbTAkdiIkuut/s1600/DAJJAL+THE+FALSE+MESSIAH+427.jpg" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b> dajjal</b></div>
<br />
Bagi yang merasa heran apa hubungannya antara dajjal dengan project bluebeam?<br />
<br />
Project bluebeam adalas salah satu agenda untuk pembentukan New World
Order. Dimana pelaksana agenda ini adalah orang-orang yang menyembah
IBLIS/ <b>LUCIFER</b>…<br />
<br />
Dan Iblis mempersiapkan rencananya dengan baik untuk menyesatkan
manusia, yaitu dengan mempersiapkan kedatangan dajjal/ anti-christ di
muka bumi agar semua manusia tidak menyembah Allah tapi menyembah sang
dajjal…Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-15386905051066707412012-12-04T00:15:00.001-08:002012-12-04T00:15:43.586-08:00pembongkaran konspirasi dunia barat<a href="http://bilogizma.blogspot.com/2011/09/pembongkaran-konspirasi-dunia-barat.html#.UL2tn89kUa4.blogger">pembongkaran konspirasi dunia barat </a><br />
sumber: http://bilogizma.blogspot.com/2011/09/pembongkaran-konspirasi-dunia-barat.html<br />
<br />
<div style="text-align: center;"><b>Pembongkaran Konspirasi Dunia Barat,Zionis,Amerika,Dan Freemason </b></div><br />
<div style="text-align: center;"><b>--==Assalamualaikum==--</b></div><br />
<div style="text-align: center;"><b>Bismillah.</b></div><div style="text-align: center;">dan ingatlah ketika Tuhan-mu berfirman kepada para malaikat.</div><div style="text-align: center;">“sesungguhnya aku ingin menjadikan seorang khalifah di muka bumi.....”</div><div style="text-align: center;">lalu para malaikat menjawab,</div><div style="text-align: center;">“adakah engkau ingin menjadikan di atas muka bumi ini orang-orang yang akan merusakkan bumi dan menumpahkan darah?”</div><div style="text-align: center;">“....sedangkan kami pula senantiasa bertasbih dengan memuji engkau dan mensucikan engkau...”</div><div style="text-align: center;">Tetapi Allah berfirman,</div><div style="text-align: center;">“sesungguhnya aku tahu apa yang kamu semua tidak tahu......”(QS.Al-Baqarah:30)</div><br />
<br />
apa 'perkara' yang dimaksudkan oleh Allah yang tidak diketahui oleh para Malaikat?<br />
<br />
Allah telah mengajarkan kepada nabi adam ''nama-nama'' keseluruhannya.setelah nabi Adam mengetahui semua ''nama-nama'' tersebut,maka bersujudlah semua Malaikat sebagai tanda penghormatan kepada Manusia.<br />
<br />
KECUALI Iblis,karena dia sombong dan mengatakan bahwa manusia akan tetap melakukan kerusakan di muka bumi dan menumpahkan darah walaupun sudah diajarkan ''nama-nama'' oleh Tuhannya.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh12_MGUGTwlxkCfSsO7EUwfz7t1xpPHCeUEAsBAfyWzNOl7cDblK5ngYOu0qJBg6-RH4GLB0GNR4pcU9ZG0PiwIzR24YrGahDK7gIeEAYggKD8-S-QwHkQlZo8utegOPdYNq7yrfipkenO/s1600/22558822021459132335210.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh12_MGUGTwlxkCfSsO7EUwfz7t1xpPHCeUEAsBAfyWzNOl7cDblK5ngYOu0qJBg6-RH4GLB0GNR4pcU9ZG0PiwIzR24YrGahDK7gIeEAYggKD8-S-QwHkQlZo8utegOPdYNq7yrfipkenO/s1600/22558822021459132335210.jpg" /></a></div>oleh karena itu ia enggan bersujud dan telah berjanji,sampai Kiamat manusia akan terus menumpahkan darah di bumi walaupun sudah mengetahui ''nama-nama'' tersebut.....<br />
<br />
apakah yang dimaksud dengan ''nama-nama'' tersebut?karena ''nama-nama'' inilah yang menjadi penyelesaian kepada setiap kerusakan dan pertumpahan darah yang sedang terjadi kepada umat manusia di penghujung zaman ini sebagaimana yang telah dikatakan oleh para Malaikat.....<br />
<br />
oke,ane simpan dulu maksud dari ''nama-nama'' ini,sekarang mari kita telusuri sejarah awal zaman manusia,dan akan ane tunjukkan ke juragan semua garis masa-masa zaman pra sejarah seperti yang sering diajarkan kepada kita semasa sekolah<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoTgjhyg3F_TRbFTzXCIZqXuRBvTXSrFknXNW8RdokRIcQMnhLcCD9fAXjei5iTZEDOMFka9nKEu2H_hpgK-4Yx52PhhkdbFaZHa0Q-RX1IzNPxs-J18RyN3eThmq7glNZTFzwehgNuzfb/s1600/23059522021479132333210.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="131" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoTgjhyg3F_TRbFTzXCIZqXuRBvTXSrFknXNW8RdokRIcQMnhLcCD9fAXjei5iTZEDOMFka9nKEu2H_hpgK-4Yx52PhhkdbFaZHa0Q-RX1IzNPxs-J18RyN3eThmq7glNZTFzwehgNuzfb/s400/23059522021479132333210.jpg" width="400" /></a></div><br />
•Zaman Batu •Zaman Paleolitik •Zaman Mesolitik •Zaman Gangsa,dsb : kita sering menyangka perkembangan manusia berawal dari zaman batu.konon,manusia zaman dulu tidak bisa berbicara,tidak ada bahasa,dan berkembang sedikit demi sedikit karena zaman yang sudah maju,dan akhirnya mencapai zaman modern,dimana kita hidup sekarang..<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIup7VVioE4Jr06kqxz9dc8y6OZDB0s5wy-J9BIHgsvlML0RAAfva1P4J6rVfKGREupjzAuzOMJ9CbglLuFIN-dezvq0Dk0Yh21mVxv0jUSI42O1hjE0XGEMkxFN9cLyONNRZ_SLZlGR8s/s1600/22852222021496798998110.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIup7VVioE4Jr06kqxz9dc8y6OZDB0s5wy-J9BIHgsvlML0RAAfva1P4J6rVfKGREupjzAuzOMJ9CbglLuFIN-dezvq0Dk0Yh21mVxv0jUSI42O1hjE0XGEMkxFN9cLyONNRZ_SLZlGR8s/s320/22852222021496798998110.jpg" width="320" /></a></div>ITULAH SEJARAH PERKEMBANGAN MANUSIA YANG DIPERCAYA SEBAGIAN BESAR PENDUDUK BUMI....<br />
<br />
apabila ditanya tentang zaman purba,pasti selalu berpikiran orang-orang menyalakan api dengan batu,tidak berpakaian,tinggal dalam gua,dsb.<br />
<br />
tetapi,lupakah kalian bahwa Masjid Al-Aqsa serta Ka'bah sebenarnya dibangun oleh Nabi Adam,sebagaimana yang diberitahu oleh Hadist?<br />
dan ini menunjukkan bahwa manusia pertama sudah pandai membina bangunan.apakah nabi Adam tinggal didalam gua seperti hewan?TIDAK .<br />
<br />
apakah nabi Adam diturunkan oleh Allah dengan keadaan sehina pemikiran kalian tentang zaman purba,tanpa sembarang ilmu?TIDAK .<br />
<br />
bahkan nabi Adam sudah pandai untuk berbicara,memakai pakaian,dan bertingkah seperti manusia pada umumnya.nabi Nuh pun sudah pandai membuat sebuah Bahtera yang besar....<br />
<br />
apakah Petra di Yordania,Ka'bah,Piramida Mesir,Stonehenge,Sphinx,adalah buatan manusia yang kita beri gelar ''orang gua''?<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjacNlCtztN0bv2kZPpO2ir2zNkRoy_vm4etQZRFMxNHpsJxjf-N4SoTBQIv31dFShWl8dK8LBnOcdkCj0V-BT6wLEhn9Izl8sA_qAW3b4yxEnTY39i7TF5a14ZU5PU-uaB5hXuZ53_9CAd/s1600/22304822021640798983710.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="258" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjacNlCtztN0bv2kZPpO2ir2zNkRoy_vm4etQZRFMxNHpsJxjf-N4SoTBQIv31dFShWl8dK8LBnOcdkCj0V-BT6wLEhn9Izl8sA_qAW3b4yxEnTY39i7TF5a14ZU5PU-uaB5hXuZ53_9CAd/s400/22304822021640798983710.jpg" width="400" /></a></div><br />
bahkan sebuah artefak kuno yang ditemukan di Babylon,setelah diteliti adalah sebuah BATERAI.dan ini menunjukkan kerajaan kuno babylon sudah pandai menggunakan tenaga elektrik berjuta-juta tahun sebelum kita..<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTPOvFbX1qH5FcPbitqa0c4a2bkVu8JpSDqZntr8f_zgKiWT6-eWqgC5p7_i5wnghVGGq4PvQdJ2eYHQMt4C0pq-JYuX59sUBKbbfw257iFqIcgoBGm79OEdBsQrqThvi2zAXKC6DD7S1d/s1600/Teka-Teki+Baterai+Baghdad+Jaman+Kuno.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTPOvFbX1qH5FcPbitqa0c4a2bkVu8JpSDqZntr8f_zgKiWT6-eWqgC5p7_i5wnghVGGq4PvQdJ2eYHQMt4C0pq-JYuX59sUBKbbfw257iFqIcgoBGm79OEdBsQrqThvi2zAXKC6DD7S1d/s1600/Teka-Teki+Baterai+Baghdad+Jaman+Kuno.jpg" /></a></div>kesimpulannya,ZAMAN BATU/PURBA TIDAK PERNAH ADA ! ZAMAN GANGSA HANYA DONGENG ! ZAMAN PALEOLITIK HANYALAH KHAYALAN,DAN ZAMAN MESOLITIK HANYALAH MIMPI BELAKA ...<br />
<br />
tahukah kalian siapa dalang dibalik semua ini?<br />
<blockquote><div style="text-align: center;">INILAH ORANGNYA :</div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipRoXqcz2qV5WlPRKyU6dl0vjAtS5h7RNwoq8KgstEB87_tjat-wc5eacuf92Jxf7jsAfi6uUndyY4FfvenKGUaGXEyv6zf19XA41ACVW8N34B4Mwct8-zQgkmJHQL9HL0375gxknuXmg2/s1600/darwin-desktop.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="285" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipRoXqcz2qV5WlPRKyU6dl0vjAtS5h7RNwoq8KgstEB87_tjat-wc5eacuf92Jxf7jsAfi6uUndyY4FfvenKGUaGXEyv6zf19XA41ACVW8N34B4Mwct8-zQgkmJHQL9HL0375gxknuXmg2/s320/darwin-desktop.jpg" width="320" /></a></div><br />
Charles Darwin,dan para pendukung teori evolusi.teori evolusi hanyalah kebohongan semata mata..</blockquote>oke sekarang kita flashback lagi,dan kita segel rapat-rapat pemikiran tentang zaman purba,orang gua,dsb.dan harus kita ketahui sejarah yang sebenarnya,''sejarah kita bersama (<b>BERDASARKAN ISLAM</b>)''.<br />
<br />
Al-Qur'an hanya menggunakan ''nama-nama'' para NABI sebagai ukuran masa dalam sejarah,karena nama para nabi ini adalah wakil kaum mereka pada waktu,tempat,dan zaman tertentu.contoh :<br />
<br />
1) “.....Di masa kerajaan Sulaiman.....” (Baqarah:102)<br />
<br />
2) “.....sesudah Musa......” (Baqarah:246)<br />
<br />
3) “.....sesudah Nuh......”(Isra:17)<br />
<br />
Inilah cara yang benar untuk mengkaji sejarah,kaji lah berdasarkan nama-nama nabi yang telah diutuskan.dan kalian akan tahu bagaimana perkembangan serta keadaan pada kaum tesebut.<br />
<br />
“telah berlalu aturan-aturan yang tetap sebelum kamu,maka karena itu berjalanlah kamu di muka bumi,dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Allah)”-Ali Imran:137-<br />
<br />
dan bagaimana zaman mereka yang begitu canggih,hancur hanya sekejap mata,sehingga kita menyangka mereka tinggal di <b>ZAMAN BATU</b>?<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBSCZqQxwuHPoXhIStJQoCQOHncCEUGFF0j3G_HOQHqhdKED6PM1MpMlBj1o9ADFXNwq7AmvaKXrROsvzk4VBzWlN0kYuvzN60Z9nuzgZ-RbW9YBbf2yqN6795wcCE2Ww_ABUwXa2ikfRF/s1600/22656922021823798965410.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="225" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBSCZqQxwuHPoXhIStJQoCQOHncCEUGFF0j3G_HOQHqhdKED6PM1MpMlBj1o9ADFXNwq7AmvaKXrROsvzk4VBzWlN0kYuvzN60Z9nuzgZ-RbW9YBbf2yqN6795wcCE2Ww_ABUwXa2ikfRF/s400/22656922021823798965410.jpg" width="400" /></a></div><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWDJmT5mdvEZcZzl6rl97Utb91iCgzxcIioCR3fzZTVdKxaSKOqJgWecFjqjiePqPECtXW2nT7F2bLo5b7lyAR2nFpqzeGTTXLvlr6JgmGKOk6lMZNdxMc2uaVZ87u7eTYFbzD-jdBdbwq/s1600/22630922021807798967010.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="253" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWDJmT5mdvEZcZzl6rl97Utb91iCgzxcIioCR3fzZTVdKxaSKOqJgWecFjqjiePqPECtXW2nT7F2bLo5b7lyAR2nFpqzeGTTXLvlr6JgmGKOk6lMZNdxMc2uaVZ87u7eTYFbzD-jdBdbwq/s400/22630922021807798967010.jpg" width="400" /></a></div><br />
<br />
Nabi Adam,Idris,Nuh,Hud,Saleh,Ibrahim,Luth,Ismail,Ishak ,Ya'kub,Yusuf,Ayub,Syu'aib,Musa,Harun,Zulkifli,Dau d,Sulaiman,Ilyas,Ilyasa',Yunus,Zakaria,Yahya,Isa.<br />
<br />
kaum para nabi tersebut bukanlah ORANG GUA yang hanya tahu makan & tidur.tetapi mereka telah membangun suatu zaman yang hebat,zaman yang kecanggihannya melebihi zaman kita sekarang.<br />
<br />
ilmu mereka lebih tinggi,bahkan mereka sudah bisa menjadikan bintang di langit sebagai navigasi.tetapi,karena kekufuran sebagian dari mereka kepada Allah SWT,maka kehebatan zaman mereka telah dihancurkan dalam masa satu malam saja,sehingga kita menyangka mereka ini adalah orang-orang zaman batu yang tidak pernah menciptakan apa-apa (sebut saja peradaban Atlantis,Lemuria,Menara Babel,dll).<br />
<br />
sejarah seperti itulah yang terjadi berulang-ulang,tetap saja hanya sedikit yang mengambil pelajaran dari kaum sebelumnya.dan sejarah terus berulang,sehingga datanglah ke PERINGKAT AKHIR..<br />
<br />
Jangka masa dalam sejarah manusia ditandai dengan mengikut nabi-nabi yang diutuskan.dan apabila nabi terakhir telah diutus,maka ini juga bermakna sejarah sudah sampai ke fase akhir....fase inilah yang amat sangat penting bagi IBLIS.karena,dari awal iblis sudah berjanji kepada Tuhannya,ia akan membuktikan bahwa manusia adalah makhluk yang merusakkan bumi dan selalu menumpahkan darah sampai kiamat.<br />
<br />
Dan kitalah yang termasuk ke dalam fase terakhir zaman,mengikut nabi akhir zaman,yaitu Nabi kita tercinta, Nabi Muhammad SAW.mengikuti hadist,zaman umat nabi Muhammad dibagi menjadi 5,mengikuti 'kerangka' masa.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjECmZ7Y4WuEfxYmPSlKEP4hYyxGslWPTZuCKd3X_veVkIrayihFMRqdWZ9wVsni1CJVds-2RwbNebo1Qcj_XJk1pPAh7zpri9cUfSU51tY1oOYFUjAim9sqndJjBNaJBEzVpNPO20g5g4/s1600/23114822021878132293310.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="243" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjECmZ7Y4WuEfxYmPSlKEP4hYyxGslWPTZuCKd3X_veVkIrayihFMRqdWZ9wVsni1CJVds-2RwbNebo1Qcj_XJk1pPAh7zpri9cUfSU51tY1oOYFUjAim9sqndJjBNaJBEzVpNPO20g5g4/s320/23114822021878132293310.jpg" width="320" /></a></div><br />
<br />
“masa kenabian itu ada di tengah-tengah kalian,adanya atas kehendak Allah,kemudian Allah mengangkatnya apabila dia menghendaki untuk mengangkatnya.<br />
<br />
selanjutnya adalah masa khilafah yang mengikuti jejak kenabian (khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah),adanya atas kehendak Allah,kemudian Allah mengangkatnya apabila dia menghendaki untuk mengangkatnya.<br />
<br />
selanjutnya,masa kerajaan yang 'mengigit' (Mulkan Adhan).adanya atas kehendak Allah,kemudian Allah mengangkatnya apabila dia menghendaki untuk mengangkatnya.<br />
<br />
selanjutnya,masa kerajaan yang menyombong (Mulkan Jabariyyan),adanya atas kehendak Allah,kemudian Allah mengangkatnya apabila dia menghendaki untuk mengangkatnya.<br />
<br />
selanjutnya,adalah masa khilafah yang mengikuti jejak kenabian (khilafah 'ala minhaj al-nubuwwah).<br />
kemudian beliau (nabi) diam.” (HR.Ahmad dan Baihaqi dari Nudman bin Basyir dari Hudzalfah)<br />
<br />
menurut hadist diatas,fase pertama adalah ketika nabi sudah hidup.zaman ini sudah berlalu.<br />
fase kedua,zaman pemerintahan yang mengikut cara kenabian.pada zaman ini,kita dapat lihat umat Islam diperintah 4 Khulafa' Rashidin.zaman ini pun sudah berlalu.<br />
<br />
fase ketiga,zaman pemerintahan kerajaan yang 'menggigit'.menggigit dalam hadits mengartikan bahwa mereka hanya menyerahkan kekuasaan mereka kepada keturunannya.di zaman ini bisa kita lihat kerajaan Umayyah,Abassiyah,dan Uthmaniah yang berkuasa menggunakan sistem monarki.zaman ini juga sudah berlalu.<br />
<br />
fase keempat,zaman dimana dunia diperintah oleh pemimpin yang sombong dan merajalela.zaman itulah sekarang.<br />
setelah berlalu fase ke-4 (zaman sekarang) , datanglah fase kelima.di zaman tesebut,dunia akan kembali diperintah mengikut cara nabi berasaskan syariat Islam.<br />
<br />
ketika habis bercerita mengenai 5 fase tersebut,tiba-tiba Rasulullah diam.diam tesebut bermakna <b>SEJARAH MANUSIA SUDAH TAMAT...</b><br />
<br />
Rasulullah pernah mengingatkan bahwa di fase ke-4 ini,kita akan kedatangan suatu fitnah,fitnah paling besar dalam sejarah manusia.itulah fitnah <span style="color: red;"><b>Al-Masih Ad-Dajjal</b></span><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigCTRgmmoeTFDg6Osxu2AB1pqLiVzbSYlhCAEdRaNtm4PAL7JsyBNcv6Qdc0ECudFovOH8uYbrcDUsKa6A6WWpoIJmAsm8KlgaGnC69pTBWyxRo8yuJ8pob-u216REtBNQ6tzbuYdq-IMp/s1600/22310822021920132289110.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigCTRgmmoeTFDg6Osxu2AB1pqLiVzbSYlhCAEdRaNtm4PAL7JsyBNcv6Qdc0ECudFovOH8uYbrcDUsKa6A6WWpoIJmAsm8KlgaGnC69pTBWyxRo8yuJ8pob-u216REtBNQ6tzbuYdq-IMp/s400/22310822021920132289110.jpg" width="400" /></a></div><br />
dajjal tidak akan datang pada fase ke-5,karena fase kelima kekuasaan dipegang oleh orang-orang beriman.<br />
dajjal juga tidak akan muncul setelah fase ke-5,karena dimasa itu sejarah manusia sudah tidak ada (kiamat).inilah sebab fase ke-4 adalah fase terpenting bagi Iblis,karena ini adalah kesempatannya mengumpulkan lebih banyak lagi manusia untuk dijadikan kawannya di neraka.<br />
<br />
dan fase ke-4 itu adalah zaman dimana kita berada,SEKARANG.............sebelum turunnya nabi Isa dan munculnya Imam Mahdi,untuk mengantarkan kita ke fase ke-5..seterusnya,mengakhiri sejarah manusia dan mengalahkan usaha iblis di peringkat terakhir zaman manusia.......<br />
<br />
FREEMASON,ZIONIS,AMERIKA,KONSPIRASI,DAN AKHIR ZAMAN :<br />
<br />
Perang Salib pada tahun 1099 adalah permulaan kepada dunia yang dikatakan ''modern'' ini.ketika itu,Jerussalem telah jatuh ke tangan tentara salib.pada tahun 1118,sebuah perkumpulan tentara yang bernama Knight Templar telah dibentuk.Knight Templar ini telah mengawal keadaan di Jerussalem dan juga telah menciptakan satu sistem ekonomi sendiri.<br />
<br />
TETAPI,sesuatu yang unik telah terjadi kepada kumpulan Knight Templar yang jarang kita dengar.perkumpulan tersebut telah menemukan ''harta'' yang tidak ternilai di bawah masjid Al-Aqsa ketika berada di Jerussalem.''harta'' tersebut sebenarnya merupakan buku-buku sihir purba milik bani Israel ysng dirampas oleh nabi Sulaiman.nabi Sulaiman mengambil semua buku-buku sihir tersebut,dan menyimpannya di dalam sebuah bilik rahasia di bawah Al-Aqsa.Tetapi,Knight Templar telah menemukan tempat tersebut,dan mempelajari simbol-simbol dan sihir-sihir Bani Israel.<br />
<br />
sihir-sihir tersebut sangat hebat,lantas mereka meninggalkan agama kristiani,dan mulai melakukan upaca penyembahan IBLIS....mereka dapat terhubung dengan Al-Masih Ad-Dajjal yang sedang dikurung sebelum kelahiran nabi Muhammad lagi..Dajjal menjanjikan mereka kekuasaan,kekayaan,dan segal macam kenikmatan yang tiada tandingan.sebagai balasan,para penyembah Iblis ini perlu bekerja untuk Dajjal melaksanakan semua konspirasi agungnya.termasuklah membangun ISTANA SULAIMAN.sebagai istana tempat Dajjal akan memerintah duna apabila dilepaskan nanti......<br />
<br />
(KALIAN MASIH INGAT GAK ? SEKITAR TAHUN 2009-2010,AMERIKA NGEBONGKAR BAWAH TANAHNYA MASJID AL-AQSA DI JERUSALEM *palestina* .. TUJUANNYA UNTUK APA ? UNTUK APA LAGI KALAU BUKAN UNTUK NYARI BUKU SIHIR ITU..DAPAT GAK BUKUNYA ? WALLAHU'ALAM..) ni foto penggaliannya :<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFIptxkKht0icW2cQZtKkbck5MB3B-IPOHP0P8Z7jNICDPm4b3Cqe8jfB2fXMBcHSAvc_wf_yvDnio24pEnfRLTOvjbaByL8Izqt-fZAFKd8QCANk2heKU3xEj2JC4POCy7a6OM4EhZ60i/s1600/22332822021995465614910.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFIptxkKht0icW2cQZtKkbck5MB3B-IPOHP0P8Z7jNICDPm4b3Cqe8jfB2fXMBcHSAvc_wf_yvDnio24pEnfRLTOvjbaByL8Izqt-fZAFKd8QCANk2heKU3xEj2JC4POCy7a6OM4EhZ60i/s1600/22332822021995465614910.jpg" /></a></div><blockquote>“dan mereka mengikut apa yang telah dibacakan oleh syaitan-syaitan di zaman kerajaan nabi Sulaiman.dan bukanlah nabi Sulaiman itu kafir tetapi syaitan-syaitan itulah yang kafir.mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada 2 malaikat Harut & Marut di negeri Babil”-(Al Baqarah:102)</blockquote><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1nHRnevcoOH2qQ1tlhGL3JLiP9enY2qVol8uT4qNhm7rEehyRY1YvZjoEILFrpjZDk0gaS-EJHv1NqdhX9zlb8EJY4IbOJiQf7lBbP7UgYa66Fqb8IJJPDX5VDvqqsT5GqKGttxExXyh5/s1600/22521822022038465610610.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1nHRnevcoOH2qQ1tlhGL3JLiP9enY2qVol8uT4qNhm7rEehyRY1YvZjoEILFrpjZDk0gaS-EJHv1NqdhX9zlb8EJY4IbOJiQf7lBbP7UgYa66Fqb8IJJPDX5VDvqqsT5GqKGttxExXyh5/s400/22521822022038465610610.jpg" width="400" /></a></div><br />
beberapa tahun kemudian,akhirnya Jerusalem kembali berhasil direbut oleh tentara Muslim,sedangkan Knight Templar terpaksa lari kembali ke eropa,dan mereka membuat <b>KEKUATAN BARU </b>di eropa.menyadari hal ini,raja-raja eropa telah mengharamkan Knight Templar.<br />
<br />
amalan sihir mereka terbongkar.hampir semua ahli ditangkap,dibakar,dan dibunuh (tetapi,sejarah yang dikenal sampai sekarang,konon mereka yang ditangkap itu adalah para ahli saintis yang tidak sehaluan dengan pihak gereja di zaman kegelapan eropa).namun,sebagian kecil dari mereka selamat,pergerakan mereka dikembangkan kembali,dan berganti nama menjadi <b>FREEMASON.</b><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjt9t7U9EFVy3j74fdpIqZv04kRT2SDQDFGvz9RXfo9mMDf3VjgCg5Onep_mHyMZCcjV_mbzN_JKJnTNuAmjQ08JAxoISOGXGS6HXXWbP0lPYgbMk2N6_-VKXA08KtpvRgpMLWokyx8384Z/s1600/22302822022060465608410.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjt9t7U9EFVy3j74fdpIqZv04kRT2SDQDFGvz9RXfo9mMDf3VjgCg5Onep_mHyMZCcjV_mbzN_JKJnTNuAmjQ08JAxoISOGXGS6HXXWbP0lPYgbMk2N6_-VKXA08KtpvRgpMLWokyx8384Z/s1600/22302822022060465608410.jpg" /></a></div><br />
seterusnya,freemason menjalankan konspirasi menjatuhkan semua raja-raja eropa dan pihak-pihak gereja melalui revolusi.demi menutupi semua konspirasi jahat mereka,mereka perkenalkan istilah RENAISSANCE dalam sejarah.maka dengan itu,segala perancangan jahat mereka dilihat ''mulia'' dalam liputan sejarah.tertipulah seluruh bangsa eropa,bahwa mereka dipimpin oleh para penyembah syaitan.<br />
<br />
setelah mereka menguasai eropa,mereka memperluaskan kekuasaan mereka ke seluruh dunia,bermula-lah era PENJAJAHAN.pertama,mereka menguasai Jerusalem (Palestina) untuk membangun Istana Sulaiman,tempat Dajjal kelak.langkah kedua,orang-orang Yahudi mesti ditindas agar mereka dalam keadaan terdesak,HOLOCAUST dirancang.<br />
<br />
setelah yahudi tedesak,mereka memperkenalkan ZIONIS kepada yahudi,yang konon ''katanya'' bisa menyelamatkan yahudi dari keadaan terdesak tersebut.orang yahudi dihasut untuk membangun sebuah negara di Palestina untuk melakukan pengelakkan dari penindasan.mereka juga dihasut untuk membangun istana Sulaiman.padahal,didalam Talmud (kitab yahudi) sendiri terdapat larangan kepada bangsa yahudi untuk membangun sebuah negara sendiri....<br />
<br />
orang Yahudi telah dijadikan KAMBING HITAM oleh pengikut Freemason untuk membangun istana Sulaiman,untuk penyambutan Al-Masih Ad-Dajjal.Pertumbuhan Zionis telah diciptakan oleh para penyembah syaitan untuk menipu seluruh kaum Yahudi (terutama ISRAEL) .......<br />
<br />
karena itulah,sebagian Rabbi Yahudi yang sadar akan agenda jahat tentara Dajjal ini,ingin menyadarkan dunia BAHWA ORANG-ORANG YAHUDI TERTIPU OLEH ISTILAH ZIONIS.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLP1IQ4CqhG5c_BIqBkbmHR2vBp4bj0kYq3L07xZlh7hyf0xKzTcQRVKd1yIhgMOhtwUVY8t8yhmeBfSO1KNOcyYHR6wL1MpLS1YngsgcdNHscTQaYGGbI9Q3Ifin0j4ASjHjSks8z56rP/s1600/22409322022085798939210.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="225" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLP1IQ4CqhG5c_BIqBkbmHR2vBp4bj0kYq3L07xZlh7hyf0xKzTcQRVKd1yIhgMOhtwUVY8t8yhmeBfSO1KNOcyYHR6wL1MpLS1YngsgcdNHscTQaYGGbI9Q3Ifin0j4ASjHjSks8z56rP/s400/22409322022085798939210.jpg" width="400" /></a></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><br />
</div>setelah dunia dikuasai oleh mereka,perang dunia I&II dirancang,dan atas kuasa Amerika Serikat, terciptalah PBB yang ''katanya'' berfungsi sebagai ''penyelamat''.kemudian perang dingin pun tercipta,dan muncullah Amerika yang diperkenalkan sebagai penyelamat.<br />
<br />
NAZI,Soviet,dll,diciptakan oleh tentara Dajjal untuk mereka pamerkan Amerika sebagai penyelamat dunia.mereka juga ingin memanipulasi sejarah,kononnya merekalah sebagai PENYELAMAT DUNIA dari perang dingin setelah mengalahkan raksasa nazi & sovyet ciptaan mereka sendiri.pengkaji konspirasi 'Antichrist' telah membuktikan bahwa perang dingin & perang dunia hanyalah rencana & konspirasi . para pemimpin Nazi,Sovyet,dan Amerika semua bersekutu,hanya tentara mereka saja yang dijadikan korban untuk mensukseskan skenario agung Al-Masih Dajjal....<br />
<br />
apabila raksasa sovyet sudah padam,raksasa BARU harus dicipta.oleh karena itu,DIRANCANGLAH PERISTIWA 9/11 DI WTC.sudah banyak bukti spesifik tentang perencanaan peristiwa 9/11,yang telah di prakarsai Amerika sendiri.<br />
<br />
konspirasi Dajjal hampir di puncaknya.mereka hanya menunggu keruntuhan Masjid Al-Aqsa untuk dibangun istana Sulaiman.selepas serangan 11 september,Amerika membuat 10 buah pangkalan tentara nya di Israel untuk menjaga bakal pusat pemerintahan Dajjal.<br />
<br />
tahukah kalian ? konon Iran adalah menjadi penentang Amerika,sedangkan Iran sendiri mempunyai hubungan baik dengan Amerika,saat Amerika menyerang Afghanistan dan Irak ? Israel pun berpura-pura berperang dengan Hizbullah pada tahun 2008 kemudian berpura pura kalah.hakikatnya,yang menjadi korban dalam ''peperangan palsu'' tesebut adalah rakyat Sunni Lebanon dan pelarian Palestina.. <br />
<br />
•Bekas Naib Presiden Iran : “jika tidak karena orang-orang Iran,KABUL dan BAGHDAD tidak akan jatuh ke tangan Amerika dengan mudah”(seminar teluk di UAE,15/1/2004)<br />
<br />
•James Dobbins : “selepas serangan 9/11,amerika telah membantu suatu persekutuan untuk menggulingkan Taliban.persekutuan itu adalah India,Rusia,Iran,dan persekutuan Utara.dan alhasil,persekutuan tsb berhasil menggulingkan Taliban,itulah yang terjadi.”<br />
<br />
•Akbar Rafsanjani: “tentara Iran telah memerangi Taliban,dan bekerjasama untuk menjatuhkannya.jika tidak karena bantuan Iran dalam peperangan Taliban,AMERIKA AKAN TENGGELAM DI BUMI AFGHANISTAN.amerika pun mengetahui,jika bukan karena Iran,Amerika tidak akan bisa mengalahkan Taliban.”(dalam kutbah Jum'at di Tehran University,8 Februari 2007).<br />
<br />
<b>Allah berfirman dalam QS.Al-Maidah:51 ..</b><br />
<br />
“janganlah kamu menjadikan Yahudi dan Kristiani sebagai teman atau sekutu......”<br />
<br />
pertanyaannya,apakah yang dimaksud ayat diatas adalah untuk SEMUA Yahudi dan Kristiani?<br />
dan bukankah al-Quran menganjurkan untuk kita agar menjalin hubungan persaudaraan sesama manusia,bahkan lelaki muslim boleh menikahi perempuan Kristiani ? ya,Al-Qur'an membenarkannya.tidak semua Yahudi dan Kristiani tidak boleh dijadikan kawan.terus,golongan yang seperti apa ? untuk lebih jelasnya,simak lanjutan ayat berikut,<br />
<br />
“janganlah kamu menjadikan Yahudi dan Kristiani sebagai teman atau sekutu,yang mana mereka itu ADALAH KAWAN SESAMA MEREKA.”-QS.Al-Maidah:51-<br />
<br />
jadi maksudnya,kalau ada seorang yahudi dengan seorang kristiani berteman,kita jangan menjadikan mereka berdua sebagai teman,karena ke-islaman kita akan HILANG....<br />
<br />
bila di flashback,yahudi dan kristiani tidak pernah berteman satu sama lain.TIDAK PERNAH dalam sejarah.karena,seperti yang diketahui orang Kristiani,orang Yahudi telah membuat kesalahan TERBESAR.yaitu membunuh Tuhan.itu adalah kesalahan tebesar.mereka (orang Yahudi) telah menyalib Tuhan (orang Kristiani).<br />
<br />
Tetapi,Al-Qur'an telah membongkar sesuatu pada 1400 tahun lalu...ayat Al-qur'an ini telah meramalkan bahwa akan datang masa dimana suatu hari nanti sejarah akan menyaksikan sesuatu yang aneh,sulit dicerna pikiran,misteri .. yaitu ketika YAHUDI & KRISTIANI bersekutu ..... apakah sekarang sudah terwujud ? ya,contoh nyata adalah persekutuan AMERIKA & ISRAEL .. 1400 tahun lalu Allah berfirman bahwa ini akan terjadi .dan bila ini sudah terjadi,kita harus berhati-hati karena bila kita terus menjalin hubungan baik dengan mereka,maka ke-Islam an kita akan hilang .. dan bila hubungan mereka berkembang,maka zaman baru telah dimulai . ZAMAN BARAT MODERN .....<br />
<br />
sekarang kalian paham bahwa Yahudi dan Kristiani tidak pernah berkawan dalam sejarah,dan sekarang malah kebalikannya.tahu kenapa ? karena hakikatnya,MEREKA BUKANLAH YAHUDI DAN BUKAN JUGA KRISTIANI,MELAINKAN PENYEMBAH SYAITAN/FREEMASON ! pengamal sihir-sihir kuno peninggalan bani Israel ....<br />
<br />
bagi umat Muslim,tiang yang dipanggil ''obelisk'' di Arab Saudi dilempar dengan batu sebagai simbol mengusir setan (yang dikenal dengan istilah lempar jumrah ketika musim haji).TETAPI,tempat-tempat yang diperintah oleh sihir,tiang obelisk ini dimuliakan karena mempunyai kaitan dengan sihir mereka.sebut saja tiang obelisk di Mesir,Vatican,Israel,Argentina,dll.......<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfnOGN-uZNjSWC6e0bSAJxHgl6TZeLqkpQXggv3NveTeg1cDXfhQIlLJGhMEtskLvxYEod5DJHWDovOLGEM5_Nf9OmxDnYitAxi5R0LEsTplzoiIo6-pdaolX65jeSaNDeOOBl9ncEwkd1/s1600/70731007.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfnOGN-uZNjSWC6e0bSAJxHgl6TZeLqkpQXggv3NveTeg1cDXfhQIlLJGhMEtskLvxYEod5DJHWDovOLGEM5_Nf9OmxDnYitAxi5R0LEsTplzoiIo6-pdaolX65jeSaNDeOOBl9ncEwkd1/s400/70731007.jpg" width="400" /></a></div><blockquote><div style="text-align: center;">“orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah,dan orang-orang yang kafir berperang di jalan Taghut.maka oleh itu,perangilan kawan-kawan syaitan itu,karena tipu daya (konspirasi) syaitan itu adalah lemah.”(An-Nisa:76)</div></blockquote><div style="text-align: center;"><b>artikel ditulis berdasarkan video dibawah ini</b></div><br />
http://www.youtube.com/watch?v=ZyrAUqcc5qo&feature=player_embedded<br />
http://www.youtube.com/watch?v=xo9Aizsn34g&feature=player_embedded<br />
<br />
<br />
<br />
Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-11673586955431564582012-07-25T00:04:00.000-07:002012-07-25T00:04:03.501-07:00Tau Bahan Untuk Membuat Maket Bangunan<h1 class="post-title entry-title"> <br />
</h1><div class="post-header"> </div><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEij_41L4HrwPb2UHAwbVwjb0DLrj1Ddo9BJbsY6fbL0xHcY2dV0AaqvsB0cd6nuRRomwWy85mTUIxcYNNc0to8KxzZqmkpNLVUjAhD4_oJ0Q4JV8yF0Ee3qVX-f70EsizpMs8YA7S9K6DAA/s1600/maket+bangunan.jpg" style="font-family: verdana;"><img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5745273489709758962" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEij_41L4HrwPb2UHAwbVwjb0DLrj1Ddo9BJbsY6fbL0xHcY2dV0AaqvsB0cd6nuRRomwWy85mTUIxcYNNc0to8KxzZqmkpNLVUjAhD4_oJ0Q4JV8yF0Ee3qVX-f70EsizpMs8YA7S9K6DAA/s320/maket+bangunan.jpg" style="cursor: pointer; height: 240px; width: 320px;" /></a><br />
<br />
<br />
<span style="font-family: verdana;">Membuat miniatur bangunan sebenarnya banyak bahan yang dapat di gunakan tidak terbatas dengan bahan tertentu saja. Apapun itu, selama bahan yang dimaksud saat difinishing bisa menyerupai detil aslinya tanpa menyalahi skala yang sudah ditentukan. Oleh sebab itulah hunting bahan sangat penting dilakukan. Sebenarnya kegiatan berburu ini juga bisa menjadi sangat menyenangkan karena membutuhkan ketelitian dan menumbuhkan daya kreatif agar bahan maket bangunan menyerupai aslinya.</span><br />
<span style="font-family: verdana;">Membuat maket bangunan memang bukan hal yang baru tapi tetap ada bahan yang biasa umun di gunakan dalam pembuatan </span><a href="http://www.miniaturmaket.com/" style="font-family: verdana;"><span style="font-style: italic; font-weight: bold;">maket gedung</span></a><span style="font-family: verdana;"> oleh para model maker. Dan inilah beberapa diantaranya.</span><br />
<br />
<span style="font-family: verdana;">1. PVC</span><br />
<span style="font-family: verdana;">2. Ivory</span><br />
<span style="font-family: verdana;">3. Kappa Board</span><br />
<span style="font-family: verdana;">4. Karton Biasa</span><br />
<br />
<span style="font-family: verdana;">Demikian bahan bahan yang biasa di gunakan dalam pembuatan </span><a href="http://www.miniaturmaket.com/" style="font-family: verdana;"><span style="font-style: italic; font-weight: bold;">maket rumah</span></a><span style="font-family: verdana;">.</span>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-21953449785409208612012-07-24T23:47:00.001-07:002012-07-24T23:47:17.815-07:00DANANG PRASETYO: Cara Membuat Maket<a href="http://danangprasetyo26.blogspot.com/2012/07/cara-membuat-maket.html?spref=bl">DANANG PRASETYO: Cara Membuat Maket</a>: Membuat sebuah maket rumah merupakan suatu hal yang asik dan tentunya membutuhkan persiapan dan ketelitian yang tepat. Maket dibua...Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-20055300394691016502012-07-24T23:43:00.000-07:002012-07-24T23:43:12.009-07:00Cara Membuat Maket<h3 class="post-title entry-title" itemprop="name"><br />
</h3><div class="post-header"> </div><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN2zQoeNGAKjhFZGLSOOSX3XTRMKLdSN2shBmJOYMEkl_65mTNv2ZE0LL-BRCkXO0ofU9JrUxY0E8nijlmbccodWthgyblFujyTCOMPA-AJwD2CY1EGxlzboo2aLfIgJcNmho78gFMj6s/s1600/maket.jpg"><img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5763029055311874866" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN2zQoeNGAKjhFZGLSOOSX3XTRMKLdSN2shBmJOYMEkl_65mTNv2ZE0LL-BRCkXO0ofU9JrUxY0E8nijlmbccodWthgyblFujyTCOMPA-AJwD2CY1EGxlzboo2aLfIgJcNmho78gFMj6s/s400/maket.jpg" style="cursor: pointer; float: left; height: 214px; margin: 0px 10px 10px 0px; width: 302px;" /></a>Membuat sebuah <b style="color: red;"><a href="http://www.miniaturmaket.com/" target="_blank" title="maket">maket</a></b> rumah merupakan suatu hal yang asik dan tentunya membutuhkan persiapan dan ketelitian yang tepat. Maket dibuat untuk menampilkan presentasi desain seorang arsitek kepada clientnya.<br />
Membuat maket tidak perlu dengan biaya mahal. Bagi pemula anda bisa menggunakan bahan-bahan yang tidak terpakai, atau dari barang-barang bekas seperti karton, busa, stereofoam, serbuk gergaji, dll. Yang penting adalah kreatifitas dan imajinasi Anda sehingga maket terlihat menarik.<br />
<br />
Berikut rincian bahan yang bisa digunakan dalan pembuatan maket:<br />
- Alas atau dasar maket bisa menggunakan tripleks, karton, stereofoam dan chip board.<br />
- Efek rumput bisa menggunakan serbuk gergaji halus yang disemprot cat warna hijau<br />
- Membuat danau atau sungai dengan kertas biru berlapis ditaburi gula & ditutupi dengan plastik<br />
- Untuk bangunan bisa menggunakan triple dan karton yang sudah disesuaikan ukuran atau skala yang direkatkan dengan lem antara bagian satu dengan yang lain.<br />
- Pembuatan Jendela bisa menggunakan plastic atau mika.<br />
- Membuat atap bisa menggunakan bagian dalam kartun yang bergaris-garis, bisa juga dengan tripllek, sendok kayu yang ditumpuk dan ijuk.<br />
<br />
Dalam membuat <b style="color: red;"><a href="http://www.miniaturmaket.com/" target="_blank" title="maket rumah">maket rumah</a></b> perlu diperhatikan presisi ukuran dan juga ketelitian dalam pemasangan semua bahan. Semoga bermanfaat.Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-71321212718816591482012-06-13T21:35:00.000-07:002012-06-13T21:35:49.645-07:00Tingkatan Sukses<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2lT8BymPuE3toN2ScMfvSGFDGuqFqjrnDK5NgCskB1VyR_lyauR6mUq64qJRhqDj0fmgXUYK5rfvntIF-S7R-Xh0x2pQ1SHNvtJmiiRFwT7VA7Gx9jcthL98DJLLKew5JUf2Q8teAPdE/s1600/success_resize.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2lT8BymPuE3toN2ScMfvSGFDGuqFqjrnDK5NgCskB1VyR_lyauR6mUq64qJRhqDj0fmgXUYK5rfvntIF-S7R-Xh0x2pQ1SHNvtJmiiRFwT7VA7Gx9jcthL98DJLLKew5JUf2Q8teAPdE/s1600/success_resize.jpg" /></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;"> Sering kita mendengar kata <b>sukses</b>, si A sudah <b>sukses</b>, punya rumah banyak atau mobilnya banyak. Tetapi bagaimana kita bisa menentukan <b>tingkatan <a href="http://www.f-buzz.com/2008/11/03/urgent-vs-important/" title="Urgent Vs Important">sukses</a></b>? memang tidak semuanya bisa dengan mudah di ukur khususnya kesuksesan yang tidak berwujud, kesuksesan lebih bisa diukur oleh <b>diri kita</b> masing-masing, <b>self assesment</b>. Misal seorang wirausaha/wiraswasta mengukur keberhasilannya dengan “berapa keuntungan yang diperoleh”, seorang karyawan yang mendapat gaji 3juta juga bisa dianggap sukses tetapi bisa juga dianggap tidak sukses, semua <a href="http://www.f-buzz.com/2009/01/29/dari-sudut-pandang-siapa/" title="Dari Sudut Pandang Siapa">tergantung </a>dari penilaian diri sendiri.</span></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;"> Meskipun mungkin tidak mudah untuk <a href="http://www.f-buzz.com/2008/10/28/4-pondasi-menuju-masa-depan-yang-lebih-indah/" title="4 Pondasi Menuju Masa Depan Yang Lebih Indah">menilainya</a>, tetapi selalu upayakan untuk mengevaluasi diri secara terukur. Salah satu caranya adalah membandingkan diri sendiri dengan rekan sebaya tetapi akan lebih baik dan bijak jika kita bisa membandingkan diri kita dengan yang <b>diri kita yang lalu</b>, misal dulu belum punya rumah sekarang punya rumah, dulu tidak bisa mengerjakan 2 pekerjaan sekarang bisa, <span style="text-decoration: line-through;">dulu istri/suami cuma satu sekarang…. </span> dan seterusnya. Hari ini lebih baik dari kemarin, merupakan cara yang <a href="http://www.f-buzz.com/2008/11/11/kiat-praktis-sukses-implementasi-manajemen-waktu-di-area-kerja-anda/" title="Kiat Praktis Sukses Manajemen Waktu"><b>terbaik</b></a> untuk meningkatkan sukses.</span></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><span style="font-size: small;">Namun untuk mengetahui tingkatan sukses, sukses bisa dibuat skalanya;<br />
1. <b>Just Staff;</b><br />
Hanya mengikuti arus, tidak berprestasi.<br />
2. <b>Mediocre;</b><br />
standar, dari waktu ke waktu begitu-begitu saja, <a href="http://www.f-buzz.com/2008/11/04/apa-sich-waktu-tentukan-prioritas/" title="Apa Sich Waktu, Tentukan Prioritas">tiada kemajuan</a> hanya jalan ditempat.<br />
3. <b>Incremental;</b><br />
setingkat di atas rata-rata<br />
4. <b>Substansial;</b><br />
tingkatan ini merupakan kesuksesan yang melejit, tiba-tiba melonjak kesuksesannya<br />
5. <b>Tersohor Nasional;</b><br />
kesuksesan dalam tingkat nasional atau daerah/negara tertentu, seperti Peter F. Gontha, Arifin Panigoro, dll.<br />
6. <b>Pesohor Global;</b><br />
tingkat kesuksesannya telah dikenal di seluruh dunia, seperti Bill Gates, Steve Jobs, Donald Trump, dll</span></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><span style="font-size: small;">Bagaimana dengan diri kita, apakah kita termasuk dalam tingkatan 3 keatas? apakah kita sudah <a href="http://www.f-buzz.com/2009/01/30/cara-berpikir-agar-sukses/" title="Cara Berfikir agar sukses"><b>menentukan</b></a>? sebaiknya kita berada/memilih dalam minimal tingkatan 3.</span></div><div class="tags" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><span style="font-size: small;">Tags: <a href="http://www.f-buzz.com/tag/kerja/" rel="tag">kerja</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/kiat/" rel="tag">kiat</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/pribadi/" rel="tag">pribadi</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/sukses/" rel="tag">sukses</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/tingkatan/" rel="tag">Tingkatan</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/tips/" rel="tag">tips</a></span></div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-76144558704726296742012-04-13T05:02:00.000-07:002012-04-14T20:36:24.501-07:00Strategi Sukses Manajemen Waktu Untuk Mahasiswa<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhp_12tOQCjUbEaHcyUPlI0t0SYhRDiJo83-fd2761vn3RAfCI9eKuzWF8JWRUALtBKhUTo-ciIdzxJhJHNgS_5nhCEKYFuSU3uCOEfJsrI-zAt1H_WncVhV5pV5PpbqW_Fn55W1b3mf_0/s1600/girl-on-books.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="287" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhp_12tOQCjUbEaHcyUPlI0t0SYhRDiJo83-fd2761vn3RAfCI9eKuzWF8JWRUALtBKhUTo-ciIdzxJhJHNgS_5nhCEKYFuSU3uCOEfJsrI-zAt1H_WncVhV5pV5PpbqW_Fn55W1b3mf_0/s320/girl-on-books.jpg" width="320" /></a></div>
<span style="font-size: small;">Sebenarnya <a href="http://www.f-buzz.com/2008/11/01/sasaran-dari-tujuan-hidup/" title="Sasaran Dari Tujuan Hidup">strategi </a>ini bukan hanya untuk <b>mahasiswa </b>tetapi
bisa juga diterapkan untuk para pelajar atau bahkan buat para pekerja
tentunya perlu ada penyesuain sedikit. Menjadi mahasiswa kegiatannya
pun bertambah selain menuntut ilmu, juga mengikuti berbagai aktifitas
seperti kegiatan tambahan, organisasi kemahasiswaan, atau aktifitas
yang lainnya. Interaksi sosial pun semakin bertambah juga seiring
bertambah umurnya, mungkin sudah mulai memikirkan <a href="http://www.f-buzz.com/2008/07/23/ayo-kawin-biar-lebih-menarik/" title="Ayo Menikah Agar Lebih Menarik"><b>calon pasangan hidup</b>,</a> atau mencari <b><a href="http://www.f-buzz.com/2008/10/13/langkah-pertama-ubah-hobi-menjadi-uang/" title="Langkah Pertama Ubah Hobi Menjadi Uang">peluang bisnis</a></b>.
Dengan berbagai aktifitas tersebut, tentu seorang mahasiswa harus
pandai mengatur waktu, merencanakan kegiatan-kegiatan, dan bahkan
banyak aktifitas yang menyita waktu sehingga target belajar pun gagal.
Di artikel ini kita mengetahui <b>strategi sukses manajemen waktu untuk mahasiswa</b> agar mengatasi permasalahan tersebut.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>1. Belajar dimulai dari subyek yang membosankan atau sulit terlebih dahulu.</b><br />Alasannya adalah ketika kita dalam keadaan segar, informasi-informasi yang diperoleh akan cepat diproses sehingga kita bisa <a href="http://www.f-buzz.com/2008/11/11/kiat-sukses-implementasi-manajemen-waktu/" title="Kiat Sukses Implementasi Manajemen Waktu">menghemat waktu</a>.
Selain itu akan lebih mudah mendapatkan semangat atau motivasi untuk
mempelajari hal yang menyenangkan ketika keadaan kita sedang lelah
daripada harus mempelajari hal / subyek yang membosankan.<br /><b><br />2. Tentukan dan identifikasi waktu yang terbaik untuk kita, setiap hari.</b><br />Apakah
anda merasa termasuk seseorang yang “night person” atau “morning
person”? Coba gunakan waktu terbaik yang anda miliki itu untuk belajar.
Tentu saja belajar pada waktu <a href="http://www.f-buzz.com/2008/10/28/4-pondasi-menuju-masa-depan-yang-lebih-indah/" title="4 Pondasi Menuju Masa Depan Yang Lebih Indah">terbaik </a>itu setiap harinya, sehingga memungkinkan anda dapat menyelesaikan tugas didalam waktu yang lebih singkat.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>3. Cukup dan Berkualitas, itulah kunci untuk tidur dan makan.</b><br />Adakalanya
ketika ada tugas membutuhkan waktu dan energi yang cukup banyak, kita
melupakan atau mengabaikan makan atau tidur. Bahkan tidur pun kadang
kala bisa dianggap sebagai “bank” didalam manajemen waktu, ketika harus
selesaikan tugas yang belum selesai, waktu tidur pun diambil untuk
menyelesaikan tugas. Hal seperti itu tidak efektif karena tubuh akan
lebih membutuhkan energi yang lebih banyak untuk menyelesaikan
tugas-tugas tersebut agar tidak kelelahan dan <a href="http://www.f-buzz.com/2008/10/22/5-penyebab-tidak-produktif/" title="5 Penyebab Tidak Produktif">konsentrasi </a>tetap terjaga.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>4. Tempat atau lingkungan belajar yang kondusif</b><br />Pastikan anda mendapatkan tempat belajar yang <a href="http://www.f-buzz.com/2008/11/15/pengaruh-gairah-kerja-dan-musik/" title="Pengaruh Gairah Kerja dan Musik">kondusif </a>yang
jauh dari gangguan, mungkin bisa di perpustakaan karena perpustakaan
merupakan tempat baik untuk belajar tetapi perpustakaan jam operasinya
terbatas.<br /><b><br />5. Gunakan waktu menunggu</b><br />Ketika menunggu kendaraan atau transpotasi umum untuk pulang pergi kampus, <a href="http://www.f-buzz.com/2008/11/04/apa-sich-waktu-tentukan-prioritas/" title="Apa Sich Waktu, Tentukan Prioritas">waktu </a>tersebut
bisa dimanfaatkan untuk membaca atau ketika menunggu teman, selalu bawa
catatan kecil atau ringkasan subyek kuliah, meskipun hanya satu
paragraf.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>6. Jangan lupa dan jangan tinggalkan rekreasi</b><br />Kuliah, bukan berarti harus belajar sepanjang masa, tetap harus mempunyai kehidupan sosial yang baik. Misal <a href="http://www.f-buzz.com/2008/06/25/kalimat-terlarang-ketika-berjumpa-klien-baru/" title="Kalimat Terlarang Ketika Berjumpa Klien Baru">berkunjung </a>ke teman atau mengerjakan hobi yang anda sukai.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Itulah sekedar catatan manajemen waktu untuk mahasiswa dari <a href="http://www.f-buzz.com/" target="_blank" title="Saluran Keluarga, Kesehatan dan Pernikahan">FBCom</a>, semoga bermanfaat.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><i><br />Photo:enhanced-learning.net</i></span></div>
<div class="tags" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Tags: <a href="http://www.f-buzz.com/tag/kiat/" rel="tag">kiat</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/mahasiswa/" rel="tag">Mahasiswa</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/manajemen/" rel="tag">manajemen</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/manajemen-waktu/" rel="tag">Manajemen Waktu</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/pekerja/" rel="tag">pekerja</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/pelajar/" rel="tag">pelajar</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/strategi/" rel="tag">Strategi</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/sukses/" rel="tag">sukses</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/tips/" rel="tag">tips</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/untuk/" rel="tag">untuk</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/waktu/" rel="tag">waktu</a></span></div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-55561229828493355702012-04-13T04:52:00.003-07:002012-04-14T20:36:24.497-07:00Cara Berpikir Agar Sukses<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyGwPNCr-y1qi-T1DhOlMQQoWzqh3FAEKcjHcXqzXuJH8C75o-7kR7puONHfyLFEuk4Ggdu0UnI6OJcDYMHf1v7vw3KIWZcb0ya1VtNTlCAywA1DxH6CNDAhwUV36Zv0vN8yGJEtLqEKA/s1600/mindset.gif" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyGwPNCr-y1qi-T1DhOlMQQoWzqh3FAEKcjHcXqzXuJH8C75o-7kR7puONHfyLFEuk4Ggdu0UnI6OJcDYMHf1v7vw3KIWZcb0ya1VtNTlCAywA1DxH6CNDAhwUV36Zv0vN8yGJEtLqEKA/s320/mindset.gif" width="320" /></a></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Kata-kata <b>sukses</b>, sering kita mendengar kata-kata itu dan kita semua selalu berkeinginan untuk selalu sukses, kalau kita <a href="http://www.f-buzz.com/2008/12/10/strategi-sukses-manajemen-waktu-untuk-mahasiswa/" title="Strategi Sukses Manajemen Waktu Untuk Mahasiswa">pelajar </a>yang sedang menghadapi ujian, kita mengharapkan sukses dengan lulus yang <b>memuaskan</b>, atau yang sedang <a href="http://www.f-buzz.com/2008/12/01/kiat-mendapatkan-penghasilan-lebih/" title="Kiat Mendapatkan Penghasilan Lebih">kerja</a>, agar sukses meniti <b>karir</b>, dan sebagainya. Tetapi bagaimana kita agar mencapai sukses itu? di <a href="http://www.f-buzz.com/" target="_blank" title="Saluran Keluarga, Kesehatan dan Pernikahan">FBCom </a>banyak artikel-artikel mengenai hal <a href="http://www.f-buzz.com/?s=sukses" target="_blank" title="Artikel-artikel Sukses">itu </a>dan salah satu kunci utama sukses adalah cara berpikir, ya cara berpikir agar <a href="http://www.f-buzz.com/2008/10/08/kiat-sukses-berkomunikasi-lancar-dengan-remaja/" title="Kiat Sukses Berkomunikasi Lancar Dengan Remaja">sukses</a>.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Ada suatu ungkapan umum seperti;</span></div>
<blockquote style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">“Successful people think differently than unsuccessful people”.</span></blockquote>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Dari
ungkapan tersebut menjelaskan adanya perbedaan antara orang sukses dan
yang belum sukses (gagal) adalah dari cara berpikirnya. Orang-orang
yang sukses selalu menggunakan kekuatan berpikirnya untuk terus
memperbaiki segala hal dari dirinya agar menjadi lebih baik. Adakalanya
kegagalan sudah menjadi “sarapan” mereka, ada sukses ada kegagalan
dalam berusaha memperbaiki hidupnya menjadi baik karena mereka akan
selalu <a href="http://www.f-buzz.com/2008/08/06/10-perilaku-yang-dapat-menyebabkan-kerusakan-otak/" title="10 Perilaku yang dapat menyebabkan kerusakan otak">berpikiran </a>positif,
kegagalan hanya kesuksesan yang tertunda, tetap berpikir untuk berusaha
menjadi yang lebih baik. Berikut ini beberapa tipe cara berpikir orang
sukses dari buku John C. Maxwell, “Thinking For A Chance”, Warner
Business Books (2003);</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>* Bottom line thinking not wishful thinking. </b><br />Berfokus pada hasil sehingga dapat meraih hasil berdasarkan potensi pemikiran yang dimiliki.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>* Big picture thinking not small thinking. </b><br />Cara berpikir ini menjadikan mereka terus belajar, banyak mendengar dan terfokus sehingga cakrawala mereka menjadi luas.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>* Creative thinking not restrictive thinking. </b><br />Proses berpikir kreatif ini meliputi: think-collect-create-correct-connect.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>* Strategic thinking not random thinking, </b><br />sehingga simplifies, customize, antisipatif, reduce error and influence other dapat dilakukan.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>* Realistic thinking not fantasy thinking. </b><br />Memungkinkan mereka meminimalkan risiko, ada target & plan, security, sebagai katalis dan memiliki kredibilitas.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>* Reflective thinking not impulsive thinking. </b><br />Memungkinkan mereka memiliki integritas, clarify big picture, confident decision making.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>* Shared thinking not solo thinking. </b><br />Berbagi pemikiran dengan orang lain untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>* Unselfish thinking not selfish thinking. </b><br />Memungkinkan mereka berkolaborasi dengan pemikian orang lain.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>* Innovative thinking not popular thinking. </b><br />Menghindari cara berpikir yang awam untuk meraih sesuatu yang lebih baik.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>* Focused thinking not scattered thinking, </b><br />sehingga dapat menghemat waktu dan energi, loncatan-locatan besar dapat mereka raih.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>* Possibility thinking not limited thinking. </b><br />Mereka dapat berpikir bebas dan menemukan solusi bagi situasi yang dihadapi.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><i>Photo: alumni.media.mit.edu</i></span></div>
<div class="tags" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Tags: <a href="http://www.f-buzz.com/tag/berpikir/" rel="tag">Berpikir</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/cara/" rel="tag">cara</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/fikir/" rel="tag">fikir</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/hidup/" rel="tag">hidup</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/keluarga/" rel="tag">keluarga</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/manajemen/" rel="tag">manajemen</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/orang/" rel="tag">orang</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/perbaikan/" rel="tag">perbaikan</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/pikir/" rel="tag">pikir</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/sukses/" rel="tag">sukses</a>, <a href="http://www.f-buzz.com/tag/tipe/" rel="tag">tipe</a></span></div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-56396524532967940632012-04-11T23:18:00.001-07:002012-04-14T20:29:29.949-07:00<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b><span>PENGEMBANGAN STUDI HUKUM ISLAM DI IAIN </span></b></span>
</div>
<div align="center" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Nur
A. Fadhil Lubis</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Syari'ah
merupakan salah satu bidang studi yang penting --malah
mungkin yang terpenting-- dalam tradisi keilmuan umat
Islam, termasuk di IAIN. Hal ini bukan karena tradisi
fikih di kalangan Muslim Indonesia, tetapi karena
syari'ah merupakan rujukan utama umat Islam dalam
bertingkah-laku. Kondisi obyektif ini seharusnya menjadikan
studi hukum Islam sebagai bidang studi paling berkembang
di IAIN, meskipun realitasnya tidak demikian. Inilah
barangkali salah satu sebab mengapa ketika wacana
pembaharuan dan gerakan kebangkitan kembali umat Islam
bergema, hukum Islam dan para eksponennya tidak dianggap
sebagai pelopor, malah disudutkan sebagai penganjur
pemapanan dan penghalang kemajuan.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Mengingat
itu semua, perlu dikaji lebih jauh latar belakang
dan sejarah perkembangan studi hukum Islam secara
umum, kemudian melihatnya secara khusus di IAIN. Baru
setelah itu, perbincangan tentang proyeksi pengembangannya
di masa depan bisa lebih terarah. Untuk lebih terarahnya
pembahasan, makalah ini akan diawali dengan upaya
penjernihan konseptual tentang makna, beberapa istilah
kunci, terutama syari'ah, fikih dan hukum Islam. Hal
ini terkait erat dengan upaya pemetaan keilmuan dan
pemastian obyek dan ruang lingkup studi hukum Islam,
serta perumusan visi kajian hukum Islam di IAIN. Pasal
berikutnya akan terfokus pada studi syari'ah sebagai
bagian dari Studi Islam.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Dalam
kerangka memantapkan landasan filosois keilmuan serta
memantapkan visi dan misi studi hukum Islam, pembahasan
selanjutnya akan menelusuri masalah tersebut dan diikuti
dengan uraian tentang kesempatan dan tantangan dalam
lingkup Indonesia. Pasal berikutnya akan membahas
hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Inti dari
makalah ini, pandangan studi hukum Islam di IAIN,
akan menjadi obyek ulasan berikutnya.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Syari`ah
dan Hukum Islam </span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Ketika
didirikan di Yogyakarta pada 1950, berdasarkan PP
(Peraturan Pemerintah) No. 34/1950, Perguruan Tinggi
Agama Islam Negeri (PTAIN) memiliki dua fakultas,
salah satunya adalah Fakultas Syari'ah. Ketika PTAIN
beralih menjadi IAIN dengan menggabungkan Akademi
Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Jakarta pada 1960 dan selanjutnya
berkembang menjadi 14 IAIN pada pertengahan 1970-an
di berbagai penjuru Tanah Air, eksistensi Fakultas
Syari'ah tetap dipertahankan dan dikembangkan. Keberadaan
studi syari'ah juga terus berkembang dengan diresmikannya
32 fakultas cabang menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri (STAIN) pada 1996. Signifikansi studi syari'ah
juga terlihat dari banyak fakultas/program studi ini
di Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS), bahkan
sebagai bagian dari Fakultas Hukum di berbagai Perguruan
Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS). Meskipun tidak merupakan
program studi tersendiri, hukum Islam merupakan mata
kuliah wajib di seluruh Fakultas Hukum di Tanah Air.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Oleh
karenanya barangkali tidak berlebihan untuk menyatakan
bahwa fakultas ini menjadi salah satu fakultas inti
yang kelihatannya mesti ada di setiap IAIN. Sebelum
STAIN terbentuk, yang berasal dari IAIN cabang, tercatat
90 fakultas di 14 IAIN di seluruh Indonesia, 23 di
antaranya (25,5%) adalah Fakultas Syari'ah1 . Oleh
karenanya, Fakultas Syari'ah merupakan bidang studi
yang sangat dekat dengan tradisi pesantren, sehingga
lebih bersifat kelanjutan dari institusi pendidikan
tradisional tersebut. Seorang peneliti Belanda yang
lama mengamati pendidikan Islam di Indonesia menyimpulkan
bahwa dari segi topik dan isi pelajaran yang diberikan
di IAIN, Fakultas Syari'ah memang yang paling mirip
dengan tradisi pesantren, meskipun metode dan terkadang
juga kesimpulannya mungkin berbeda (faculty of Islamic
law shares the closest similiarities to the topics
and content of the pesantren education, while the
methods and sometimes the conclusions may show cosiderable
differences).2 </span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Oleh
karenanya, sudah seyogyanya, sebelum memperbincangkan
lebih jauh tentang sejarah perkembangan studi syari'ah
di lembaga ini, ditelusuri lebih dahulu mengapa kata
'syari'ah', bukannya 'fikih' atau 'hukum Islam' yang
dipakai. Ini lebih menarik lagi mengingat secara paralel
di lembaga pendidikan lain telah ada dan berkiprah
'Fakultas Hukum' sebagai lanjutan dari 'Rechshogoeschool'
(Sekolah Tinggi Hukum) peninggalan zaman kolonial
Belanda.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Dalam
wacana keilmuan, kata syari'ah memang memiliki makna
dan signifikansi yang penting, karena memang tercantum
dalam al-Qur'an dan hadist Nabi Muhammad SAW., dua
sumber ajaran Islam. Kata 'syari'ah' dan pecahannya
tercantum lima kali dalam al-Qur'an. Dalam bentuk
kata kerja (syara' dan syara'u) terdapat masing-masing
pada ayat 42:21, 5: 48 dan 45:18. Ayat terakhir inilah
yang terpenting dan sering ditabalkan menjadi salah
satu konsep kunci dalam Islam, yaitu syari'ah.3 </span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Syari'ah,
yang awalnya berarti jalan, terutama jalan menuju
sumber air, dipergunakan di kalangan umat Islam dengan
arti seluruh panduan Allah (khithah Allah) kepada
umat manusia untuk kebahagiaan mereka di dunia dan
keselamatan di akhirat. Panduan ini ada yang diturunkan
secara langsung dalam bentuk wahyu, yakni al-Qur'an
dan ada yang melalui tauladan utusan-Nya, yaitu Sunnah.
Meskipun Allah memberikan syari'at yang mungkin berbeda
pada para utusan-Nya, segera setelah periode risalahnya
selesai, apalagi dengan selesainya risalah Nabi Muhammad
sebagai penutup para nabi (khatam al-nabiyyin), syari'ah
ini menjadi permanen. Patut dicatat bahwa kata syari'ah
biasanya dinisbatkan kepada seseorang Rasul, seperti
syari'at Nabi Ibrahim, syari'at Nabi Musa dan syari'at
Muhammad SAW. Syari'at-syari'at yang sebelumnya (syar'
man qablana) ini merupakan salah satu sumber pelengkap
bagi perumusan hukum Islam.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Sedangkan
kata fikih, yang berarti pemahaman mendalam (fahm
daqiq), yang lebih banyak frekuensi pemakaiannya dalam
al-Qur'an, adalah perintah Tuhan kepada sebagaian
manusia. Kata ini tercantum dalam 20 ayat, tetapi
yang erat relevansinya dengan aktivitas keilmuan umat
Islam adalah ayat 9:122 yang mengingatkan agar tidak
semua umat Islam pergi berperang; hendaknya ada sekelompok
orang (nafar) dari setiap komunitas (firqoh) yang
mempelajari dan memahami (li yatafaqahu) ajaran agama.
Sedangkan yang menjadi obyek fikih itu melingkupi
berbagai hal yang sangat luas, dari perkataan (Q.
11:91; 20:28), kejadian (Q. 9;81), tasbih (Q. 17:44),
ayat-ayat Tuhan (Q. 6:65, 98), siksaan neraka (Q.
9:81), perubahan hati (Q, 9:127), kemunafikan (Q.
23:7) hingga ke masalah agama (Q, 9:122).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Memang
pada awal perkembangan peradaban Islam istilah syari`ah
mencakup seluruh proses dan produk pemahaman manusia
atas segala hal yang berkenaan dengan agama ('ulum
al-din), dan malah persoalan adat-istiadat juga termasuk
di dalamnya. Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M), tokoh
tertua dari empat madhab utama Sunni, mendefinisikan
fikih sebagai 'ma'rifa al-nafs ma laha wa ma 'alaiha'
(pengetahuan tentang hak dan kewajibannnya).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Berikutnya
dipakailah kata sifat untuk memilah obyek kajian ilmu
yang semakin penting dan meluas ini. Fikih yang terkait
dengan apa yang harus diyakini dan apa yang harus
diingkari disebut fikih besar (fiqh al-akbar), sedangkan
yang terkait dengan apa yang harus diperbuat dan dilakukan
disebut fikih perbuatan (fiqh al-'amali). Yang kedua
inilah yang akhirnya menjadi bagian terpenting, dan
belakangan menjadi satu-satunya pokok bahasan dari
ilmu fikih. Pengertian inilah yang dicantumkan oleh
al-Jurjani (471/1078), penulis buku terkenal al-Ta'rifat,
dan oleh al-Ghazali (505/1111) dalam kitabnya al-Mustashfa.4
</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Kata
'hukum' yang banyak dipergunakan di Indonesia berasal
dari bahasa Arab yang juga banyak ditemukan dalam
banyak ayat al-Qur'an. Kata "hukm", jamaknya
ahkam, secara lughawi berarti menetapkan dan menafikan
suatu perkara berdasarkan sesuatu perkara lain. Al-Qur'an
menegaskan betapa pentingnya menegakkan hukum yang
diturunkan Allah (yahkum bi ma anzal Allah), dan mengelompokkan
mereka yang tidak berbuat demikian termasuk orang
kafir (Q, 5:44) dan alim (Q, 5:45) dan fasik (Q, 5:47).
Al-Qur'an juga megingatkan agar umat Islam jangan
sekali-kali meniru hukum jahiliyah (Q, 5:50). Allah
SWT. juga menegaskan bahwa salah satu fungsi al-Qur'an
adalah untuk menegakkan hukum Allah di tengah umat
manusia (Q, 4: 105).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Dalam
tradisi keilmuan Muslim, kata ini biasanya didefinisikan
sebagai penetapan dan ketentuan yang terkait dengan
perbuatan subyek hukum (mukallaf) yang berasal dari
atau berdasarkan atas panduan (khithab) Ilahi.5 Perbuatan
mukallaf, dalam wacana hukum Islam, dibedakan atas
lima kategori: yakni wajib, sunat, mubah dan haram.
Klasifikasi ini disebut ahkam al-taklifi. Di samping
itu, dikenal kategori lain, yakni ahkam al-wadh'i
yang lebih terkait dengan kondisi eksternal tetapi
masih terkait dengan perbuatan hukum, yaitu sebab,
syarat dan pencegah (mani').</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Uraian
di atas menunjukan betapa pentingnya studi hukum Islam
dalam sejarah pendidikan Islam. Ini juga menjelaskan
bahwa terdapat perbedaan yang cukup penting antara
syari'ah, fikih dan hukum dalam wacana keilmuan umat
Islam, meskipun juga harus diakui telah terjadi pergeseran
makna dari satu periode ke periode yang lain. Perbincangan
di atas juga menunjukkan bahwa dari sisi skala kedekatan
kepada Ilahi dan sakralitasnya, syari'ah merupakan
yang tertinggi dan malah dianggap permanen serta dinisbatkan
kepada Rasulullah, kemudian disusul oleh fikih yang
merupakan upaya manusia untuk memahami agama (din)
dan merumuskan panduan tingkah laku, yang akhirnya
dijabarkan dalam bentuk hukum bagi kasus-kasus tertentu.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Penjabaran
pada kasus tertentu bisa terwujud dalam beberapa bentuk.
Yang pertama fatwa yaitu pendapat atau opini hukum
seorang 'alim tentang sesuatu perkara yang dipertanyakan
kepadanya. Yang mengeluarkan fatwa disebut mufti.
Yang kedua adalah qadha yakni keputusan hakim pengadilan
(qadhi) atas suatu sengketa atas sesuatu yang dihadapkan
kepadanya. Jika ketentuan tingkah laku tersebut dirumuskan
oleh penguasa dan dimaksudkan untuk mendukung lebih
terwujudnya syari'ah, maka hal tersebut disebut siyasah
syar'iyah. Akhirnya ada upaya untuk merumuskan dan
memodifikasi ketentutuan-ketentuan tingkah-laku tersebut
dalam bentuk undang-undang yang diberlakukan untuk
umum. Inilah yang disebut qonun. Disamping itu, tentu
yang paling luas adalah hasil penjabaran yang idealis
dan hipotesis para ulama yang tersebar dalam khazanah
literatur fikih yang kaya tersebut.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Pertanyaannya
sekarang adalah apakah yang dipelajari dan diajarkan
di Fakultas Syari'ah IAIN? Apakah singkron antara
nama dengan entitas yang diberi nama? Hasil pelurusan
terhadap kurikulum Fakultas Syari'ah selama ini, dapat
disimpulkan bahwa yang dipelajari memang syari'ah
yang bukan hanya terfokus pada fikih, apalagi terbatas
pada hukum semata. Oleh karenanya, dari sisi ini,
penamaan fakultas ini dengan Fakultas Syari'iah telah
tepat dan oleh karenanya patut dipertahankan.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Namun
demikian sesuai dengan uraian sebelumnya di atas,
syari'ah merupakan suatu bidang kajian yang sangat
luas, hingga akhirnya mengakibatkan terjadinya kurikulum
yang sangat berat, atau berujung pada pendangkalan
kemampuan peserta didik. Mahasiswa mengetahui banyak
hal, tetapi tidak ada satu bidangpun di antaranya
yang dikuasai secara profesional. Ini tentu menuntut
adanya pembidangan spesialisasi keilmuan yang lebih
fisibel dan penekanan yang lebih praksis.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Ketetapan
penamaan ini juga telah diakui secara legal-formal
dan diterima dalam praktik profesional. Walaupun tidak
tercantum dalam UUD 1945, tetapi secara historis,
kata 'syari'at' termaktub dalam Piagam Jakarta. Selanjutnya
UU No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama secara
gamblang mencantumkan istilah 'Sarjana Syari'ah' dalam
berbagai pasal dan penjelasannya.6 Lembaga peradilan
di kalangan umat Islam di luar Jawa, sebelum diundangkannya
UU No. 7/1989, juga banyak dikenal sebagai mahkamah
syari'ah.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Di
kalangan praksis hukum, kata ini telah terpakai dan
diterima luas. Mahkaman Agung, sebagai lembaga yudikatif
tertinggi di Republik Indonesia, contohnya dalam Surat
Edaran MA No. MA/Kumdil/1589/IX/1998 tertanggal 2
September 1998, menyebutkan bahwa salah satu syarat
untuk mengikuti Ujian Teknis Hukum bagi Pengacara
Praktik adalah "Sarjana Hukum atau Sarjana Syari'ah'.
Kenyataan bahwa semua lulusan IAIN kemudian diberi
gelar Sarjana Agama (S. Ag.) mengaburkan kompetensi
alumni Fakultas Syari'ah dan mempersulit mereka ketika
ingin berkiprah di dunia profesi. Hal ini patut menjadi
perhatian semua pihak terkait untuk memperjelas permasalahan
ini dan mempertahankan istilah 'Sarjana Syari'ah'
sebagai alternatif terbaik.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Syari`ah
dan Studi Islam</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Mengacu
pada ketentuan-ketentuan yang termaktub pada UU No.
2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (USPN) dan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1990 tentang Pendidikan
Tinggi, maka tujuan lembaga pendidikan tinggi negeri
yang mengkhususkan diri pada kajian keislaman ini
dirumuskan oleh RIP (Rencana Induk Pengembangan) IAIN
sebagai berikut: IAIN bertujuan untuk membantu terbinanya
sarjana Islam, yang memiliki kemampuan akdemik dan/atau
professional yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, bersikap rasional
dan dinamis, berpikir filosofis, berpandangan luas
dan mampu bekerjasama dalam rangka pengembangan ilmu
dan teknologi serta seni untuk kepentingan nasional.7
</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Yang
menjadi obyek dan ruang lingkup studi di IAIN adalah
Islam. Apakah yang dimaksud dengan Islam di sini?
Studi Islam paling tidak mencakup tiga bidang pokok.
Yang pertama Islam sebagai ajaran, yang terwujud dalam
bentuk wahyu Ilahi yang terhimpun dalam al-Qur'an
dan dalam bentuk Sunnah yakni panduan Rasulullah SAW.
bagi umatnya yang terhimpun dalam hadist. Dalam hal
ini studi Islam bertumpu pada studi kewahyuan yang
diwujudkan dalam bentuk matakuliah sumber al-Qur'an
dan al-Hadist sekalian dengan perangkat ilmu-ilmu
al-Qur'an ('ulum al-Quran) dan ilmu-ilmu Hadist ('ulum
al-Hadist). Ilmu-ilmu ini, sejak beberapa waktu yang
lalu menjadi jurusan Tafsir-Hadist di Fakultas Ushuluddin
dan merupakan program studi khusus pada tingkat pascasajrana.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Selanjutnya
Islam juga dikaji sebagai bagian dari pemikiran, sebagai
bagian dari fiqh dalam arti luas, sebagaimana diperintahkan
Allah SWT. dalam al-Qur'an. Dalam sejarah perkembangan
pemikiran Islam (Islamic thought) terlihat ada lima
bidang pemikiran Islam yang menojol, yaitu: akidah-teologi
('ilm al-kalam), hukum dalam arti luas (syari'ah),
filsafat (hikmah/'irfan/falsafah), akhlak-sufisme
(tashawuf). Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)
dan seni-budaya Muslim masih sangat minim dikaji di
Perguruan Tinggi Islam, termasuk IAIN, yang sebenarnya
mencakup bidang yang cukup luas, mulai ilmu hitung
('ilm al-hisab) dan matematika sampai arsitektur ('ilm
al-handasah) dan astronomi ('ilm al-falak).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Islam
pada tingkat berikutnya merupakan pengalaman dan penerapannya
dalam kehidupan. Bersumberkan pada al-Qur'an dan Sunnah
yang kemudian dijabarkan dalam berbagai pemikiran,
ajaran Islam kemudian diamalkan dan diterapkan oleh
umat Islam hingga membentuk peradaban Islam yang telah
berabad-abad menyinari dunia. Islam sebagai pengalaman
yang menonjol dikaji dan dikembangkan IAIN selama
ini adalah aspek pendidikan (tarbiyah), dakwah dan
tentu saja hukum, sedangkan aspek-aspek lain kelihatannya
masih terabaikan.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Dari
uraian di atas, jelaslah terlihat bahwa ilmu-ilmu
agama Islam dan/atau ilmu pengetahuan keislaman (Islamic
knowledge) mencakup berbagai disiplin yang membentang
bukan saja dalam lingkup ilmu agama teologi an sich,
tetapi ilmu-ilmu sosial (social sciences), ilmu-ilmu
alam (natural sciences) dan humanitas (humanities).
Sejalan dengan perkembangan keilmuan, studi Islam
juga menerapkan pendekatan inter dan multidisipliner
yang banyak menelurkan ilmu-ilmu baru. Adalah sesuatu
yang bukan saja tidak bijaksana, tetapi juga tidak
realistis, mengungkung studi keislaman dalam lingkaran
fokus pengkajian Islam tradisional, apalagi jika ditautkan
dengan kondisi umat Islam yang mengalami stagnasi
pada masa kemunduran peradaban Islam sejak abad ke-13
hingga ke-19. Kebangkitan (kembali) umat Islam yang
dicanangkan dengan masuknya abad ke-15 Hijrah tidak
akan terwujud tanpa dilandasi dengan tumbuh-kembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi yang Islami di kalangan
umat Islam.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Dari
sisi lain, sebenarnya setiap disiplin ilmu memiliki
aspek teoritis dan aspek terapan, meskipun banyak
yang memilah diri dalam ilmu yang berbeda. Di samping
yang disebut di atas, dalam tradisi keilmuan umat
Islam, dikenal juga banyak ilmu lain yang pernah berkembang,
antara lain ilm al-'umran (ilmu kemakmuran), 'ilm
tazkiyat al-nafs (ilmu kesehatan jiwa), 'ilm al-iqtisad
(ilmu ekonomi), 'ulum al-mujtama' (ilmu-ilmu sosial)
dan masih banyak yang lain. Dari segi materi, metodologi
dan nilai, ilmu-ilmu tersebut, di balik banyak persamaan,
terdapat perbedaan dengan yang dikembangkan dari disiplin-disiplin
astronomi, sosiologi, ekonomi dan psikologi yang dikembangkan
di universitas-univesitas konvensional, yang umumnya
diimpor dari tradisi keilmuan Barat. Pemaduan kedua
tradisi tersebut barangkali menjadi tugas penting
IAIN. Dari segi inilah, gagasan untuk mengembangkan
IAIN menjadi universitas, atau dengan memperluas cakupan
kewenangan kajiannya (with wider mandate) merupakan
langkah strategis yang patut ditindaklanjuti. Dalam
kerangka ini jugalah pengembangan studi syari'ah di
IAIN dapat ditilik.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Bertolak
dari dasar pemikiran di atas, maka studi Hukum Islam,
atau lebih tepat kajian syari'ah, mencakup tiga bidang,
yakni studi kewahyuan sebagai sumber utama hukum Islam,
studi pemikiran yang mengurai perkembangan pemikiran
tentang hukum di kalangan umat Islam dan studi terapan
yang mengkaji pengalaman dan implementasi serta perkembangan
interaksi kaidah-kaidah tingkah-laku tersebut dengan
kondisi empiris masyarakat Muslim.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Perbincangan
ini terkait erat dengan perdebatan di kalangan para
pengkaji hukum Islam kontemporer tentang apakah syari'ah
itu 'subtantive rules' atau metodologi. Pengkajian
lebih mendalam sebenarnya menunjukkan bahwa syari'ah
memang mengandung kedua unsur tersebut, meskipun pergeseran
telah sering terjadi baik ke kaidah hukum substantif
maupun lebih ke teori dan metodologi hukum. Namun
demikian patut dicermati pengamatan beberapa pakar
bahwa sisi syari'ah sebagai metodologi dan teori hukum
telah mengantarkan umat Islam ke zaman keemasan, dan
bahwa ketika syari'ah lebih ditonjolkan sebagai kaidah
hukum substantif, umat Islam diliputi suasana kemandegan,
bahkan kemunduran.8 </span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Perbincangan
ini mengarahkan perhatian pada persoalan tentang apakah
proses belajar-mengajar di Fakultas Syari'ah lebih
terfokus pada pendidikan akademis atau profesional.
Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa studi
syari'ah pada tingkat Perguruan Tinggi melingkupi
baik pendidikan akademis dan juga pendidikan profesional.
Oleh karenanya, setiap fakultas harus menentukan pilihannya,
dan tidak tertutup, malah lebih baik, mengembangkan
keduanya. Namun harus dipilah antara program akademis
dari yang profesional. Program akademis terutama ditujukan
untuk peserta didik yang melanjutkan ke jenjang yang
lebih tinggi, strata dua dan tiga. Konsekuensi logisnya
adalah kurikulum yang ditawarkan kepada mereka juga
menjadi berbeda penekanan dan metodenya. Adalah keliru
memaksakan kurikulum yang padat dengan pematangan
akademis bagi mereka yang lebih tertuju pada persiapan
profe-sional. Ini terlihat dari terlalu dipaksakannya
setiap mahasiswa yang harus menulis skripsi yang terkadang
jauh relevansinya dari dunia kerja yang akan dihadapi
di kemudian hari, sedangkan suatu program kerja lapangan
atau magang (interupship) mungkin lebih bermanfaat.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Tidak
jelasnya visi Fakultas Syari'ah dari sisi apakah ia
program akademis atau professional juga terlihat dari
terlalu idealnya target yang dicanangkan bagi lulusannya,
sehingga tamatan dari strata satu (sarjana agama)
diharapkan bisa menjadi konseptor, mujaddid, dan sebagainya.
Kompetensi minimal seorang tamatan strata satu adalah
seorang tenaga ahli pelaksana, sedangkan kemampuan
mengembangkan penerapan iptek dalam peran improvisasi
dan inovasi proses adalah kompetensi tamatan strata
dua, yang kemudian ditingkatkan menjadi kemampuan
mengembangkan dan menciptakan iptek bagi lulusan strata
tiga.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Adalah
kecenderungan selama ini para perencana dan pengelola
program studi syari'ah berpikir terlalu 'ideal' hingga
menjejali kurikulum (overburden curriculum) dengan
berbagai matakuliah, sebagaian bersifat 'pesanan'
dan yang lain bersifat 'warisan', yang memandang ideal
tetapi kurang relevan dengan upaya penyiapan peserta
didik dalam menghadapi dunia profesi. Ini terkait
erat dengan tidak jernihnya perumusan tujuan program
dan sosok lulusan yang ingin dicapai. Uraian satuan
pelajaran yang diberikan, contohnya, lebih mempersiapkan
mahasiswa sebagai ahli 'sejarah' hukum yang berkutat
dengan pemikiran legal-ideal masa lalu, tetapi kurang
mempersiapkan mereka sebagai ahli hukum yang bergulat
menghadapi problema hukum positif masa kini.9 </span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Salah
satu misi penting Perguruan Tinggi adalah mempersiapkan
tenaga ahli yang dibutuhkan oleh masyarakat. Yang
dibutuhkan masyarakat itu tentu bermacam-macam. Hampir
mustahil dengan program studi formal di Perguruan
Tinggi menghasilkan lulusan yang menguasai segalanya
tentang hukum Islam. Oleh sebab itu harus diperjelas
spesialisasi dan dipilah bidang studinya. Pemekaran
spesialisasi, oleh karenanya penghapusan jurusan,
adalah hal yang lumrah dalam dunia Perguruan Tinggi,
hingga tidak perlu harus bertahan bahwa jurusan/program
studi yang ada harus permanen.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Oleh
sebab itu, salah satu cara penilikan yang harus dilakukan
adalah dengan menengok sosok lulusan bagaimanakah
yang telah dan ingin dihasilkan oleh program studi
ini. Hal ini tentu terkait dengan kondisi dan proyeksi
lapangan kerja yang ada dan yang berkembang.10 </span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Fakultas
Syari'ah IAIN bertujuan untuk menyiapkan peserta didik
menjadi sarjana yang memiliki kemampuan akademik dan
profesional yang menguasai, menerapkan, dan/atau menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni serta mengupayakan
penggunaannya untuk meningkatkan tarap kesejahteraan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan dalam bidang
kesyari'ahan. Para alumni Fakultas Syari'ah dipersiapkan
untuk mengemban profesi yang pengetahuan dan keterampilan
dalam disiplin ilmu kesyari'ahannya merupakan persyaratan
dasar.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Sejak
awal berdirinya, Fakultas Syari'ah ditujukan terutama
untuk menyediakan tenaga ahli dalam bidang birokrasi
pemerintahan yang menguasai hukum Islam yang memang
sedang sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi jabatan
hakim di jajaran peradilan agama dan jabatan lain
dalam lingkup Departemen Agama.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Peradilan
agama telah melewati masa perkembangan yang panjang
dan berliku dalam sejarah peradilan di Indonesia.
Diawali dengan diterimanya hukum dan peradilan Islam
pada 1884 sebagai lembaga penyelesaian sengketa perkara
antarumat Islam hingga dikukuhkannya Peradilan Agama
sebagai bagian integral dari sistem peradilan nasional
dengan disahkannya UU No. 7/1989 tentang Peradilan
Agama.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Hingga
pertengahan 1970-an Peradilan Agama dikelola oleh
para hakim yang mayoritas hanya berpendidikan menengah
dan banyak yang hanya menyerap pendidikan agama tradisional.
Mereka pada dasarnya adalah tokoh ulama setempat yang
bekerja part-time (paruh waktu) sebagai hakim honor.
Pada awal 1960-an, pemerintah mendirikan PHIN (Pendidikan
Hakim Islam Negeri) di Yogyakarta yang mendidik secara
ikatan dinas calon-calon hakim agama. Sama halnya
dengan rekannya, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN),
PHIN hanya setingkat sekolah menengah (secondary schools),
sedangkan pengadilan umum telah lama menerapkan persyaratan
kesarjanaan bagi para hakimnya. Hal ini menimbulkan
masalah dalam kualitas yustisial dan kepangkatan kepegawaian
mereka.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Hasil
survei di lapangan menunjukkan bahwa Fakultas Syari'ah
ternyata mengembangkan karir di banyak lapangan pekerjaan.
Secara tradisional, seorang faqih (ahli fikih), disamping
hakim (qadhi) sebagai profesi utamanya, juga berkarir
sebagai mufti (legal-consul), guru-dosen (ustadz)
dan pembimbing ibadah-keagamaan masyarakat (imam,
kiyai, mualim). Banyak alumni Syari'ah yang berperan
baik sebagai guru, meskipun tidak mendalami ilmu tarbiyah
secara formal, atau menjadi muballigh-da'i sukses,
yang seharusnya lebih dipersiapkan bagi tamatan Fakultas
Dakwah. Keunggulan alumni Syari'ah adalah penguasaan
mereka atas syari'ah-fikih dan kemahiran dalam berbagai
ilmu alatnya. Namun demikian, jumlah alumni Syari'ah
yang menggeluti professi hukum, di luar peradilan
agama, masih sangat minim. Hal ini terutama masih
banyaknya rintangan struktural. Selama ini posisi
yang tersedia terbatas hanya untuk menjadi pengacara
praktik dalam lingkup peradilan agama, baru belakangan
ini terbuka dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah
Agung, yang telah disingung sebelumnya. Semua ini
terkait erat dengan kondisi perkembangan politik hukum
di Indonesia.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Posisi
Hukum Islam </span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Pengembangan
hukum nasional dilandasi oleh tiga wawasan, yaitu
Wawasan Kebangsaan, Wawasan Nusantara dan Wawasan
Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga wawasan tersebut mengacu
kepada tujuan pembangunan hukum nasional, yaitu terwujudnya
Sistem Hukum Nasional. Dengan wawasan ini, pembangunan
hukum nasional melingkupi tiga komponen pokok , yaitu
perangkat hukum, tatanan hukum dan budaya hukum.11
</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Dari
aspek perangkat hukum, pembangunan terarah pada pembangunan
asas, kaidah dan norma hukum nasional, termasuk penyusunan
peraturan perundang-undangan dan pembangunan yurisprudensi.
Dari aspek tatanan hukum, pembangunan hukum nasional
mencakup pengembangan organisasi, kelembagaan, skruktur
dan mekanisme hukum, pembinaan aparatur dan peningkatan
sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Sedangkan
dari aspek budaya hukum, pembangunan diarahkan untuk
membina dan mengembangkan filsafat, kesadaran, profesionalisme
dan pendidikan nasional. </span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Setiap
langkah pengembangan dalam setiap aspek pembangunan
hukum di atas, hukum Islam telah dan akan memberi
kontribusinya yang bermakna. Lembaran sejarah menunjukkan
bahwa di wilayah Nusantara telah berkembang paling
tidak tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum adat,
sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Hukum adat
sendiri sebelum datang dua sistem hukum yang lain
telah menerima pengaruh hukum Hindu dan dari beberapa
peradaban luar lainnya. Hukum yang berasal dari Barat,
meskipun bertumpu pada hukum yang dikonkordansikan
dari hukum di Negeri Belanda, juga menerima pengaruh
dari sistem hukum lainnya, terutama Perancis dan Inggris.
Interaksi antarberbagai sistem hukum inilah yang berkembang
dan berlaku selama zaman pra-kemerdekaan, namun supremasi
kepentingan kolonial sangat menonjol.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Fungsi
dan kedudukan hukum Islam sendiri dalam konstelasi
hukum positif di Indonesia, oleh karenanya, mengalami
fluktuasi. Hukum Islam pernah diakui sebagai hukum
yang berlaku, baik formal maupun aktual, dalam berbagai
kerajaan dan kesultanan di berbagai wilayah Nusantara.
Selama fase pertama kekuasaan kolonial, penjajah mengambil
kebijaksanaan non-interferensi dan menganut teori
receptie in complexu, menyatakan bahwa hukum Islam
berlaku sepenuhnya dan seluruhnya bagi setiap warga
pribumi yang Muslim. Belakangan, teori ini digeser
oleh teori receptie, yang menyimpulkan bahwa penduduk
pribumi Nusantara meskipun telah memeluk Islam tidak
dengan sendirinya mengamalkan hukum Islam, tetapi
baru mengikuti kaidah hukum Islam jika telah diterima
sebagai bagian dari hukum Adat mereka.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Setelah
kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus
1945 dan UUD 1945 dinyatakan berlaku, maka keberadaan
hukum Islam menjadi bahan perbincangan kembali sejalan
dengan semangat merdeka di bidang hukum. Secara umum,
para akademisi dan praktisi hukum terpilah atas dua
kelompok. Yang satu berpendapat bahwa berdasarkan
Aturan Peralihan UUD 1945, peraturan perundangan yang
berlaku di masa pemerintahan Hindia Belanda masih
berlaku selama belum diadakan peraturan baru sesuai
dengan UUD 1945. Ini berarti seluruh perangkat peraturan
dan kebijaksanaan kolonial --termasuk teori receptie-selama
belum diciptakan yang baru masih tetap berlaku.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Kelompok
kedua berpendirian bahwa UUD 1945 telah berisi diktum-diktum
tentang dasar negara Pancasila, yang sila pertamanya
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dan tentang kedudukan
agama dalam pasal 29, maka semua yang bertentangan
dengan ketentuan itu, termasuk teori receptie, tidak
berlaku lagi. Ini diperkuat dengan Maklumat Presiden
No. 2/1945 tanggal 10 Oktober 1945, yang memberikan
batasan bahwa hukum yang berlaku hanyalah hukum yang
tidak bertentangan dengan UUD 1945 saja.12 Di bawah
naungan UUD 1945, hukum Islam mendapat kedudukan mandiri
yang tidak lagi disandarkan keberlakuannya pada hukum
adat. Para pendukung pemahaman ini malah menyatakan
bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan
dengan hukum Islam, teori inilah yang disebut 'receptio
a contrario'.13 </span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Teori
ini juga didukung oleh berbagai hasil penelitian yang
dilakukan terutama oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum
Nasional) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Penelitian tersebut menunjukkan adanya kecenderungan
kuat bahwa orang Islam menghendaki dan memperlakukan
hukum Islam dalam kehidupannya, termasuk dalam bidang
hukum perkawinan dan kewarisan. Posisi hukum selanjutnya
tidak lagi ditentukan oleh politik hukum kolonial,
tetapi diselaraskan dengan kebijakan hukum nasional,
terutama sebagaimana digariskan dalam GBHN (Garis-garis
Besar Haluan Negara). Kebijakan yang kelihatannya
telah diterima adalah bahwa dalam konteks pembinaan
hukum nasional, hukum Islam menjadi salah satu bahan
dan sumber, selain dari hukum adat dan hukum Barat.
Pada penggal terakhir masa Orde Baru, ketika tuntutan
keadilan mayoritas bangsa Indonesia yang beragama
Islam tidak bisa diabaikan lebih lama lagi, kedudukan
hukum Islam semakin mencuat. Titik-balik kebijaksanaan
barangkali bisa diwakili dengan gejolak yang mendahului
lahirnya UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, kemudian
disusul oleh UUD No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
Gelombang reformasi yang diperjuangkan mahasiswa,
akhirnya makin mempertegas supremasi hukum dan perundang-undangan
serta memperkuat kedudukan nilai-nilai agama dalam
berbangsa dan bernegara.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Arah
Pengembangan Strategis</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Uraian
di atas menampakkan suatu kenyataan betapa kompleksnya
latar-belakang perkembangan hukum di Indonesia, hingga
visi yang dicuatkan tentang hukum Islam oleh berbagai
pihak menjadi sangat beragam. Hasil telusuran perkembangan
masa lalu menunjukkan betapa hukum Islam telah berperan
penting dan memberi banyak kontribusi positif bagi
terwujudnya sistem hukum nasional di negara yang merupakan
negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia saat ini.
Telaah berbagai faktor empiris dan proyeksi perkembangannya
di masa depan semakin memperkuat kududukan hukum Islam
di Indonesia. Semua ini menunjukkan bahwa masa depan
menawarkan berbagai kesempatan bagi pengembangan hukum
Islam Indonesia, tetapi sekaligus juga menampilkan
banyak tantangan yang jika tidak disikapi dengan cermat
dan arif akan memperkecil dan, bukan tidak mungkin,
menghilangkan eksistensi hukum Islam di dalam kehidupan
bagsa ini.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Studi
hukum Islam dalam peringkat pendidikan tinggi (higher
learning) harus memiliki visi dan misi yang relevan
dan terarah, tentunya berbeda dari peringkat dasar
dan menengah. Secara umum bisa diselaraskan dengan
apa yang tercantum dalam rumusan KPJP-PT 1996-2005
sebagai 'Wawasan 2018' yang merupakan suatu visi gambaran
ideal masa depan yang harus diperjuangkan oleh Perguruan
Tinggi:</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>&ldots;.
Menjadi unsur terkemuka dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa, mengembangkan masyarakat ilmiah, memelihara,
mengembangkan dan menyebarkan kebudayaan yang berdasarkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; serta membangun
manusia Indonesia seutuhnya yang taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berahlak tinggi, berbudaya Indonesia,
bersemangat ilmiah, yang mengausai ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan wawasan luas bagi kebijakan dan
kemajuan manusia, kehidupan masyarakat, dan budaya
bangsa.14 </span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Oleh
karenanya, visi yang paling fundamental barangkali
adalah kejernihan memandang bahwa Fakultas Syari'ah
khususnya dan IAIN umumnya pada dasarnya adalah lembaga
pendidikan tinggi (higher learning institution), tegasnya
lembaga ilmiah yang harus dikelola dan dikembangkan
sesuai dengan prinsip ilmiah dan akademis. Memandang
lembaga ini lebih sebagai lembaga dakwah, dalam arti
sempit, apalagi sebagai institusi birokratis yang
kaku, hanya akan mempersulit pengembangan lembaga
itu sendiri, terlebih dalam era global dewasa ini.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Dengan
memperbandingkan tujuan pendidikan hukum secara umum,
maka program studi hukum Islam di IAIN seyogianya
diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
sarjana yang (1) mengenal hukum Islam secara menyeluruh
dan menguasai bagian hukum Islam yang menjadi bidang
konsentrasi studinya, (2) mengenal hukum positif di
Indonesia secara umum dan menguasai bagian hukum positif
Indonesia yang menjadi bidang konsentrasinya, (3)
menguasai landasan ilmiah dan dasar-dasar kemahiran
kerja untuk mengembangkan hukum dan ilmu hukum, (4)
mengenal dan peka terhadap masalah-masalah keadilan
dan kemasyarakatan, (5) memiliki kemampuan menganalisis
masalah-masalah hukum dan masyarakat, dan (6) mempunyai
kemampuan mempergunakan hukum sebagai sarana untuk
memecahkan problema kemasyarakatan (law as social
engineering) dengan adil dan bijaksana serta berdasar
pada prinsip-prinsip syari'ah.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Hukum
sebagai rekayasa sosial yang belakangan ini makin
disadari oleh para pemikir dan para praktisi hukum
mendorong para eksponen hukum Islam menyadari peran
penting dan strategis yang bisa dimainkan oleh syari'at
Islam. Prinsip-prinsip syari'ah serta warisan pemikiran
dan sejarah penerapannya yang begitu kaya dapat menawarkan
alternatif dan solusi bagi permasalahan dan dilema
masyarakat modern sekarang ini serta untuk mengarahkan
perkembangan di masa depan. Pengalaman sistem hukum
Barat yang sekularistis, bahkan anti-religi, serta
terlepasnya nilai-nilai moral dari sistem hukum dapat
memperoleh masukan dari idealisme dan pengalaman sistem
hukum Islam.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Di
samping berbagai kesempatan (opportunities) yang bisa
dimanfaatkan serta banyak tantangan (challenges) yang
harus dihadapi dalam pengembangan studi hukum Islam,
yang lebih penting barangkali menjernihkan visi dan
memantapkan misi para perencana, pengelola dan peserta
studi hukum Islam itu sendiri. Masih ditemukan dikalangan
pengelola dan tenaga pengajar yang terikat kuat secara
dogmatis pada fikih hingga tingkat pensakralan yang
tidak proporsional. Hal ini mengakibatkan apa yang
diajarkan bukan metodologi berpikir para fuqaha' masa
lalu yang begitu tekun dan cerdas, tetapi sekadar
pengalihan produk akhir pemikiran terdahulu. Kekakuan
ini makin diperparah dengan ketidakmampuan memahami
perkembangan hukum modern yang oleh karenanya mengalami
kesulitan untuk menempatkan hukum Islam dalam perkembangan
hukum secara komprehensif.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Secara
umum, pendidikan nasional Indonesia dewasa ini terperangkap
dalam sistem yang kaku dan sentralistik, dijangkiti
oleh praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta
orientasi bukan pada pemberdayaan rakyat.15 Pendidikan
Islam, yang merupakan sub-sistem dari sistem pendidikan
nasional tersebut, tidak terlepas dari cengkeraman
wabah ini.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Mengingat
beragamnya kondisi internal yang dimiliki oleh masing-masing
daerah dan mencermati luas dan beragamnya situasi
lingkungan yang meliputinya, mutlak diperlukan adanya
otonomisasi dan diversifikasi studi hukum Islam, hingga
lebih relevan dengan kondisi obyektif masa kini dan
proyeksi masa depan masing-masing. Yang barangkali
perlu dikembangkan adalah jaringan (network) antara
berbagai pusat studi dan berbagai lembaga sejenis,
terkait dan pendukung lainnya.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Dengan
meminati berbagai uraian di atas, maka dapatlah makin
disadari bahwa studi hukum Islam di IAIN telah memainkan
peranan penting dan telah memberikan kontribusi postif
bagi perkembangan umat dan bangsa. Namun demikian,
semua itu juga menyadarkan semua pihak bahwa mutlak
diperlukan pengembangan untuk melestarikan keunggulan
serta menjawab tantangan masa kini dan mengarahkan
perkembangan di masa depan.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
Semua ini menuntut adanya suatu perencanaan yang terarah
dan upaya kongkrit yang lebih komprehensif dan berkesinambungan
untuk memperbaiki struktur dan meningkatkan kultur.
Dari segi struktur patut dilakukan suatu kajian ulang
hingga bisa menawarkan organiasasi yang lebih fisibel
bagi tatanan kejurusan, program studi, kurikulum serta
variabel proses dan piranti pendukung lainnya. Status
Fakultas dan kedudukan alumni Syari'ah dalam konstelasi
institusi pendidikan tinggi hukum di negeri ini harus
ditingkatkan. Seleksi dan promosi tenaga pengajar
harus lebih didasarkan atas meritokrasi dan profesi.
Perpustakaan harus menjadi prioritas untuk dilengkapi.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Perbaikan
apapun dari segi struktur tidak akan berhasil banyak,
malah bisa menjadi bumerang, jika tidak dilandasi
oleh perubahan kultur. Terbinanya sikap ilmiah yang
mantap serta budaya akademis yang baik di kalangan
sivitas akademika menjadi mutlak diperlukan. Pandangan
bahwa tugas seorang dosen hanya ketika bertatap muka
di kelas, tanpa mengindahkan dan mengarahkan aktivitas
akademis berstruktur dan kegiatan ilmiah mandiri,
sebagaimana masih umum diperaktikkan selama ini, harus
segera diubah. Gabungan dari perbaikan struktural
dan kultural inilah yang akan mengantarkan studi hukum
Islam di IAIN khususnya dan Perguruan Tinggi umumnya,
ke masa depan yang lebih cerah dan peran yang lebih
aktif-konstruktif bukan saja bagi kemaslahatan umat
Islam tetapi demi kesejahteraan bangsa Indonesia seluruhnya,
bahkan bagi kemajuan kemanusiaan. Bukankah Nabi Muhammad
SAW. yang diutus Allah dengan membawa syari'at Islam
demi untuk kepentingan alam semesta (rahmah li al-'alamin)?</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Dari
keseluruhan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
hukum Islam telah memainkan peran yang penting dan
bermanfaat bagi eksistensi dan kelangsungan umat Islam
dan bagi perkembangan bangsa Indonesia. Hukum Islam
telah teruji dalam kenyataan sejarah sebagai sistem
hukum yang dinamis dan terarah, yang kreatif tetapi
integratif. Hukum Islam ternyata telah berperan positif
bagi pengembangan bangsa Indonesia, sehingga penghadapan
dikotomis antara hukum Islam dengan negara-bangsa,
atau dengan sistem hukum adat atau sistem hukum nasional
merupakan sesuatu yang disalah-arahkan.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Peran
aktif dan kontribusi positif hukum Islam di Indonesia
harus dilandasi oleh program studi hukum Islam yang
kondusif dan relevan untuk mengarahkan dan membangun
sistem hukum nasional. Studi hukum Islam di IAIN,
meskipun telah berhasil mengukir nama baiknya dalam
khazanah pemikiran dan pengembangan sistem hukum nasional
di negara ini, mutlak harus memperbaiki dan mengembangkan
diri untuk menjawab tuntutan masa kini dan tantangan
masa depan, hingga tidak terperangkap dalam kenangan
masa lalu. Jika tidak, Fakultas Syari'ah bisa malah
berubah menjadi sekadar benteng yang mempertahankan
tradisi lama yang telah usang, dan bukannya berkembang
sebagai pelopor dan pengarah pembangunan sistem hukum
nasional.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
</div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Catatan
Akhir</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>1
Uraian lebih lanjut dapat dilihat dalam makalah saya,
"Perguruan Tinggi Islam dan Penyediaan Tenaga
Pengacara di Peradilan Agama: Pengalaman dan Pengembangan
Fakultas Syari'ah" yang disampaikan dalam Seminar
Nasional "Kepengacaraan di Peradilan Agama dan
Syari'ah," IAIN-SU bekerjasama dengan Pengadilan
Tinggi Agama Sumatera Utara bertempat di Convention
Hall Garuda Plaza Hotel Medan, 22 Juli 1996.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>2
Karel Steenbrink, "Recapturing the Past: Historcal
Studies by IAIN-Staff," dalam Mark R. Woodward
(ed). Toward a a New Paradigm: Recent Development
in Indonesia Islamic Thought (Tempe: Arizona State
University, 1996), halaman 160.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
3 Muhammad Fuad 'Abd al-Baqi, al-Mu'ja, al-Mufahras
li-Alfazh al-Qur'an al-Karim (Indonesia: Maktabah
dahlan, tt.).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
4 Lihat 'Abd al-Majid Mahmud Mathlub, Ushul al-Fiqh
al-Islami (Kairo: Dar al-Nahdhah al-'Arabiyah, 1991),
hh. 7-9 dan al-Ghazali, Al-Mustashfa, juz 1, halaman
4.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
5 Ini terlihat antara lain dalam firman Allah: Sesungguhnya
Kami menurunkan al-Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran,
supaya kamu mengadili (menghukum) antara manusia dengan
apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.. (Q, 4:105).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
6 Lihat, antara lain, Pasal 13 ayat (1) poin g dari
UU No.7/1989 tersebut yang menguraikan syarat untuk
menjadi hakim pada Peradilan Agama di antaranya adalah
'sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai
hukum Islam'.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
7 Lihat Rencana Induk Pengembangan IAIN 25 Tahun (Jakarta:
Departemen Agama, 1992), halaman 12-13.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
8 Perbincangan lebih lanjut, baca Joseph Schanht,
"Problem of Modern Islamic Legislation,"
Studia Islamika, 12 (1960); dan Ann Elizabeth Mayer,
"The Shari'ah: a Methodology or a Body of Subtantive
Rules,' dalam Nicholas Heer (ed), Islamic Law and
Jurisprudence: Studies in Honor of Farhat J. Ziadeh
(Seattle: University of Washongton Press, 1990), halaman
177-198.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
9 Indikasi bahwa kurikulum IAIN, termasuk Fakultas
Syari'ahnya, terlalu overburder dan kurang relevan
dengan permasalahan masa kini telah disinyalir banyak
pihak, antara lain Margaret Gillet, "IAIN' in
Indonesian Higher Education," Muslim Education
Quarterly, vol.8, no.1 (1990): 21-32; John Meulemen,
"IAIN di Persimpangan Jalan," PERTA: Jurnal
Pendidikan Tinggi Islam, vol.1, no.1 (1997), dan Nur
A. Fadhli Lubis, "Perguruan Tinggi Islam dalam
Menyongsong Millenium Ketiga," dalam Syahrin
Harahap (ed). Perguruan Tinggi Islam di Era Globalisasi
(Yogya; Tiara Wacana, 1998): halaman 21-41.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
10 Mengenai pentingnya hal ini, lihat tulisan H. A.
R. Tillar, "Paradigma Baru Pendidikan Tinggi
dalam Menciptakan Tenaga Kerja Professional Era Millenium
Baru," dalam bukunya Beberapa Agenda Reformasi
Pendidikan Nasional dalam Persfektif Abad 21 (Magelang:
Tera Indonesia, 1998): halaman 171-192.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
11 Uraian lebih rinci, lihat Sunaryanti Hartono, "Pembinaan
Hukum Nasional pada Pembangunan Jangka panjang Tahap
II dalam Konteks Hukum Islam" Mimbar Hukum, No.
8 Thn.1993, halaman 1-18.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
12 Perbincangan lebih lanjut tentang hal ini, lihat
Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum
Nasional (Jakarta: Raja Granfindo Persada, 1994).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
13 Lihat Sajuti Thalib, Receptio A Contrario (Jakarta:
Bina Aksara, 1985) dan Politik Hukum Baru Mengenai
Kedudukan dan Peran Hukum Adat dan Hukum Islam dalam
Pembinaan Hukum Nasional (Bandung: Binacipta, 1987)</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
14 Sebagai dikutip oleh Willi Toisuta, "Indikator
Kinerja dan Kriteria Penilaian Program Pasca Sarjana,"
Depdikbud, Jakarta, 1999.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>
15 Bandingkan H.A.R. Tilaar, Beberapa Agenda Reformasi
Pendidikan dalam Perspektif Abad 21 (Magelang, Tera
Indonesia, 1998), halaman 17-19.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
</div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Kepustakaan</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Ali,
Muhammad Daud, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1996).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>________,
'Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia: Kedudukan
dan Pelaksanaan,' Mimbar Hukum, No.29. Thn.VII 1996,
hh. 7-16.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>________,
Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia
(Jakarta: Yayasan Risalah, 1984).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Arifin,
Bustanul, 'Sarjana Syari'ah dan Profesi Kepengacaraan.'
Mimbar Hukum, No. 37 Thn IX, hh. 30-31.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Ashraf,
Syed Ali, 'Educatoin and Values: Islamic vis-à-vis
the Secularist Approaches,' Muslim Education Quarterly
(Cambridge: Islamic Academy), vol. 4, No. 2 (Winter
1987): 4-16.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Darmadi,
Sugiyanto, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat:
Sebuah Eksplorasi Awal menuju Ilmu Hukum yang Intergarlistik
dan Otonom (Bandung: Mandar Maju, 1998).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Dirbinpertais,
Depag RI., Topik Inti Kurikulum Nasional Perguruan
Tinggi Agama Islam: Fakultas Syari'ah (Jakarta: Depag
RI., 1998).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Gillet,
Margaret, 'IAIN in Indonesian Higher Education,' Muslim
Education Quarterly, vol. 8 No. 1 (1990): 21-32.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Hallaq,
Wael B, A History of Islamic Legal Theories: An Introduction
to Sunni Usul al-Fiqh (Cambridge: Cambridge University
Press, 1997).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Hartono,
Sunaryanti, 'Pembinaan Hukum Nasional pada Pembangunan
Jangka Panjang Tahap II dalam Konteks Hukum Islam.'
Mimbar Hukum, No. 8 Thn. IV 1993, hh. 1-8.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Heer,
Nicholas (ed.), Islamic law and Jurisprudence: studies
in Honor of Farhat J. Ziadeh (Seattle: Univesity of
Washington Press, 1990).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Lubis,
Nur A. Fadhil. 'Perguruan Tinggi Islam dalam Menyongsong
Milenium Ketiga: Peluang dan Tantangan di Tengah Makin
Berkiprahnya Perguruan Tinggi Asing di Indonesia,'
dalam Perguruan Tinggi Islam di Era Globalisasi. Editor
Syahrin Harahap (Yogya: Tiara Wacana, 1998), hh. 21-41.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>________,
"Islamic Justice in Transition: A Socio-legal
Study on the Judges of Agama Cuorts in Indonesia,"
Ph. D. Dissertation (Los Anggeles: UCLA, 1994).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>________,
Hukum Islam: Dalam Kerangka Teorities Fiqh dan Tata
Hukum Indonesia (Medan: Pustaka Widyasarana, 1995).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>________,
"Institutionalization and Unification of Islamic
Courts under Indonesia's New Order" Studia Islamika,
vol. 2, No. 1 (1995): 1-51.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>________,
"Islamic Legal Literature and substantive Law
in IndonesiaI," Studia Islamika, vol.4, No. 4
(1997): 35-92.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Maarif,
M. Syafi'I, 'Peranan Perguruan Tinggi dalam Pembangunan
Hukum di Indonesia,' dalam al-Qur'an, Realitas Sosial
dan Limbo Sejarah (Sebuah Refleksi) (Bandung: Mizan,
1985), hh.71-79.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>________,
"IAIN dan Tantangan," dalam al-Qur'an, Realitas
Sosial dan Limbo Sejarah (Sebuah Refleksi) (Bandung:
Mizan, 1985), hh. 83-88.</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Meuleman,
Johan, "IAIN di Persimpangan Jalan," PERTA:
Jurnal Pendidikan Tinggi Islam (Jakarta: Departemen
Agama), vol. 1, no. 1 (September 1997).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Raharjo,
M. Dawam, Intelektual, Intelegensia dan Perilaku Politik
Bangsa: Risalah Cendikiawan Muslim (Bandung: Mizan,
1993).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Steenbrink,
Karel, "Recapturing the Past: Historical Studies
by IAIN-Staff," dalam Mark R. Woodward (ed).
Toward a New Paradigm: Recent Developments in Indonesian
Islamic Thought (Tempe: Arizona State University,
1996).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Tilaar,
H.A.R., Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional
dalam Persfektif Abad 21 (Magelang: Tera Indonesia,
1998).</span></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span>Wahyono,
Padmo, Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia (Jakarta:
Widjaja & Yayasan Tritura 66, 1990).</span></span></div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-51151078578158762722012-04-11T00:13:00.001-07:002012-04-11T00:13:00.736-07:00SEJARAH UU PERKAWINAN dan PEMBAKUAN PERAN PEREMPUAN dalam UU NO.1 TAHUN 1974 tentang PERKAWINAN<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-left: 10px; margin-right: 10px;">
<span style="font-family: Arial; font-size: medium;"><br /></span></div>
<div style="margin-left: 10px; margin-right: 10px; text-align: left;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;">Pengaturan Perkawinan: Tarik Ulur antara Agama dan Negara</span></div>
<span style="font-size: small;">
</span><div class="MsoNormal" style="margin-left: 10px; margin-right: 10px; text-align: left;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;">Sepanjang sejarah Indonesia, wacana UU
Perkawinan setidaknya selalu melibatkan tiga pihak / kepentingan, yakni
kepentingan agama, negara dan perempuan. Dalam wacana dikotomi publik-privat,
perbincangan seputar perkawinan cendrung dianggap sebagai wilayah privat.
Pengaturan perkawinan tidak dapat dilepaskan dari wacana keluarga. Dalam konteks
inilah baik agama sebagai sebuah institusi maupun negara memiliki kepentingan
untuk mengadakan pengaturan. Agama sebagai sebuah institusi memiliki kepentingan
yang signifikan atas keluarga, sebab keluarga sebagai satuan kelompok sosial
terkecil memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai yang ada
dalam agama. Sementara itu negara, sebagai institusi modern pun tak bisa
mengabaikan keluarga dalam mengatur dan menciptakan tertib warganya. Meskipun
kepentingan negara ini tidak selalu sama dari pemerintahan satu ke pemerintahan
yang lain. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 10px; margin-right: 10px; text-align: left;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;"><b>
Pada jaman kolonial, </b>
penguasa Hindia
Belanda berkepentingan untuk mengukuhkan pengaruh dan kekuasaannya atas warga
jajahan dengan cara mengatur mereka melalui serangkaian produk UU, termasuk di
dalamnya hukum perkawinan. Melalui pengaturan inilah tata kependudukan negara
jajahan di atur. Pada masa itu RUU Perkawinan dari pemerintah tidak sepenuhnya
dapat mengakomodir kepentingan perempuan berkaitan dengan hubungan laki-laki
perempuan yang setara dalam keluarga. Ini nampak dalam rumusan pengaturan
perkawinan yang mendudukkan laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan sebagai
konsekuensinya perempuan mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab terhadap
urusan domestik rumah tangga. Perempuan bahkan bukan subjek hukum yang dalam
berurusan dengan hukum harus selalu didampingi suaminya. (Lihat BW buku kesatu
bab V pasal 105-107)</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 10px; margin-right: 10px; text-align: left;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;"><b>
Pada masa paska kemerdekaan, </b>
pemerintah
menggunakan pengaturan bidang perkawinan sebagai kompromi dengan kepentingan
berbagai kelompok yang menghendaki kesatuan antara hukum negara dan hukum agama
dalam kehidupan umum. Di sini perempuan lebih parah nasibnya, karena dalam
perkembangannya di kemudian hari banyak terjadi perceraian yang sewenang-wenang
dan perkawinan perempuan di bawah umur. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 10px; margin-right: 10px; text-align: left;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;"><b>
Pada masa Orde Baru, </b>
pemerintah
menggunakan pengaturan perkawinan sebagai salah satu sarana pendukung strategi
pembangunan, meskipun harus berkompromi dengan kepentingan kelompok dominan
Islam. Pada saat yang sama kelompok Islam itu juga melihat pengaturan perkawinan
ini sebagai kesempatan untuk menegakkan dan memperluas penerapan ajaran agama
dalam kehidupan bernegara. Ini dilakukan karena sejak jaman kolonial,
kepentingan Islam untuk mempengaruhi kehidupan kenegaraan selalu dikalahkan oleh
prinsip penataan negara modern. Rumusan RUU Perkawinan dari pemerintah sangat
dipengaruhi model <i>civil marriage </i>dan menghilangkan beberapa ketentuan
seperti rumusan pengaturan kepala rumah tangga, kewajiban perempuan atas urusan
rumah tangga dan ijin istri dalam perceraian. Namun harapan perbaikan nasib
perempuan ini kembali tenggelam karena pembakuan peran dimunculkan kemudian
sebagai upaya untuk kompromistis dengan kepentingan agama.</span></div>
<span style="font-size: small;">
</span><div style="margin-left: 10px; margin-right: 10px; text-align: left;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;">Dimana
kepentingan perempuan dalam tarik ulur tersebut? </span></div>
<span style="font-size: small;">
</span><div align="left" class="MsoBodyText" style="margin-left: 10px; margin-right: 10px;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;">
Jelas kaum perempuan berkepentingan dengan adanya UUP. Mewujudkan UUP yang
mengangkat harkat dan martabat perempuan merupakan harapan dari semua kelompok
perempuan saat itu. Tambah lagi menjelang tahun-tahun lahirnya UUP, berbagai
masalah di seputar perkawinan semakin menguat dan menjadi keprihatinan
organisasi-organisasi perempuan, antara lain kasus poligami, kawin paksa, kawin
anak-anak, perceraian dan perkawinan sewenang-wenang. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 10px; margin-right: 10px; text-align: left;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;">Namun, dalam pembahasan mengenai
pengaturan perkawinan dalam keluarga dapat menjadi potret yang cukup jelas untuk
menunjukkan tersingkirnya kepentingan perempuan ke dalam wilayah privat, wilayah
yang secara sepihak dilekatkan pada perempuan. </span></div>
<div align="left" class="MsoNormal" style="margin-left: 10px; margin-right: 10px;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;"><i>
Hasilnya UUP yang lahir telah mempertegas <b>subordinasi</b> perempuan (istri)
terhadap laki-laki (suami). Di satu sisi misalnya, pasal 31 ayat 2 menjelaskan
adanya kapasitas dan kemampuan yang sama antara perempuan dan laki-laki baik
dalam mengelola rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Mereka juga sama-sama berhak melakukan perbuatan hukum. Namun di dalam pasal 31
ayat 3 terdapat ketentuan yang mendudukkan laki-laki sebagai sentral figur
keluarga, yaitu sebagai kepala rumah tangga. Selain itu mengukuhkan stereotype
peran seksual perempuan sebagai pekerja domestik. Lewat UUP jugalah privilis
seksual laki-laki untuk menikahi perempuan lebih dari satu, dilegitimasi dan
diatur.</i></span></div>
<div align="left" class="MsoNormal" style="margin-left: 10px; margin-right: 10px;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;">
Melihat kenyataan ini, maka pendapat yang mengatakan bahwa UUP adalah respon
dari pemerintah dalam hal ini ditujukan untuk mengubah status hukum perempuan,
tidak sepenuhnya benar. UUP yang dilahirkan dalam era orde baru dengan strategi
pertumbuhan ekonomi itu justru membakukan domestikasi perempuan. Domestikasi ini
mengarah pada penjinakan, segregasi dan upaya depolitisasi perempuan.
Domestikasi juga menghasilkan kepatuhan pekerja perempuan dengan bayaran rendah
(karena dianggap bukan pencari nafkah utama) untuk menunjang industri terutama
industri ringan yang berorientasi eksport. </span></div>
<div align="left" class="MsoNormal" style="margin-left: 10px; margin-right: 10px;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;"><b>
Penutup</b></span></div>
<div align="left" class="MsoBodyText2" style="margin-left: 10px; margin-right: 10px;">
<span style="font-family: Arial; font-size: small;">
Tidak terlalu mengejutkan bahwa UUP sejauh ini terlihat masih jauh dari harapan
kelompok perempuan. Dari proses pembentukannya, UUP pada dasarnya merupakan
cerminan pertarungan dari tiga kelompok kepentingan yang ada saat itu. Pertama,
adalah negara/pemerintahan Orde Baru yang berkepentingan untuk menyelamatkan
strategi pembangunannya (Ideologi pembangunanisme). Kedua, agama dengan
kepentingan pengukuhan kekuasaan dan kewenangannya. Terakhir, perempuan,
meskipun merupakan kelompok yang paling awal mengambil momentum pembahasan RUU
sebagai sebuah kesempatan untuk memperjuangkan perbaikan nasib, secara
perlahan-lahan tersingkir ke pinggir arena dan menyerah terhadap kepentingan
pihak lain yang semakin melanggengkan struktur yang tidak adil tersebut.</span></div>
<span style="font-family: Arial; font-size: xx-small;">
</span>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-74291546837611084192012-04-10T23:55:00.004-07:002012-04-10T23:56:26.973-07:00Eksistensi Hukum Islam Dalam Struktur Hukum Nasional Indonesia<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: small;">Dalam proses sejarah terbentuknya hukum nasional Indonesia, hukum Islam
merupakan salah satu elemen pendukung selain hukum adat dan hukum Barat.
Hukum Islam telah turut serta memberikan kontribusi norma-norma dan
nilai-nilai hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat Indonesia
yang heterogen. Meskipun perlu disadari pula bahwa mayoritas kuantitas
penduduk muslim di suatu negara tidak selalu dapat diasumsikan berarti
juga “mayoritas” dalam politik dan kesadaran melaksanakan hukum (Islam).<br /><br />Kecenderungan
masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan bahwa mayoritas muslim ingin
semakin menegaskan diri dalam arti kekuasaan politik serta aspirasi
pembentukan dan penerapan hukum yang didasarkan dan bersumber pada
norma-norma dan nilai-nilai hukum Islam. Indikator yang mencerminkan
kecenderungan tersebut dapat dilihat dari lahirnya peraturan
perundang-undangan yang dalam ketentuan-ketentuannya menyerap jiwa dan
prinsip-prinsip hukum Islam serta melindungi kepentingan umat Islam. <br /><br />Kecenderungan
yang paling signifikan nampak dalam berbagai aspirasi umat Islam yang
mengusulkan pencantuman isi Piagam Jakarta dalam UUD 1945 serta
penerapan hukum pidana Islam. Hal inilah yang kemudian menimbulkan
polemik dalam struktur, substansi, dan budaya hukum di Indonesia yang
pada akhirnya menimbulkan permasalahan, “Dapatkah hukum Islam dan hukum
nasional hidup berdampingan?”. Untuk menjawab permasalahan ini maka
tulisan ini dibuat dalam kerangka pemikiran yang bersifat intersubyektif
dimana tujuan utamanya adalah mencoba menjawab permasalahan tersebut.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Hukum Islam, Piagam Madinah, dan UUD 1945 </span></span> <span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: small;"><br /><br />Menurut
teori hukum Islam (Ushul Fiqh), hukum Islam terbentuk atas 4 (empat)
landasan yaitu Al Qur’an dan Sunnah (landasan materiil), Ijma’ (landasan
formal), dan Qiyas (aktivitas penyimpulan analogi yang efisien).<br /><br />Dalam lingkungan masyarakat Islam sendiri berlaku 3 (tiga) kategori hukum, yaitu:<br />•
Hukum Syariat (terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits) yang berkaitan
dengan perbuatan subyek hukum, berupa melakukan suatu perbuatan memilih
atau menentukan sesuatu sebagai syarat, sebab, atau penghalang;<br />•
Fiqh (Ilmu atau hasil pemahaman para ulama mujtahid) tentang hukum-hukum
syara’ yang bersifat perbuatan yang dipahami dari dalil-dalilnya yang
rinci;<br />• Siyasah Syar’iah (kewenangan Pemerintah/peraturan
perundang-undangan) untuk melakukan kebijakan yang dikehendaki
kemaslahatan melalui aturan yang tidak bertentangan dengan agama,
meskipun tidak ada dalil tertentu.<br /><br /><br />Adapun mengenai Piagam
Madinah, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa tidak lama
setelah Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah, beliau membuat suatu piagam
politik yang merupakan salah satu strategi umat Islam untuk membina
kesatuan hidup di antara berbagai golongan warga Madinah. Dalam piagam
tersebut dirumuskan aturan-aturan mengenai kebebasan beragama, hubungan
antar kelompok, kewajiban mempertahankan hidup, dan sebagainya. Betapa
tinggi nilai substansi Piagam Madinah tersebut hingga Almarhum Prof. <br /><br /><span style="font-style: italic;">Nurcholis Madjid menyatakan:</span><br /><br />
“...bunyi naskah konstitusi (Piagam Madinah) itu sangat menarik. Piagam
tersebut memuat pokok-pokok pikiran yang dari sudut tinjauan modern pun
mengagumkan. Dalam konstitusi itulah untuk pertama kalinya dirumuskan
ide-ide yang kini menjadi pandangan hidup modern di dunia”.<br />Dalam
kaitan antara Piagam Madinah dengan kehidupan politik di Indonesia,
tepatnya pada awal-awal kemerdekaan Republik Indonesia, maka umat Islam
di Indonesia pada masa itu juga membentuk kesatuan hidup bersama dengan
pemeluk agama lain berdasarkan UUD 1945. <br /><br />Alamsyah Ratu Perwira
Negara (Mantan Menteri Agama RI) berpendapat bahwa penerimaan umat Islam
terhadap Pancasila menurut rumusannya yang kompromistis sebagai dasar
negara Republik Indonesia, yang terdapat dalam Alinea IV UUD 1945,
merupakan “hadiah” umat Islam bagi persatuan dan kemerdekaan Indonesia.
Kedua konstitusi tersebut (Piagam Madinah dan UUD 1945) memiliki banyak
kesamaan dalam hal pokok-pokok pemikiran, antara lain bahwa konstitusi
merupakan bagian yang sangat penting dalam hidup bermasayarakat dan
bernegara, dan juga berdasarkan perbandingan tersebut maka diperoleh
kesimpulan bahwa yang paling penting dan harus selalu dipelihara dalam
suatu konstitusi suatu masyarakat dan negara adalah sifat Islami, bukan
label Islam.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Korelasi Hukum Islam Dengan Hukum Nasional</span></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: small;"><br /><br />Tata
hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 telah
memberikan landasan dan arahan politik hukum terhadap pembangunan bidang
agama (hukum agama) dengan jelas. <br /><br />Menurut Prof. Mochtar
Kusumatmadja, sila KeTuhanan Yang Maha Esa pada hakekatnya berisi amanat
bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan
agama atau bersifat menolak atau bermusuhan dengan agama. Pasal 29 UUD
1945 menegaskan tentang jaminan yang sebaik-baiknya dari Pemerintah dan
para penyelenggara negara kepada setiap penduduk agar mereka dapat
memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing. <br /><br />Hal ini
menunjukkan bahwa negara mengakui dan menjunjung tinggi eksistensi agama
termasuk hukum-hukumnya, melindungi dan melayani keperluan pelaksanaan
hukum-hukum tersebut.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pola Legislasi</span></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: small;"><br /><br />Berkaitan
dengan kontribusi hukum Islam dalam hukum nasional di Indonesia maka
terdapat 3 (tiga) pola legislasi hukum Islam dalam peraturan
perundang-undangan nasional, yaitu:<br /><br />1. Hukum Islam berlaku untuk
setiap warganegara dengan beberapa pengecualian. Pola ini dikenal
sebagai pola unifikasi dengan diferensiasi (contoh: Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan),<br /><br />2. Hukum Islam diundangkan dan
hanya berlaku bagi umat Islam (contoh: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh),
dan<br /><br />3. Hukum Islam yang masuk dalam peraturan perundang-undangan
nasional dan berlaku untuk setiap warganegara (contoh: Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1990 Tentang Kesehatan).<br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Prospek Hukum Islam Di Indonesia</span><br /><br />Berdasarkan
keseluruhan dari uraian di atas, maka tidak ada alasan bagi bangsa
Indonesia untuk tetap mendiskriminasikan hukum Islam dalam tata hukum
nasional dengan alasan eksklusivitas, sebab secara historis hukum Islam
dengan segenap pola legislasinya telah teruji, baik eksistensinya maupun
efektivitasnya, dalam turut serta menjamin kehidupan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. <br /><br />Hukum
Islam bukanlah sesuatu yang harus dijadikan momok bagi masyarakat yang
adil dan sejahtera karena hal ini telah terbukti sejak periode Piagam
Madinah dimana kaidah-kaidah (hukum) Islam dapat menjamin kelangsungan
penyelenggaraan negara secara adil dan sejahtera. Untuk
mengimplementasikan semua itu tidak harus misalnya dengan menerapkan
aturan-aturan pidana Islam di Indonesia ataupun bahkan dengan mengubah
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Islam, namun yang
terpenting bahwa hukum Islam harus dapat menjiwai dan menjadi pondasi
utama bagi struktur hukum nasional. <br />Oleh karena itu, hukum Islam
tidak hanya dapat hidup berdampingan dengan hukum nasional, namun hukum
Islam juga dapat berperan sebagai pondasi utama dan melengkapi
kekurangan-kekurangan hukum nasional.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Penutup dan Kesimpulan</span></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: small;"><br /><br />Dalam
menghadapi era globalisasi, hukum nasional Indonesia harus mampu
menjawab tantangan fenomena global yang futuristik demi menjamin
kelangsungan penyelenggaraan kehidupan bernegara secara adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan didampingi oleh kaidah-kaidah
(hukum) Islam, ditambah dengan nilai-nilai intrinsik dari hukum adat
dan modernisasi positif dalam hukum Barat, maka hendaknya hukum nasional
bukan lagi merupakan kodifikasi dari aturan-aturan yang ada, melainkan
sebagai alat modifikasi bagi terwujudnya kehidupan bernegara di
Indonesia secara lebih baik. <br /><br /><br /><br /><span style="font-style: italic;">Oleh : Reza Fikri Febriansyah, S.H.</span></span>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-69875091688960096332012-04-10T23:46:00.002-07:002012-04-10T23:46:27.293-07:00KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PENEGAKAN HUKUM<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Kontribusi umat Islam
dalam perumusan dan penegakan hokum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia
merdeka. Sebagai hokum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hokum Islam
telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama
Islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan
BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia
untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan
melaksanakan hokum Islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan
diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di
sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional).
Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya kehidupan
beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat
Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hokum Islam di Indonesia
ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hokum agama (hokum Islam) yang dipergunakan sebagai
sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya
dalam Program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesia
merdeka, muncul pemikir hokum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin
dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan
pembaharuan hokum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya
menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih Indonesia (1962), Syafrudin
Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang
diatur menurut hokum Islam. Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam
bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut
prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam, jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan
mengindahkan hokum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Kontribusi umat Islam
dalam perumusan dan penegakan hokum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas
dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan hokum Islam, seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974
tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat, dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Haji.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span class="Apple-style-span">Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas
makin lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan
penegakan hokum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk
menegakkan hokum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus
melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah
bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hokum harus ditegakkan. Bila perlu, <i>Law Enforcement </i>dalam penegakan hokum
Islam dengan hokum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam Negara
yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau
kebebasan berfikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan
untuk mengembangkan pemikiran hokum Islam yang betul-betul teruji, baik dari
segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan
bahwa, umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hokum yang ditetapkan
Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hokum Islam
menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses
dan waktu untuk merealisasikannya.</span></span></div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-83565414438882300632012-04-10T23:32:00.001-07:002012-04-10T23:32:19.005-07:00Kontribusi Hukum Islam dalam Perundang-undangan Indonesia<strong></strong><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang penduduknya sangat
beragam dari segi etnik, budaya dan agama. Mayoritas penduduk Indonesia
beragama Islam. Hukum agama datang ke Indonesia bersamaan dengan
hadirnya agama. Oleh karena itu sebagai mayoritas beragama Islam, maka
hukum Islam merupakan salah satu sistem yang berlaku di tengah-tengah
masyarakat Indonesia. (A.Qodri Azizy. 2004 : 138)
</span></span><br />
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Ada beberapa peraturan baik berupa undang-undang peraturan
pemerintah, keputusan presiden yang didalamnya berisi tentang hukum
Islam, diataranya adalah :</span></div>
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
</span></span><br />
<ol style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<li><span style="font-size: small;">Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Banyak pasal dalam undang-udang ini berasal dari hukum Islam.</span></li>
<li><span style="font-size: small;">Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan dan tanah milik.</span></li>
<li><span style="font-size: small;">Instruksi presiden No 13 tahun 1980 tentang perjanjian bagi hasil.</span></li>
<li><span style="font-size: small;">Undang-undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama merupakan
salah satu perundang-undangan pelaksanaan dari undang-undang No 14 tahun
1970 tentang pokok-pokok kekuasaan hakim.</span></li>
<li><span style="font-size: small;">Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam
(KHI). KHI berisi tentang himpunan hukum Islam yang berkenaan dengan
perkawinan, waris dan wakaf.</span></li>
<li><span style="font-size: small;">Undang-undang No 7 tahun 1992 dan peraturan pemerintah No 70 dan 72 tentang Bag bagi hasil.</span></li>
<li><span style="font-size: small;">Undang-undang No 38 tahun 1999 tentang penyelenggaran ibadah haji.</span></li>
</ol>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-91001933859289779352012-04-10T23:25:00.004-07:002012-04-10T23:25:44.382-07:00Hari Kiamat 1<div class="uiStreamMessage" data-ft="{"type":1}" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}">Dari
Anas Ibnu Malik ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda : "Pada hari Qiamat
Allah mengumpulkan orang-orang mu'min demikian, lalu mereka berkata :
"Seandainya kita mohon syafa'at kepada Tuhan kita, sehingga Dia memberi
kelonggaran kepada kita ditempat kita ini", maka mereka datang kepada
Adam, kemudian berkata : "Wahai Adam, tidakkah engkau melihat manusia ?
Allah telah menjadikan Engkau dengan tangan-Nya, dan menyuruh para
malaikatNya untuk sujud kepada Engkau, Allah telah menganjurkan
nama-nama segala sesuatu kepada Engkau, maka mohonkanlah syafa'at bagi
kami kepada Tuhan kita, sehingga Tuhan memberi kelonggaran terhadap kami
di tempat kami ini". Maka Adam menjawab : "Saya tidak menempati tempat
itu," ia menyebutkan kepada mereka kesalahan yang dilakukannya, akan
tetapi datanglah kepada Nuh, karena dia Rasul pertama yang diutus Allah
kepada penduduk bumi," lalu mereka datang kepada Nuh, maka ia menjawab :
"Saya tidak menempati tempat itu, ia menyebutkan kesalahan yang telah
dilakukannya. Akan tetapi datanglah kepada Ibrahim, kekasih Allah !" <br /> <br />
Lalu mereka datang kepada Ibrahim, maka ia menjawab : "Saya tidak
menempati tempat itu, ia menyebutkan kesalahankesalahan yang
dilakukannva - akan tetapi datanglah kepada Musa, maka ia menjawab :
"Saya tidak menempati tempat itu", ia menyebutkan pada mereka kesalahan
yang telah dilakukannya, akan tetapi datanglah kepada Isa, hamba dan
Rasul Allah, kalimah dan ruhnya!", lalu mereka datang kepada Isa, maka
ia menjawab : "Saya tidak menempati tempat itu". Akan tetapi datanglah
kepada Muhammad saw. hamba vang telah diampuni dosa-dosanya yang telah
terdahulu dan yang terkemudian". Lalu mereka datang kepadaku, maka aku
pergi, lalu minta izin kepada Tuhanku, maka Dia mengizinkannva padaku.
Ketika aku melihat Tuhanku, aku sujud, kemudian Allah meninggalkan aku
sesuai dengan kehendak Nya dalam meninggalkan aku, kemudian dikatakan
padaku : "Bangkitlah Muhammad, berkatalah akan didengar, mintalah
perantara akan diberi, dan mohonlah syafa'at akan diberi syafa'at". <br /> <br />
Maka aku memuji Tuhanku dengan pujian-pujiau yang telah diajarkan
kepadaku, kemudian aku mohon syafa'at, dan Tuhan membatasinya kepadaku,
maka aku memasukkan mereka ke sorga, kemudian aku kembali, dan ketika
aku melihat tuhanku, aku sujud. Lalu Allah meninggalkan aku sesuai
dengan kehendak Allah untuk meninggalkan aku, kemudian dikatakan :
"Bangkitlah Muhammad, berkatalah akan didengar, mintalah perantara akan
diberi, dan mohonkan syafa'at akan diberi syafa'at !". Maka aku memuji
Tuhan dengan puji-pujian vang telah diajarkan oleh Tuhan kepadaku, lalu
aku mohon syafa'at dan Tuhan membatasinva kepadaku, maka aku memasukkan
mereka ke sorga, lalu aku kembali, dan ketika aku melihat Tuhan, aku
sujud, kemudian Allah meninggalkan aku sesuai dengan kehendakNya dalam
meninggalkan aku, kemudian dikatakan : "Bangkitlah Muhammad, berkatalah
akan didengar, mintalah perantara akan diberi dan mohonkan syafa'at akan
diberi syafa'at !", lalu aku memuji Tuhanku dengan pujian yang telah
diajarkan Nya kepadaku, kemudian aku memohon syafa'at dan Dia
membatasinya kepadaku, lalu aku kembali dan berkata : "Wahai Tuhan, yang
masih di neraka hanyalah orang-orang yang telah dicegah oleh Al Qur'an,
dan wajiblah kekal atasnya".<br /> <br /> Nabi saw: bersabda : "Keluarlah
dari neraka orang-orang yang mengucapkan : "Laailaaha illallaah (tidak
ada Tuhan selain Allah) dan dihatinya ada kebaikan seberat gandum ( ± 6
butir biji) kemudian keluar lagi dari neraka orang yang mengucapkan Laa
ilaaha illallaah, dan di hatinya ada kebaikan sebutir biji gandum, lalu
keluar lagi dari neraka orang yang mengucapkan: Laa ilaaha illallaah,
dan dihatinya ada kebaikan seberat semut kecil. (Hadits ditakhrij oleh
Bukhari).</span></span></div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-48799393528385078362012-04-03T22:06:00.002-07:002012-04-03T22:06:57.905-07:00MYELIN: Mobilisasi Intangible Menjadi Kekuatan Perubahan<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span class="author vcard"><a class="url fn n" href="http://ryanalfiannoor.wordpress.com/author/ryanalfiannoor/" rel="author" title="View all posts by ryanalfiannoor">ryanalfiannoor</a></span> in <a href="http://ryanalfiannoor.wordpress.com/category/resensi-buku/" rel="category tag" title="View all posts in Resensi Buku">Resensi Buku</a>
</div>
<div class="post-info clear-fix" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<div class="post-com-count">
<strong> </strong>
</div>
</div>
<div class="post-extras" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
</div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
<a href="http://ryanalfiannoor.files.wordpress.com/2010/06/wm-php.jpg"> <img alt="" class="size-full wp-image-3334 alignright" src="http://ryanalfiannoor.files.wordpress.com/2010/06/wm-php.jpg?w=529" title="wm.php" /></a> </div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
Hampir
sebagian besar buku pengembangan diri mendoktrinkan sebuah perubahan
selalu berasal dari karakter. Dan perubahan karakter sendiri terjadi
ketika terjadi perubahan kebiasaan. Terakhir, perubahan kebiasaan pun
selalu terjadi karena perubahan pikiran yang diasah terus-menerus. Yang
cukup mengherankan adalah beberapa buku pengembangan diri tersebut
memberhentikan pembahasannya sampai tahap pikiran, dan tidak
melanjutkannya sampai level yang terkecil lagi. Untunglah beberapa pakar
seperti D. Coyle, Tony Buzan, N. Bontis dan C. W. Choo, dan beberapa
pakar lainnya, telah menjelaskan bagian terkecil lagi dari hanya sebuah
kata ‘pikiran’ saja.</div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
Rhenald Kasali yang telah menggebrak dunia manajemen perubahan lewat bukunya yang berjudul <em>Recode Your Change </em>DNA
beberapa tahun silam, kini kembali menggebrak dunia manajemen
perubahan, lewat memadukan pemikiran pakar pikiran dunia tadi dalam
sebuah buku andalan terbarunya yang berjudul Myelin: Mobilisasi <em>Intangible </em>Menjadi Kekuatan Perubahan. Buku barunya ini akan membahas pentingnya peran <em>myelin </em>di balik proses terbentuknya <em>intangible </em>(aset
kasat mata). Didalamnya, Anda akan menemukan nama seperti Susan Boyle,
Richard Branson, Purnomo Prawiro, Roberta Guaspari, yang dicontohkan
oleh penulis sebagai seseorang yang memiliki <em>intangible </em>yang
kuat. Tidak selesai sampai disitu, penulis menambahkan lagi nama
perusahaan seperti WIKA, Blue Bird, Toyota, Adira, Dexa, ISS, Bank
Maniri, Merck, dan perusahaan besar lainnya yang bergiat dengan <em>Intangible</em> nya.</div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
Kini, yang jadi pertanyaan adalah apakah
myelin itu. Rhenald Kasali mengutip pernyataan D. Coyle untuk menjawab
pertanyaan tadi. Myelin adalah sebuah untaian yang membungkus jaringan
syaraf manusia. Myelin berfungsi sebagai insulasi yang membungkus
jaringan syaraf manusia. Semakin intens seseorang terlibat dalam
tindakan atau latihan, semakin tebal <em>myelin-</em>nya, semakin hebat
ia bekerja. Makanya tidak salah jika pembentukan dan penebalan myelin
ada di balik kesuksesan artis besar, pelukis terkemuka, akademisi
terpandang, keterampilan karyawan, bahasa tubuh para pemimpin besar, <em>action oriented</em> para <em>entrepreneur </em>sukses, dan terobosan-terobosan yang dilakukan perusahaan inovatif yang disegani masyarakat.</div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
Lebih lanjut lagi, penulis membedakan dua istilah tentang dunia <em>memory </em>yang kerap salah kaprah saat ini. Kadangkala kita sering memberikan kursi raja pada suatu memori saja yang bernama <em>brain memory</em>. <em>Brain memory </em>adalah
sebuah sistem dan pengatur informasi yang sangat vital dalam kehidupan
manusia. Namun temuan-temuan terbaru dalam ilmu biologi menunjukan ada
memori lain yang tidak kalah penting, yaitu <em>muscle memory</em> yang terletak di seluruh jaringan otot kita.</div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
<em>Brain memory</em> terbentuk karena pengetahuan, dan <em>muscle memory</em> (yang selanjutnya disebut pula dengan myelin) terbentuk karena latihan. Manusia yang mengasah <em>brain memory</em>-nya saja akan menjadi manusia formula, dan manusia yang mengasah <em>muscle memory-</em>nya
saja akan bergerak secara reflektif otomatis. Gabungan antara keduanya
akan memunculkan sebuah daya saing yang berlimpah dalam bentuk
nilai-nilai yang <em>intangible</em>, serta perubahan <em>tangible</em> dahsyat yang akan berbeda dibandingkan dengan orientasi-orientasi sebelumnya.</div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
Beberapa bab didalamnya, akan disuguhkan
berbagai macam riset, pengalaman, pengetahuan, dan perjalanan yang
berkaitan dengan pembahasan peran <em>myelin </em>sebagai mobilisator perubahan. Kurang lebih potret yang akan terbahas adalah <em> Culture of Dicipline, Intrapreneuring, Knowledge Dicipline, Value Creation Dicipline, </em> dan Disiplin Ekspansi. Semuanya dikemas apik oleh Rhenald Kasali.</div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
Terakhir, buku ini ditutup dengan evaluasi pembelajaran-pembelajaran yang bisa diambil untuk memupuk <em>intangible </em> serta peran <em>myelin</em>
dalam membangun kembali keunggulan dunia usaha Indonesia dan melakukan
perubahan. Sebagai penutup, saya ingin mengutip sebuah pernyataan
Abraham Lincoln yang semoga mampu mengobarkan semangat Anda untuk
memupuk <em>intangible </em> dan mengakumulasi <em>myelin. </em>Selamat berjuang.</div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: center;">
“<em>I do the very best I know how –the very bes I can;</em></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: center;">
<em>And I mean to keep on doing so until the end.”</em></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: center;">
<em>–Abraham Lincoln–</em></div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-42180909869038381972012-03-29T20:14:00.000-07:002012-03-29T20:51:39.229-07:00Al-qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama dan Utama<br />
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Prolog :<br /><br />
</span>
<span style="font-size: small;"> Al-Qur’an bersifat global (mujmal)
yang memerlukan perincian. Misalnya perintah shalat, shaum maupun haji
hanyalah dengan kalimat singkat : aqimis shalat, kutiba ‘alaikum as-shiam, wa
atimmu alhajj, sedangkan tentang tatacara mengerjakannya tidak dijelaskan di
dalam Al-Qur’an. Untuk menjelaskannya, datanglah Rasulullah SAW memberikan
penjelaskan, dari mulai tatacara shalat, berrumah tangga, berekonomi sampai
urusan bernegara. Penjelasan rasul itu disebut Sunnah Rasul. Setelah
Rasul wafat, permasalahan umat tetap bermunculan misalnya persoalan bayi
tabung, inseminasi, euthanasia, dll. Persoalan demikian belum terakomodir di
dalam Al-Qur’an maupun hadits, oleh karena itu memerlukan sumber hukum yang
ketiga, yakni ijtihad.<br /><br />
</span>
<span style="font-size: small;"> Al-Qur’an merupakan wahyu dari
Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan menggunanakan bahasa
Arab. Agar fungsi Al-Qur’an sebagai hidayah (guidance) atau way of
life benar-benar efektif, maka Al-Qur’an bukan saja perlu diterjemahkan
tetapi perlu jiuga ditafsirkan. Cara menafsirkan Al-Qur’;an bisa menggunakan
dua pendekatan, yakni tafsir Tahlili dan tafsir Maudhu’i. Kini banyak
tokoh-tokoh Islam aliran rasional Liberal, yang menafsirkan Al-Qur’an dengan
dominasi akal. Pendekatannya ada tiga yakni tafsir Mateforis, tafsir
Hermenetika dan tafsir dengan pendekatan Sosial Kesejarahan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Pembuktian Al-Qur’an sebagai Wahyu dalam Persepketif Sains :
<br /><br />
</span>
<span style="font-size: small;"> Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur;an
yang berisi informasi tentang alam semesta yang dapat dijadikan bukti bahwa
Al-Qur’an adalah wahyu Allah, bukan karya manusia, beberapa di antaranya adalah
:<br />
• Tentang awal kejadian langit dan bumi. Di dalam QS. 21
: 30 Allah menegaskan : “Apakah orang-orang lafir tidak mengetahui,
sesungguhnya langit dan bumi dahulunya adalah satu yang padu, maka kemudian
kami lontarkan. Dan Kami jadikan semua makhluk hidup dari air, apakah mereka
tidak mau beriman”. <br />
• Tentang pergerakan gunung dam lempengan bumi. QS :”Dan
kamu melihat gunung, kamu menyangka gunung itu diam. Tidak gunung itu bergerak
sebagaimana geraknya awan”. <br />
• “Nabi Yusuf berkata : Ya ayahku ada sebelas planet yang
bersujud kepadaku”. Allah sebagai pencipta alam ini menegaskan di dalam
Al-Qur’an bahwa planet itu ada sebelas. Padahal para ahli astronomi berpendapat
hanya ada sembilan planet. Siapa yang benar ? Allah sebagai penciptanya atau
manusia yang hanya mencari dan menemukannya. Pasti Allah yang benar. Baru
pada tahun-tahun terakhir ini para ahli astronomi menemukan bahwa planet itu
ada sebelas. <br />
Mana mungkin Al-qur’an mampu memberi informasi tentang alam yang menjadi ilmu
pengetahuan modern, seandainya Al-Qur’an bukan karya Allah. Ayat-ayat di
atas membuktikan bahwa dilihat dari perspektif sains, Al-Qur’an pasti karya
Allah, firman Tuhan bukan karya nba Muhammad SAW.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="font-size: small;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span style="line-height: 115%;">Fungsi Al-Qur’an:<br />
<br />
Aturan Allah yang terdapat di dalam
Al-Qur'an memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai hudá (petunjuk),
bayyinát (penjelasan) dan furqán (pembeda). Sebagai hudá, artinya
Al-Qur’an merupakan aturan yang harus diikuti tanpa tawar menawar
sebagaimana papan petunjuk arah jalan yang dipasang di jalan-jalan. Kalau
seseorang tidak mengetahui arah jalan tetapi sikapnya justeru mengabaikan
petunjuk yang ada pada papan itu, maka sudah pasti ia akan tersesat ( QS. 13:
37). Petunjuk yang ada pada Al-Qur’an benar-benar sebagai ciptaan Allah
bukan cerita yang dibuat-buat (QS. 12:111). Semua ayatnya harus menjadi
rujukan termasuk dalam mengelola bumi. <br />
<br />
Dengan menggunakan kedua macam
hukum secara beriringan yakni hukum alam dan hukum Al-Qur’an,
ditujukan antara lain untuk menampakkan kejayaan Islam dan mengalahkan
segenap tata aturan ciptaan manusia (liyudlhirah ‘aláddini kullih)
sebagaimana ditunjukkan oleh kemenangan negeri Madinah atas negeri Mekah yang
Jahiliyah (futuh Mekah). Supaya tujuan itu bisa dicapai maka hukum Allah
(Al-Qur’an) harus benar-benar dijadikan undang-undang oleh para khalifah fil
ardl dalam mengelola bumi. <br />
<br />
Sedangkan Al-Qur’an sebagai
bayyinát berfungsi memberikan penjelasan tentang apa-apa yang
dipertanyakan oleh manusia. Dalam fungsinya sebagai bayyinát,
Al-Qur'an harus dijadikan rujukan semua peraturan yang dibuat oleh
manusia, jadi manusia tidak boleh membuat aturan sendiri sebab sistem aturan
produk akal manusia sering hanya bersifat trial and error.<br />
<br />
Fungsi ketiga Al-Qur’an adalah
sebagai furqán atau pembeda antara yang haq dan yang báthill,
antara muslim dan luar muslim, antara nilai yang diyakini benar oleh mukmin dan
nilai yang dipegang oleh orang-orang kufurr. <br />
<br />
Untuk bisa memahami dan menggali
fungsi-fungsi Al-Qur’an, baik sebagai hudá, bayyinát maupun furqán secara
mendalam, maka Al-Qur’an perlu dipelajari bagian demi bagian secara
cermat dan tidak tergesa-gesa (QS. 75 : 16-17, QS. 17 : 105-106), memahami
munásabah atau hubungan ayat yang satu dengan yang lain, surat yang satu dengan
surat yang lain. <br />
<br />
Selanjutnya fungsi lain Al-Qur’an
sebagai Syifa (obat, resep). Ibarat resep dokter, pasien sering sulit membaca
resep dokter apalagi memahaminya, akan tetapi walaupun begitu,
pasien tetap percaya bahwa resep itu benar mustahil salah karena dokter
diyakini tidak mungkin bohong. Inilah kebenaran otoritas. Demikian pula
dengan Al-Qur’an, ia a adalah resep dari Allah yang sudah pasti benar mustahil
salah karena Allah adalah Maha Benar. Dengan demikian walaupun ada beberapa ayat
Al-Qur;an yang untuk sementara waktu belum dapat difahami oleh ratio, tak apa
tetapi tetap harus dilaksanakan, sebab kalau menunggu dapat memahaminya
secara penuh bisa keburu mati. <br />
<br />
Juga obat dari dokter kadang
rasanya manis kadang pahit, tetapi dokter berpesan agar obat tersebut dimakan
sesuai aturan dan sampai habis, sebab kalau tidak tepat aturan dan tidak sampai
habis, penyakitnya tidak akan sembuh. Demikian pula dengan Al-Quran sebagai
obat, tidak selalu harus sejalan dengan perasaan (feeling) kemauan (willing)
dan ratio (thinking). Allah menghendaki agar seorang mukmin mengamalkan seluruh
ayat Al-Qur’an tanpa terkecuali. Pemilahan dan pemilihan ayat-ayat tertentu
untuk diamalkan sedangkan ayat yang lainnya dibiarkan adalah sikap kufur
(Nu’minu biba;dlin wa nakfuru biba’dlin).</span></span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><span style="line-height: 115%;">(Komunitas DUDUNG.NET) </span></span></div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-29487331987079385912012-03-29T20:07:00.000-07:002012-03-29T20:46:40.088-07:00Al-qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama dan Utama<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Kritik Terhadap Upaya Rasionalisasi dalam Menafsirkan Al-Qur’an :</span></div>
<h4 style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><br /></span></h4>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Sebenarnya
upaya rasionalisasi tafsir Al-Qur’an bukanlah hal baru, misalnya
penafsiran Muhammad Abduh tentang surat al-Fil yang berbeda dengan
tafsiran terdahulu. Menurut tafsir Ibn Abbas dan lain-lain, burung
Abábil itu melempar pasukan gajah dengan batu dari neraka (sijjil),
Setiap burung membawa tiga butir batu, dua butir di kedua kakinya dan
satu butir di paruhnya. Batu tersebut adalah batu kecil dari tanah yang
membara. Tetapi Muhammad Abduh dengan tafsir metaforis rasionalnya
berpendapat lain, menurutnya sijjil bukanlah batu dari neraka tetapi
berupa virus. Dengan serangan virus itulah tentara Abrahah menjadi sakit
parah dan akhirnya mati.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Rasionalisasi Al-Qur’an dilakukan dengan
pendekatan tafsir Metaforis, misalnya tentang mukjizat nabi Musa. Nabi
Musa memukulkan tongkat ke laut sehingga terbelah menjadi jalan. Menurut
kelompok rasional itu tidaklah mungkin sebab menyalahi sunnah Allah.
Sunnah Allah yang bergerak di dalam hukum kausalitas merupakan ketetapan
yang pasti, tidak berubah. Demikian juga ketika nabi Ibrahim dibakar
tetapi tidak mati gara-gara apinya menjadi dingin, padahal sifat api
sebagai sunnah Allah adalah panas. Dengan demikian tidak mungkin api
yang panas menjadi dingin karena kalau begitu sunnah Allah tentang api
telah berubah. Kalau sunnah Allah berubah maka hukum alam pun berubah,
kalau hukum Alam berubah-ubah maka tidak dapat dibuat rumus-rumus ilmu
Alam, kalau begitu ilmu Alam tidak lagi menjadi ilmu pasti.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Untuk
mengomentari ini, ada baiknya dikedepankan dulu pandangan Din Syamsudin.
Menurut Din, dalam mengkonseptualisasikan Islam, umat Islam menghadapi
dua problema intelektual. Pertama, ketika Islam diyakini sebagai agama
yang berlandaskan wahyu, umat Islam dihadapkan kepada problema yang
menyangkut hubungan akal dengan wahyu. Kedua, ketika Islam diyakini
sebagai kehidupan, umat Islam dihadapkan kepada persoalan hubungan
antara agama dan persoalan kehidupan (sekuler). </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Upaya rasionalisasi
ayat Al-Qur’an dalam batas-batas tertentu sah-sah saja karena Islam
memang rasional sehingga Islam itu diperuntukkan bagi orang-orang yang
berakal (Ad-Din al-Aql). Namun batasan rasional atau tidaknya, logis
atau tidaknya sesuatu kejadian sangat tergantung kepada kemajuan
berfikir dan kebudayaan termasuk perkembangan sains teknologi yang
berkembang saat itu.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Dalam hal ini Richard Thamas (1993) dalam
bukunya berjudul “:The Passion of Western Mind” menulis sebuah judul
“The Crisiss of Modern Science” menyatakan bahwa ilmu Barat yang
spektakuler itu ternyata menghadapi krisis antara lain setelah sekian
ratus tahun meyakini “certainty principle”, salah satu basic sains
tentang kepastian hubungan sebab – akibat atau “if X, then Y” tetapi
pada perkembangan berikutnya ternyata ada juga “Uncertainty principle”.
Kausality ternyata terlalu simplistik. Kini ditemukan bahwa
partikel-partikel saling mempengaruhi tanpa dihayati bagaimana hubungan
kausality di antara mereka. Bahkan menurut Thomas Kuhn, dalam sains
terdapat akumulasi data yang bertentangan yang akhirnya menimbulkan
krisis paradigma dan setelah itu timbullah suatu sintesis yang
imajinatif, yang akhirnya memperoleh rekognisi ilmiah, sedangkan yang
terjadi ke arah itu bersifat non-rasional. Karena itu ilmu pengetahuan
yang sekarang dianggap sebagai sesuatu yang relatif. S</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Sebenarnya
alam sebagai fakta dengan segala hukumnya adalah absolut, tetapi ilmu
pengetahuan alam yang ditemukan manusia bersifat relatif. Sebagai
contoh, bahwa Al-Qur;an menjelaskan bahwa planet itu ada sebelas (ihda
‘asyrata kaukaban), tetapi para ahli astronomi menyebutkan hanya
sembilan. Demikian puluhan tahun pendapat itu mendominasi. Kemudian
ditemukan lagi satu planet sehingga berjumlah 10, kini terakhir
ditemukan satu planet lagi sehingga menjadi sebelas. Jadi jumlah planet
sebagai fakta adalah absolut namun pengetahuan manusia tentang planet
bersifat relatif.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Di samping itu perlu difahami bahwa ada perbedaan
antara pengetahuan (knowledge) dan ilmu (science). Dalam kesimpulan
penulis, pengetahuan itu bisa benar bisa salah. Pengetahuan yang benar
disebut al-‘ilmu atau haq, sedangkan pengetahuan yang salah disebut
persepsi atau opini. Pendek kata, pada hakikatnya, kebenaran (al-haq,
al-‘ilmu) adalah mutlak, absolut, sedangkan yang berbeda-beda adalah
persepsi orang tentang kebenaran.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Manusia dengan rasionya berusaha
mencari kebenaran (ilmu). Caranya, setiap data yang masuk ke otak akan
diolah dengan paradigma berfikirnya sehingga menjadi sebuah pengetahuan
(kesimpulan), tetapi apakah kesimpulan itu sebagai ilmu atau hanya
persepsi belumlah pasti. Karena itu wajar kalau kesimpulan seseorang
tentang sesuatu suka berubah-ubah. Teori yang hari ini dianggap benar
tetapi beberapa tahun kemudian direvisi bahkan dibuang. Dalam proses
menemukan kebenaran itu, manusia sering harus menempuh
kesalahan-kesalahan yang banyak tiada terhingga, atau bersifat trial and
error.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Untunglah turun wahyu. Fungsi wahyu adalah untuk membantu
manusia agar jangan terlalu lama atau jangan terlalu sulit menemukan
kebenaran, terutama dalam persoalan-persolan metafisika atau tentang
hakikat sesuatu. Dan sangat mungkin kalau hanya mengandalkan kekuatan
nalar semata, terlalu banyak hal yang tak dapat ditemukannya padahal
ilmu sangat penting dimiliki untuk bekal di dunia ini, misalnya apa arti
hidup, apa itu mati, bagaimana setelah mati, apa itu syetan dan
bagaimana sikap manusia terhadap syetan. Wahyu memberikan informasi
seputar masalah-masalah di atas yang tidak mungkin dapat ditemukan
melalui penelitian empirik. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Dalam pandangan penulis, manusia dengan
rasio yang berfikir berlandaskan kausality, tidak dinilai serba mampu
untuk mencapai segenap ilmu, karena rasio memiliki daya deteksi yang
terbatas. Oleh karena itu, apabila rasio dijadikan sebagai ukuran
segenap kebenaran agaknya terlalu riskan. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Dengan hubungan kausality
sebagaimana dijelaskan di atas, di Barat hanya dikenal dua katagori
ilmu, yakni Empirical Science (ilmu Empirik) dan Rational Science (ilmu
rasional) Empirical science adalah manakala kebenarannya yang bersumber
kepada indera terutama mata, dengan kata lain dapat dilihat, diobservasi
atau dibuktikan melalui eksperimen, misalnya ilmu kedokteran, Fisika,
Kimia, Biologi, dll. Jika dalam uji coba tersebut tidak terbukti berarti
teori itu salah. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"> Sedangkan Rational science ialah kebenaran yang
bersumber kepada rasio (akal). Benar tidaknya sesuatu diukur oleh
signifikansi hubungan antara sebab dan akibat. Apabila terjadi hubungan
sebab dan akibat yang jelas, maka itu dikatakan logis, rasional dan
dianggap benar. Tetapi jika hubungan antara sebab dan akibat itu tidak
nampak jelas maka dinilai tidak rasional dan salah. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Di luar
Empirical science dan Rational science adalah belief (kepercayaan)
semata-mata dan bukan ilmu. Jadi berita tentang bangkit dari kubur, jin,
malaikat, termasuk cerita tentang mukjizat, karena persoalan tersebut
tak dapat dibuktikan dengan indera maupun dengan rasio, maka dinyatakan
bukan ilmu melainkan sekadar kepercayaan.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Apakah paradigma demikian
bisa digunakan dalam memahami Islam?. Ini nampaknya agak sulit. Kalau
kita menganalisis dengan teliti ilmu-ilmu atau aturan yang terdapat
dalam Al-Qur’an, akan banyak ditemukan ilmu-ilmu yang mungkin dinilai
tidak rasional karena antara sebab dan akibat hukum, sering tidak
terdeteksi. Di dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang agak sulit
difahami, agak sulit mencari hubungan sebab – akibat. Sebagai contoh
Allah mengharamkan babi. Pertanyaannya adalah mengapa babi itu
diharamkan, apa sebabnya. Ini sangat sulit dijawab. Paling-paling
jawabannya adalah karena memang Allah telah menetapkan demikian, titik.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Keharaman
babi berbeda dengan keharaman arak (khamr). Haramnya arak mudah
difahami oleh akal karena arak dapat mengakibatkan mabuk dan merusak
otak. Penetapan hukum haram atas arak sangat logis – rasional. Demikian
juga sebab-sebab haramnya zina, berjudi, membunuh – walaupun Al-Qur’an
tidak menjelaskan sebab akibatnya – tetapi akal/ rasio sudah bisa
memahaminya. Lain lagi perihal air liur anjing. Hadits ini menyatakan :</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">عن
أبى هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم
:طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب إن يغسله سبع مرات اولا هن
بالتراب</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Dari Abâ Hurairah r.a ia berkata, telah bersabda Rasulullah
SAW, bersih-kanlah bejana salah seorang di antaramu, apabila dijilat
anjing dengan membersihkan sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan
tanah (HR. Muslim). </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Hadits serupa berasal dari ‘Ali ibn Hujr
al-Sa‘dy, dari ‘Ali ibn Mushâr, dari A‘masy, dari Abâ Razain dan Abâ
Shálih dari Abâ Hurairah. Juga dari Mu\ammad ibn Rafi’, dari Abd Razaq,
dari Ma‘mar, dari Hamam ibn Munabbah, dari Abâ Hurairah. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Menurut
hadits di atas, kalau bejana dijilat anjing maka wajib dibasuh tujuh
kali, satu kali menggunakan tanah. Pertanyaannya adalah mengapa harus
dengan tanah bukan dengan sabun. Apakah hal itu karena di zaman nabi
belum mengenal sabun? Tentu tidak sesederhana itu jawabannya. Namun
untuk dapat memahami mengapa harus dicuci dengan tanah memang sangat
sulit. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Hal ini besar kemungkinan berkaitan dengan unsur-unsur karbon
yang sangat beragam dalam tanah. Multi karbon sangat efektif dalam
menghilangkan racun termasuk virus rabies, sedangkan sabun hanya
mengandung beberapa karbon saja yang mustahil dapat membunuh virus
rabies.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Muncul lagi pertanyaan, mengapa kalau anjing menjilat bejana,
bejana itu harus dibasuh tujuh kali di antaranya satu kali dengan
memakai tanah. Tetapi ketika berburu kelinci menggunakan anjing terlatih
(mu‘allam), terus anjing ini menggigit kelinci, tidak ada satu hadits
pun yang mengharuskan mencuci leher kelinci bekas gigitan anjing itu
dengan tanah. Mengapa demikian?” Selintas pertanyaan ini menyudutkan dan
sulit dijawab. Akan tetapi apabila ditanyakan kepada ahlinya,
rahasianya dapat agak terbuka. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Dapat kita bandingkan dengan bisa
ular. Apabila manusia digigit oleh ular kobra, maka dalam beberapa menit
saja manusia bisa mati, padahal hanya sedikit saja bisa ular yang masuk
melalui pagutan itu. Lain halnya dengan bisa yang sengaja diperas dari
mulut kobra itu. Apabila bisa ular itu diperas dari mulutnya kemudian
ditampung pada gelas lantas diminum, ternyata tidak berbahaya bahkan
justeru menjadi obat. Kasus ini kurang lebih sama dengan air liur
anjing tadi. Air liur yang keluar ketika anjing menjilat dan ketika
tetap dalam mulutnya, terdapat perbedaan besar. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Contoh lain ialah
tentang puasa. Orang yang sering menahan lapar bisa terkena penyakit
maag, tetapi tidak demikian dengan menahan lapar karena puasa. Kalau
perut sangat lapar dapat mengakibatkan tubuh berkeringat dingin, tetapi
tidak demikian kalau lapar karena puasa. Kalau perut sedang lapar akan
sulit tidur, tetapi kalau perut lapar karena puasa justeru nikmat tidur.
Mengapa demikian? </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Contoh lainnya masih tentang puasa adalah bahwa
ketika Nabi berbuka puasa, Nabi ta‘jil (mempercepat buka puasa) hanya
memakan tiga biji kurma bukan dengan makan yang banyak. Mengapa
demikian? Menurut ilmu kedokteran, ketika berpuasa, lambung (maag) itu
kosong. Dengan berbuka menggunakan kurma (manis) akan mempercepat
pembakaran dan segera dapat mengganti glukosa (gula darah) yang
berkurang selama puasa. Mengapa hanya tiga kurma? Dengan kurma yang
sedikit yang masuk ke dalam lambung, maka darah akan mengalir ke lambung
sebagai energi sehingga lambung bisa bekerja dengan baik. Setelah
lambung memiliki energi yang cukup kuat barulah diisi dengan makanan
yang banyak, sehingga lambung bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
Berbeda jika lambung itu langsung diisi dengan makanan yang banyak tanpa
“pemanasan”, maka lambung memerlukan banyak darah sehingga darah dari
otak akan turun ke lambung, akibatnya otak kekurangan darah, ini berarti
otak kekurangan oksigen sehingga jadi mengantuk.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Dengan
mengetengahkan contoh-contoh di atas, penulis bermaksud meminta
perhatian bahwa apa-apa yang dilakukan nabi yang menyangkut diniyah
walaupun untuk sementara waktu dinilai kurang rasional namun jangan
tergesa-gesa menolaknya. Sebab ukuran rasional dan tidaknya sesuatu
sangat tergantung kepada ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang.
Dengan demikian, tidak boleh hanya karena akal manusia belum bisa
menemukan hubungan sebab akibatnya, lantas dengan serta merta ajaran
Islam (ayat Al-Qur’an) yang dianggap tidak rasional (untuk sementara
waktu) itu ditafsirkan sesuai dengan selera penafsir. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Kejadian yang
lebih sulit lagi manakala kita ingin mengetahui logis tidaknya mukjizat.
Misalnya Nabi Ibrahim a.s dibakar tidak merasa panas, Tongkat Nabi
Musa a.s menjadi ular, serta Nabi Muhammad SAW ber-Isra Mi’raj. Apabila
kejadian ini diukur dengan ilmu dalam batasan rasional, maka pasti akan
dianggap irrasional dan kemudian ditolak. Tidak heran kalau kelompok
pemikir Rasional menyatakan mukjizat seperti itu hanyalah mitos
doktrinal, tidak ubah dongeng Lampu Aladin (fiktif). Dan karena
anggapannya itu, mereka lebih suka melakukan reinterpretasi dengan
pendekatan rasional metaforis. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Seandainya semua hal harus rasional,
lantas bagaimana dengan Isa (Yesus) yang lahir dari rahim Maryam yang
masih perawan, tanpa suami dan tanpa berbuat zina. Apakah ada tafsiran
yang lain?</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Kejadian yang aneh di luar kebiasaan yang sulit difahami
seperti mukjizat bukanlah ilmu Empirik karena tidak dapat diulang-ulang
melalui kegiatan eksperimen, Bukan pula Ilmu Rasional karena interrelasi
sebab – akibatnya sulit ditemukan, tetapi termasuk dalam katagori ilmu
Suprarasional atau kejadian Supranatural. Kebenarannya hanya dicapai
dengan hati (qalbu) yang percaya, atau bisa disebut haqq al-yaqân.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Apalagi
kalau menyangkut persoalan siksa kubur, alam Mahsyar, syurga dan neraka
yang sama sekali tidak bisa dijangkau akal, bahkan tak dapat
dibayangkan. Kebenaran ilmu tersebut hanya dibuktikan dengan ruh yakni
setelah manusia mati. Ilmu yang demikian disebut dengan Metarasional.
Dalam paradigma Al-Qur’an disebut Ilmu Gaib.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Berdasarkan
kajian-kajian yang penulis lakukan, penulis berkesimpulan bahwa
sebenarnya ilmu itu ada empat macam bukan dua sebagaimana dalam
pemikiran di Barat. Keempat macam ilmu itu adalah ilmu Empirik (‘Ain
al-yaqin), Ilmu Rasional (‘Ilmu al-yaqin), Suprarasional (Haqq al-yaqin)
dan Metarasional (‘ilmu al-Ghaib). Dalam terminologi lain, Ilmu Empirik
dan ilmu Rasional dikatagorikan Ilmu Bayány. Ilmu Suprarasional
merupakan ilmu Burhány, sedangkan Metarasional disebut ilmu ‘Irfány. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Di
luar yang empat itu ada yang disebut irrasional, yakni manakala
kejadian tersebut sangat mustahil menurut akal, misalnya dikatakan bahwa
benda itu diam dan pada saat yang sama benda itu bergerak. Ini
irrasional. Termasuk ke dalam irrasional adalah tahayyul. Irrasional
bukanlah ilmu tetapi tahayyul (hayalan) atau kepercayaan tak berdasar.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Di dalam ajaran Islam, banyak sekali perintah dan larangan nabi yang
seakan tidak masuk akal sehingga beberapa ulama melakukan rasionalisasi
melalui penafsiran metaforis.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Lantas apakah sesuatu yang tidak
dimengerti harus ditaati juga? Sebenarnya manusia banyak melakukan
perbuatan bukan karena mengerti tetapi karena percaya. Sebagai contoh,
seorang professor doktor di bidang agama akan tetap menggunakan resep
dari dokter walaupun tulisan pada resep itu tidak dapat dibaca dengan
matanya dan tidak dapat difahami dengan otaknya. Ia menaati resep dokter
bukan karena mengerti tetapi karena percaya. Begitupun dengan Al-Qur’an
yang berfungsi sebagai resep, obat (syifá), maka kalau sementara ini
akal belum mampu menerima apa yang dikandung oleh Al-Qur’an, sebaiknya
diterima saja dahulu, nanti di saat kemudian, apa-apa yang dianggap
tidak rasional sangat mungkin menjadi rasional juga. Jadi pada dasarnya
baik suprarasional maupun metarasional seluruhnya masih dalam koridor
rasional.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Apakah tafsir Al-Qur’an yang dilakukan oleh NII KW IX termasuk kepada tafsir bi ar-Ra’yi yang diancam neraka?. </span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Untuk mengetahuinya sangat perlu terlebih dahulu memahami kriteria tafsir bi ar-Ra’yi yang diperbolehkan.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Menurut
Muhammad ibn Sulaiman al-Kafiji di dalam buku : “At-Tafsâr fâ Qawá‘id
‘ilmi at-Tafsâr”, dijelaskan bahwa para sahabat biasa menafsirkan
Al-Qur’an dengan ra’yu, hal ini dilakukan apabila mereka tidak menemukan
tafsirnya dalam hadis mutawátir, juga tidak terdapat dalam Ijma‘
ulama”. Adapun tafsâr bi ar-Ra’yi yang dilarang adalah min gair ‘ilm
(tanpa imu) tetapi sekadar mengikuti selera. Tafsir ra’yu tidak boleh
kalau meninggalkan pemahaman yang sudah biasa difahami dari
lafaÑ-lafaÑ Al-Qur’an .</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">Apabila mencermati tafsir Al-Qur’an yang
dilakukan oleh NII KW IX, maka segera dapat diketahui bahwa penafsiran
mereka tanpa mengikuti kaidah-kaidah baku penafsiran yang telah
disepakati oleh para ulama, terutama ulama Salaf. Berdasarkan kriteria
tafsir bi ar-ra’yi di atas, maka tafsâr bi ar-ra’yi NII KW IX secara
akademis tidak dapat diterima.</span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;">(Komunitas DUDUNG.NET)</span></div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-82766341743592282912012-03-19T03:23:00.001-07:002012-04-03T22:13:36.652-07:00contoh kata pengantar<m:smallfrac m:val="off">
<m:dispdef>
<m:lmargin m:val="0">
<m:rmargin m:val="0">
<m:defjc m:val="centerGroup">
<m:wrapindent m:val="1440">
<m:intlim m:val="subSup">
<m:narylim m:val="undOvr">
</m:narylim></m:intlim>
</m:wrapindent>
</m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: center;">
<span style="font-size: 18pt; line-height: 115%;">Kata Pengantar</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;"> Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah yang berjudul “PENGERTIAN
PENDIDIKAN dan ILMU PENDIDIKAN” ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya. <br />
<br />
Makalah ini berisikan tentang
informasi mangenai pengertian dan ilmu tentang pendidikan atau yang lebih
khususnya membahas secara spesifik mangenai pengertian dan ilmu pendidikan. Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua mengenai ilmu pendidikan
dan hal-hal yang dilingkupinya. <br />
<br />
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.<br />
<br />
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.
Amin.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;"> Penyusun,</span></div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-12553015367816350002012-03-17T22:41:00.000-07:002012-04-03T22:16:26.371-07:00Hukum Islam<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<span style="background-color: lime;"><span style="background-color: #eeeeee;"><span style="background-color: white;"></span></span></span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"><b>A.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></b><b>Pengertian Hukum Islam</b></span> </div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Hukum
adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah
laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang
dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa
berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa
hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja
dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain
dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hokum yang bersumber dan
menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan
kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya
mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat,
tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain
dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Sebagai
sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum lain, yang pada
umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan
hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu tempat dan masa. Hokum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran
yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada
dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam
Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai rasulNya melalui
sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab hadits.
Dasar inilah yang membedakan hokum Islam secara fundamental dengan
hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil
pemikiran atau buatan manusia.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Hokum
islam diperkenalkandengan berbagai istilah yang saat ini telah popular
di lingkungan umat Islam. Ada istilah syariat, hokum syara, maupun
fiqih. Bagi setiap umat Islam selayaknya memahami ketiga istilah
tersebut, agar memiliki wawasan yang cukup mengenai wilayah dan
cukupan-cakupan ilmu agama islam.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Syariat
adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi
hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah termasukNabi Muhammad
saw. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu aml perbuatan (yang
kemudian tersusun dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan
kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam).
Istilah syariat ini sering pula disebut dengan istilah <i>ad-diin</i> dan al-millah (agama). Adapula
yang mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah
SWT bagi hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah
ditunjukkan jalanNYa oleh Allah, berupa agama dan segala
perintah-perintahNya seperti puasa, shalat, haji, zakat, dan segenap
amal kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa istilah syariah
mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui nabiNya,
baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual
(peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Hukum syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hokum syara dibagi menjadi 2 bagian:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span><i>Al-hukmu at-taklifiy </i>(hokum yang bersifat pembebanan ),menurut mayoritas ulama ada 5 tingkatan:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span>Ijab/
wajib (kewajiban), yaiti suatu perbuatan jika dilakukan mendapat
imbalan phala dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa dan dosa.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span>Sunnah/
mandub (anjuran), yaitu suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan
tetapi jika ditinggalkan tidak memiliki resiko berdosa.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span>Ibahah/
mubah (kebolehan), yaitu suatu pernuatan jika dikerjakan mauoun
ditinggalkan tidak mengandung konsekuensi pahala ataupun dosa.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span>Karahah/
makruh (kebencian/ keterpaksaan), yaitu perbuatan jika ditinggalkan
akan mendapatkan imbalan pahala dan jika dikerjakan tidak beresiko siksa
dan dosa.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span>Tahrim/ haram
(larangan) yaitu suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat siksa
dan dosa, dan jika ditinggalkan akan dapat imbalan paahala.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span><i>Al-hukmu al-wadl’iy </i>(hukum
yang bersifat penetapan-penetapan khusus), terdiri dari
ketetapan-ketetapan yang menentukan kberlakuan hokum taklifiy, yaitu: </span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 76.5pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span>As-sabab
(sebab), yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah sebagai factor
datangnya ketentuan hokum taklifiy, seprti condongnya matahari ke arah
barat menjadi factor datangnya sholat dhuhur; seperti hadinya suatu
penyakit atau kegiaatan bepergian (musafir) menjadi dihapuskannya
skewajiban puasa ramadhan pada hari itu. Jadi, ada hubungan sebab akibat
antara datangnya suatu factor dengan datangnya hokum.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 76.5pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span> As-syarath
(syarat) yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah untuk menjadi factor
bagi keabsahan suatu hokum walaupun tidak memiliki hubungan mutlak
sebaab akibat, seperti akaad nikah yang sah merupakan syarat
ditetaapkannya talak/ perceraian karena tidak ada perceraian jika
sepasang manusia tidak pernah maenikah secara sah, dan seoarang yang
menikah secara sah, dan seorang yang menikah secara sah dan tidak selalu
berakhir dengan perceraian.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 76.5pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span>Al-
mani’ (penghalang), ayitu segala seduatu yangt ditetapkan oleh Allah
menjadi penghalang pelaksanaan suatu hukum. Maka jika sesuatu itu ada,
secara otomatis hukum itu tidak berlaku, seperti batalnya hak mewarisi
bagi seorang pembunuh bagi yang dibunuhnya. Dalam hukum waris, seorang
anak memperoleh bagian harta waris dari orang tuanya dalam keadaan
apapun juga. Namun hal ini bisa di anulir jika terbukti ternyata anak
tersebut ternyata menjadi pembunuh bagi orang tuanya. Maka dalam hal ini
“membunuh”adalah mani’/ penghalanh untuk menerima waris.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 76.5pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span>‘Azimah
(ketetapan reguler), yaitu ketetapan Allah yang disampaikan kepada
umatnya secara umum dengan tidaka disertai dengan relevansi-relevansi
khusus baiak dalam keadaan tertentu maupun terhadap kelompok tertentu.
Seperti shalat 5 waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu dan
jumlah rekaatnya. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 76.5pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span>Rukhshah
(dipensasi), yaitu ketetapan Allah untuk memberikan dipensasi bagi
umatnya dalam keadaan khusus yang menghajatkan seperti itu. Seperti
shalat dhuhur yang dapat digabung dengan shalat ashar dengan masing-
masing dua rekaat saja (disebut dengan jama’ dan qashar); orang yang
sakit memperoleh dispensasi puasa ramadhan untuk dikerjakan di bulan
lainnya saja.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 76.5pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span>As-Shihhah
(valid/ absah) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang telah
memenuhi standar kriteria syarat dan rukunnya. Seperti shalat yang
dilakukan sebagaimana syarat dan ketentuan secara lengkap maka shalat
itu ditetapkan sabagai shalat yang sah</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 76.5pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span>Al-
buthlan (batal) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang telah
memenuhi ketetentuan syarat dan rukun padahal tidak memiliki dispensasi
apapun.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 53.85pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Istilah
fiqh didefinisikan denngan pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang
bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang dihasilakan dari
rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 53.85pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Banyak
definisi tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu
pengetahuan tentang hukum syara’ yang praktis digali dari
sumber-sumbernya yang terperinci <span lang="IN"></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 53.85pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Oleh
karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang lingkupnya terbatas
pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut dengan
perbuatan hukum. Kare3na fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak
berlaku abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda
dari satu tempat ke tempat yang lain. Hal ini terlihat dari aliran-
aliran hkum yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab. Oleh
karena itu, dalam fikih menunjukan keragamandalam hukum islam.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 53.85pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Fikih
dalam bahasa indonesia berisi perincian-perincian sdari syariah karena
itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syariah. Elaboarsiyang
dimaksud adalah suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran
atau ar-ra’yu.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 53.85pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Yang
dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan
memprgunakan segenapa kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli
hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapat garis hukum yang belum jelas
atau tidak ada ketentuannya dalam al-quran dan sunah Rasulullah. Jika
mempelajari kitab-kitab fikih, mak seseorang akan menemukan pemiikiran
para fukaha antara lain pendiri empat mazhab yang dikenal sampai
sekarang masih berpengaruh dikalanngan umat islam sedunia, yaitu: Abu
Hanifah (pendiri mazhab hanafi), Malik bin Annas (pendiri mazhab
Maliki), Muhammad bin Idris asy Syafi’I (pendiri
mazhab Syafi’i), dzan Ahmad bin Hambal (pendiri mazhab Hambali). Para
yuris islam tersebut sangat berjasa bagi perkembangan hokum islam
melalui pemikiran-pe ikiran mereka yang mengagumnkan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 53.85pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat h<span lang="IN">u</span>kum Islam<span lang="IN">, Dengan sifat ini, hukum islam mempunyai validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat. Sifat-sifat itu adalah:</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Bidimensional
yang artinya menhgandung sehi kemanusiaan dan segi ketuhanan (illahi)
sehingga luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu
aspek kehidupan tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Sifat inilah yang merupakan sifat dasar hukum islam dan merupakan fitrah
(sifat asli) hukum islam.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Adil, sifat ini merupakan tujuan penetapan hukum islam, dan telah melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan.</span> Keadilan merupakan sesuatu yang di dambakan<span lang="IN"> oleh setiapm manusia baik sebagai individu, maupun masyarakat.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Individualistik,
dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transdental yaituwahyu
Allah yang di sampaikan kepada nabi Muhammad saw.</span><b><span lang="IN"> </span></b></span><br />
<span style="font-size: small;"><b><span lang="IN"> B.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="IN">Ruang Lingkup Hukum Islam</span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><b><span lang="IN"> </span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Hukum
islam baik dalam pengertian syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua
baagian besar, yaitu: Ibadah (mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">1)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Ibadah
(mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh
seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat,
membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini
tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di
atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan
demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan
secaara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara beribadat.
Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam
pelaksanaannya.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">2)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Muamalah
(ghairu mahdhah) dal.a pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang
berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut
terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk
dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan
usaha itu.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Bagian- bagian hukum islam adalah:</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">a)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Munakahat (hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">b)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Wirasah
(hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris,
ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">c)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Muamalat (hukum yang mengatur
masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam
persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">d)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Jinayat
(hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan
hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah
ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi
maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas
hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bbagi pelakunya)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">e)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span>Al-ahkam as-sulthaniyah (hukum <span lang="IN">yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">f)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Siyar (hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 74.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">g)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Mukhassamat (hukumyang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 56.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Sistematika hukum islam daapat dikemukakan sebagai berikut:</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 92.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">v<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><i><span lang="IN">Al-ahkam asy-syakhsiyah</span></i><span lang="IN"> (hukum peronrangan </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 92.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">v<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><i><span lang="IN">Al-ahkam al-maadaniyah </span></i><span lang="IN">(hukum kebendaan)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 92.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">v<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><i><span lang="IN">Al-ahkam al-murafaat </span></i><span lang="IN">(hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 92.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">v<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><i><span lang="IN">Al ahkam al-dusturiyah </span></i><span lang="IN">(hukum tata negara)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 92.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">v<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><i><span lang="IN">Al-ahkam ad-dauliyah </span></i><span lang="IN">(hukum internasional)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 92.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">v<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><i><span lang="IN">Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah </span></i><span lang="IN">(hukum ekonomi dan </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 92.25pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">keuangan)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><b><span lang="IN">C.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="IN">Tujuan Hukum Islam</span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Tujuan
hukum islam adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan
mendatangkan kemashlahaatan bagi mereka; mengarahkan mereka kepada
kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di duniaa dan di
akhirat dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau
menolak yang madharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup maaupun
kehidupan manusia.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Ada lima tujuan hukum islam, yaiitu:</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Ø<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Agama</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Ø<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Jiwa</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Ø<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Akal</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Ø<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Harta, yang disebut “maqasid al-khamsah”</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">a)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Memelihara agama</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Beragama
merupakan kebutuhan manusia yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama
akidah, syariah dan akhlak ataun mencampuradukkan ajaran agama islam
dengan pham atau aliran bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada
pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
Agam islam tidak m,emaksakan pemeluk agama lain memeluk agama islam.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">b)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Memelihara jiwa</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 17.85pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Menurut
hukum islam jiwa harus dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib
memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hhukum
islam mekarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan
melindungi berbagai sarana yang dipergunakan manusia untuk
mempertahankan kemashlahatan hidupnya.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 17.85pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 17.85pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">c)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Memelihara akal</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 17.85pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Menurut
hukum islam seseeorang wajib memelihara akalnya kerana akal mempunya
peranan yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan
akalnya, maanusia dapat memahami waahyu Allah baik yang terdapat daalam
kitab suci ataupun ayat-ayat Allah yang terdapat di alam. Dengamn
akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmmu pengetahuan daan
teknologi.seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum islam dengan baik
daan benar tanpa menggunakan akal yang sehat. Oleh karena itu
pemeliharaan akal merupakan salah satu tujuan hukum islam. Untuk itu,
hukum islam melarang oraang meminum minuman yang memabukkan dan
memberikan hukuman pada perbuatan yang merusak akal.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">d)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Memelihara keturunan</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Dalam hukum islam, memelihara ketuurunan adaalah hal yang sangat penting. Untuk itu dalam hukumislam untuk meneruskan keturunan harus
melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan-ketentuan yang aada dalam
al quran dan as sunah dan dilarang melakukan perbuatan zina.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">e)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Memelihhara harta</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Menurut
hukum islam, harta merupakan pemberiaan Allah kepada manusia untuk
melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu, manusia sebaga khalifah
Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mmengelola
alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haaknya
untuk memperooleh harta dengan cara-cara yang halal artinnnya menurut
hukumdaan benar menurut ukuran moral.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><b><span lang="IN">D.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="IN">Sumber Hukum Islam</span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Di
dalam hukum islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan sedemikian
rupaoleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifaat
alternatif. Sumber tertib hukum Islaam ini secara umumnya dapat dipahami dalam firaaman Allah dalam QS. An-nisa: 59, <i>“wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNyadaan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu</i></span><i> maka</i><i><span lang="IN"> kembalikanlah ia pada Allah (</span></i><i>al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman kapada Allah dan hari akhir. Yang </i><i><span lang="IN">demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya).</span></i><i></i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;">dari ayat tersebut, dap[at diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hokum agamanya harus didasarkan urutan: </span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">1)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">2)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">3)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Menaati ulil amri (lembaga yang menguasai urusan umat islam.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">4)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Mengenbalikan kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum,</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Sdecara lebih teknis umat islam dalam berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum:</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">1)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Al Quran</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">2)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Sunah atau hadits Rasul</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">3)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Keputusan penguasa;
khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal ‘aqdi (legislatif), amupun
qadli (yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus
kolektif (ijma’)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">4)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Mencari ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikaasikan menjadi dua jenis:</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">1)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Dalil Naqli yaitu Al Quran dan as sunah </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">2)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Dalil Aqli yaitu pemikiran akal manusia.</span><b><span lang="IN"> </span></b></span><br />
<span style="font-size: small;"><b><span lang="IN">E.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="IN">Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan Penegakan Hukum Indonesia</span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><b><span lang="IN"> </span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><b><span lang="IN"> </span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Hukum slam ada dua sifat, yaitu:</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">·<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Dilihat
dari sketsa historis, hukumislam masuk ke indonesia bersama masuknya
islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan
hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam
masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang
bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah
islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara,
maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan
tersebar manjadi hukum yang berlaku dal;am masyarakat.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Secara
yuridis formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali
pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945
kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah
keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam
baggi umat islam berkobar, setelah seacra tidak langsung hukum islam
dikebiri melalui teori receptie.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Dalam
pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk
pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22
juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan <i>“dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.</i>
Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang
rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa”.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Meskipun
demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukumislam
telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional
yuridik. </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Dengan
demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum
sangat besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum
dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural
dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai
kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus
ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam
dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam
perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi waajib
pula menurut perundangan.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><b><span lang="IN"> </span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><b><span lang="IN">F.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="IN">Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat</span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan
organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiapa
individu dan kelompok sosial memiliki kjepentingan. Namun demikan
kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin
bertentangan. Hal itu mengandung poteensi terjanya benturaan daan
konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu
</span>dapaat dicapai secara adil<span lang="IN">,
maka dibutuhjkan penegakkan aturan main tersebut. Aturan main itulah
yang kemudian disebutdenngan hukum islam yang dan menjadi pedomaan
setiap pemeeluknya.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">a.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">b.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl),</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">c.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Oreintasi
tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam
kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di
akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum- hukum untuk menggapai
kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan
kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Bbegitu juga
yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan
makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu:</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 71.45pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">1)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Fungsi
ibaadah. Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: “Dan tidak aku
ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu’. Maka
dengan daalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan
dengan fungsi lainnya.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 71.45pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">2)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Fungsi amr makruf naahi munkar
(perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka setiap hukum
islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia
yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 71.45pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">3)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Fungsi
zawajir (penjeraan). Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya
sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat
dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 71.45pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">4)<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IN">Fungsi tandzim wa
ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan
hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk
menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan
pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur ilmu hukum
hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Keempat
fungsi hukumtersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang
hukum tertentu tetapi saatu deengan yang lain juga saling terkait.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN"> </span></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><b>G.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></b><b>Pengertian Keadilan dan Kesejahteraan </b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; line-height: normal; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-size: small;"><b><span style="-moz-background-inline-policy: continuous; background: none repeat scroll 0% 0% rgb(160, 255, 255); color: black;">Keadilan</span></b><span style="color: black;"> adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Jadi, <b><span style="-moz-background-inline-policy: continuous; background: none repeat scroll 0% 0% rgb(160, 255, 255);">keadilan</span></b>
itu berlaku bagi seluruh mahluk hidup maupun bagi benda-benda yang ada
di alam semesta. Hal ini dikarenakan oleh adanya keterikatan yang
terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk harus berlaku adil
kepada yang lainnya. Sebagai salah satu jalan mempertahankan
keseimbangan yang alami tersebut.</span></span></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="font-size: small;"> Menurut
Segel dan Bruzy (1998:8), “Kesejahteraan sosial adalah kondisi
sejahtera dari suatu masyarakat. Kesejahteraan sosial meliputi
kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat”.</span></div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-709151436591328618.post-49051733163834556472012-03-15T20:54:00.000-07:002012-04-10T23:12:20.990-07:00peluang bisnis kerja dari rumah<div class="mbl notesBlogText clearfix" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">
<div>
Ditulis Oleh azam01 , Saturday, 11 July 2009<br />
<br />
<br />
Sukses adalah idaman setiap orang, tetapi mengapa jauh<br />
lebih banyak orang yang gagal tidak hanya di Bisnis<br />
tetapi juga tempat kerja ?<br />
<br />
Menurut pengamatan yang dilakukan Andrew Ho (seorang<br />
motivator) sekurang – kurangnya ada 14 PENYEBAB KEGAGALAN :<br />
1. Tidak ada tujuan / goal yang tepat<br />
2. Tidak pernah mencatat tujuan – Visualisasi tujuan<br />
<br />
3. Tidak ingin bertanggung jawab atas segala tindakan -<br />
selalu “mencari alasan” atas kegagalan yang terjadi<br />
<br />
4. Tidak ada tindakan yang efektif – hanya sebatas rencana<br />
dan pesimis<br />
<br />
5. Pembatasan diri – menganggap diri tidak layak sukses.<br />
Contoh : tidak berpendidikan, terlalu tua,<br />
tidak punya uang<br />
<br />
6. Malas – tidak kerja keras, maunya kerja sedikit hasil<br />
melimpah<br />
<br />
7. Berteman dengan teman yang “salah” – lebih banyak<br />
berinteraksi dengan orang yang gagal, teman yang gagal<br />
tidak pernah menunjukkan jalan menuju sukses<br />
<br />
8. Kurang dalam mengatur waktu – lebih bayak waktu yang<br />
tidak efektif<br />
<br />
9. Salah memakai strategi – mungkin kerja keras, tapi hasil<br />
nol<br />
<br />
10. Kurang pengembangan diri – jarang baca buku /<br />
mengumpulkan informasi terbaru dan sesuai dengan bidang<br />
yang sedang ia tekuni<br />
<br />
11. Tidak ada kesungguhan atau komitmen untuk sukses -<br />
mudah putus asa atau menyerah saat menghadapi rintangan<br />
12. Kurang menggunakan kekuatan bawah sadar<br />
<br />
13. Kurangnya hubungan antarmanusia yang baik – sedikit<br />
orang yang membantunya<br />
<br />
14. Bodoh, Sombong dan menganggap diri sendiri paling hebat<br />
dan berhenti belajar.<br />
Terimakasih,<br />
http://kerja-bisnis.com</div>
</div>Danang Prasetyohttp://www.blogger.com/profile/09964711359373080316noreply@blogger.com0