Selasa, 10 April 2012

Kontribusi Hukum Islam dalam Perundang-undangan Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang penduduknya sangat beragam dari segi etnik, budaya dan agama. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Hukum agama datang ke Indonesia bersamaan dengan hadirnya agama. Oleh karena itu sebagai mayoritas beragama Islam, maka hukum Islam merupakan salah satu sistem yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Indonesia. (A.Qodri Azizy. 2004 : 138)
Ada beberapa peraturan baik berupa undang-undang peraturan pemerintah, keputusan presiden yang didalamnya berisi tentang hukum Islam, diataranya adalah :

  1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Banyak pasal dalam undang-udang ini berasal dari hukum Islam.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan dan tanah milik.
  3. Instruksi presiden No 13 tahun 1980 tentang perjanjian bagi hasil.
  4. Undang-undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama merupakan salah satu perundang-undangan pelaksanaan dari undang-undang No 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan hakim.
  5. Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam (KHI). KHI berisi tentang himpunan hukum Islam yang berkenaan dengan perkawinan, waris dan wakaf.
  6. Undang-undang No 7 tahun 1992 dan peraturan pemerintah No 70 dan 72 tentang Bag bagi hasil.
  7. Undang-undang No 38 tahun 1999 tentang penyelenggaran ibadah haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar