Selasa, 04 Desember 2012

Misi Gelap Walt Disney

 sumber: http://bilogizma.blogspot.com/2011/09/misi-gelap-walt-disney.html
 
Misi Gelap Walt Disney
 


disney menggunakan Teknik Pesan tersembunyi semacam hipnotis di dalam film2nya. Pesan hipnotis ini prinsip kerjanya yg saya tau, kadang ga perlu berkali2 dilihat, cuma sekali dilihat di waktu yg tepat dgn posisi pesan hipnotis yg tepat, pesan jahat hipnotis dah bisa masuk ke alam bawah sadar. Dan di film lion king dan alladin (dan juga semua film buatan disney), pesan hipnotis ini sangat banyak di sepanjang filmnya. Kamu harus tau dulu prinsip hipnotis dan tekniknya dan seberapa efektifnya dan pengaruhnya ke alam bawah sadar sebelum bilang bahwa teknik hipnotis ini adalah tidak benar. ok.

Sumber Utama adalah Internet: http://www.google.co.id

Cari lagi gan klo niat, sangat banyak di internet dgn kata kunci yg mengandung illuminati dan cara kerja mereka untuk mendominasi dunia.

Dari source di atas, Disney punya agenda terselubung (hidden agenda) untuk mengubah pikiran orang yg menonton film2nya (baik anak2 maupun dewasa), supaya pikiran org2 tersebut terbuka dgn dunia seksualitas yg bs menjurus ke arah Sex Bebas di usia dini. Apalagi anak2 lebih mudah dihipnotis, makanya disney make film anak2.

Begini Ceritanya....... Artikel di bawah ini memang kurang kuat menjadi bukti, tapi video2 youtube di bawah artikel ini bisa kalian lihat itu benar2 ada di filmnya !! Ini fakta.

================Artikel Dimulai===========================
Tahukah Anda bahwa di balik kekonyolan dan tingkah lucu karakter kartun Walt Disney tersimpan agenda jahat yang akan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan? Hal ini ditekankan oleh Wes Penre, tokoh penting di belakang kebangkitan musik rock dan heavy-metal AS di era 1980-an.

Wes Penre merupakan mantan anggota kelompok pemuja setan, yang kemudian bertobat dan menjadi peneliti dunia hiburan AS. Orang di belakang kesuksesan banyak kelompok music cadas Amerika ini dalam situs Illuminaty News (4 Juli 2004) menulis sebuah artikel singkat berjudul "The Walt Disney Agenda".

Penre membuka artikel itu dengan kalimat, "Saya menonton film kemarin, judulnya "The Haunted Mansion", dibintangi oleh Eddie Murphy. Film ini diproduksi oleh Disney. Ini bukan sekadar film setan dengan akting yang payah, ada sesuatu di baliknya. Pertanyaan pertama tentang film ini, setelah saya menontonnya, adalah: Untuk siapa sebenarnya film ini? Orang-orang dewasa, atau anak-anak? Jika untuk orang dewasa, film ini sangatlah na??f, terlalu enteng, dan tidak lucu. Namun jika untuk anak-anak, ini adalah film yang amat sangat menakutkan. Lalu, untuk siapa sebenarnya Disney membuat film ini?"

Penre mengatakan, untuk menjawab semua pertanyaan itu maka kita perlu mengetahui siapa sesungguhnya Walt Disney, apa misi utama perusahaan Disney, untuk apa didirikan, dan akan digunakan sebagai apa?

"Walt Disney merupakan anggota Freemasonry derajat 33°, suatu derajat tertinggi yang hanya bisa dicapai oleh tokoh-tokoh Yahudi, dan juga anggota Illuminaty. Di balik seluruh karakter kartun yang diciptakannya yang tersebar di aneka film, buku cerita, dongeng, dan sebagainya, ada agenda tersembunyi illuminaty untuk mempengaruhi dan men-setting pemikiran anak-anak, " tulis Penre.

Seluruh produksi Disney mengandung simbol-simbol Masonik, okultisme, dan juga indoktrinasi maupun pengendalian alam pikiran. "Lewat Disney, mereka telah meracuni pemikiran manusia sedari anak-anak agar bisa menerima `The New World Order´ suatu saat kelak. Mereka juga memperkenalkan sejak dini kepada anak-anak seluruh dunia apa yang disebut sebagai black-magic, The Sorcery, sebagai jalan keluar yang bagus, " tandas Penre yang juga banyak menulis masalah-masalah Illuminaty di dunia hiburan Amerika.

Tanpa Anda sadari, anak-anak Anda telah "menghilang" ke dalam Disneyland dan diculik oleh perusahaan Disney dan dikorbankan serta diperbudak menjadi agen-agen The New World Order di masa depannya. Hebatnya lagi, Disney mampu melakukan ini semua di kamar-kamar tidur dan kamar-kamar keluarga seluruh keluarga di dunia ini. "Sekarang kita kembali kepada film `The Haunted Mansion´. Kami paham, betapa tidak mungkinnya para orangtua melarang anak-anak menonton film ini, yang seolah-olah diperuntukkan bagi anak-anak, namun banyak memuat unsur-unsur kekerasan, seksualitas, dan sejenisnya, " tambahnya.

Penre juga bercerita bahwa seorang sahabatnya pernah menemui hal ganjil di Disneyland-California. "Di suatu tempat di tengah areal Disneyland, orang ini masuk dan bersembunyi ke dalam semak-semak untuk sekadar merokok. Tanpa diduga, dari semak-semak itu terlihat sebuah lorong ke dalam tanah. Dia masuk ke dalam dengan hati-hati. Dari dalam tanah dia mendengar suara tangisan anak-anak..., " ujar Penre.

================Artikel Selesai===========================
 http://www.youtube.com/watch?v=ydqP25N7TBY&feature=player_embedded
http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=GoWRtsGP-nA

Dialog panglima romawi masuk islam

sumber: http://bilogizma.blogspot.com/2011/10/dialog-panglima-romawi-masuk-islam.html
 

Kehebatan tentara Islam pada zaman Rasulullah dicatatkan dalam Peperangan Yarmuk pada tahun ke-13 Hijrah antara tentara Romawi dan Islam. Peperangan itu membuktikan jumlah tentara yang banyak bukanlah senjata terkuat untuk mengalahkan musuh.

Peperangan Yarmuk tercatat sebagai peristiwa gilang gemilang dalam sejarah Islam. Dalam peperangan pada Jamadilakhir itu, 100,000 tentara Romawi kalah kepada tentara Islam yang hanya 30,000 orang.

Keluarbiasaan Khalid bin Walid rupanya telah mengagumkan para Panglima Romawi dan komandan pasukannya, inilah yang mendorong salah satu panglima andalan romawi Georgius mengundang Khalid Al-Walid dalam saat saat perang berhenti agar tampil kepadanya.

Ketika kedua panglima besar itu saling mendekat hingga kepala kuda mereka bersentuhan. George bertanya:
“Wahai Khalid, aku meminta kamu berbicara dengan jujur dan jangan berdusta sedikit pun karena orang yang merdeka tidak pernah berdusta. Jangan pula kamu menipuku, kerana sesungguhnya orang yang beriman itu tidak akan berdusta di sisi Allah.”

Khalid menjawab: “Tanyalah apa yang ingin engkau tanyakan.”

George berkata: “Apakah Allah menurunkan kepada Rasulnya, Muhammad SAW satu pedang dari langit kemudian diberikannya kepadamu hingga jika kamu gunakan pedang itu untuk berperang, pasti kamu akan menang?”
Jawab Khalid: “Tidak!”

George bertanya lagi: “Apakah sebabnya kamu digelar Saifullah (Pedang Allah)?”
Khalid menjawab: “Ketika Allah mengutus Nabi Muhammad, seluruh kaumnya sangat memusuhinya, termasuk aku. Aku adalah orang yang paling membencinya. Setelah Allah memberikan hidayah-Nya kepadaku, maka aku pun masuk Islam. Ketika aku masuk Islam Rasulullah menerimaku dan memberi gelaran kepadaku `Saifullah’ (pedang Allah).”

George bertanya lagi: “Jadi apa tujuan kamu berperang?”
Jelas Khalid: “Kami ingin mengajak kamu bersaksi bahawa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad itu adalah utusan Allah. Kami juga ingin mengajak kamu untuk mempercayai bahawa segala apa yang disampaikan oleh Nabi Muhammad itu adalah benar.”

George kemudian mengemukakan pertanyaan kepada Khalid: “Apakah hukumannya apabila orang itu tidak mahu menerimanya?”
Balas Khalid: “Hukumannya adalah harus membayar jizyah, maka kami tidak akan memeranginya.”

George berkata: “Bagaimana kalau mereka tidak mahu membayar?”
“Kami akan mengumumkan perang kepadanya,” kata Khalid.

George bertanya: “Bagaimanakah kedudukannya jika orang masuk Islam pada hari ini?”
Khalid menjawab: “Di hadapan Allah, kita akan sama semuanya, baik dia orang yang kuat, orang yang lemah, yang dulu atau yang kemudian masuk Islam.”

George bertanya lagi: “Apakah orang yang masuk Islam sekarang akan mendapat pahala dan ganjaran seperti anda juga?”
Khalid : Memang, bahkan lebih...

George : Bagaimana dapat jadi padahal anda sudah lebih dulu memasukinya?
Khalid menjawab: “Karena sesungguhnya kami telah hidup bersama Rosulullah saw, kami telah melihat tanda kerosulan dan mukjizatnya dan sewajarnyalah bagi setiap orang yang telah melihat seperti yang kami lihat dan mendengar seperti yang kami dengar , akan masuk isalm dengan mudah. Adapun Anda, wahai orang yang belum pernah melihat dan mendengarnya lalu anda beriman kepada yang ghaib, maka pahala anda akan berlipat ganda dan besar, bila anda membenarkan Allah dengan hati ikhlas dan niat yang suci

George bertanya: “Apakah yang kamu katakan itu benar?”
“Demi Allah, sesungguhnya apa yang aku katakan itu adalah benar,”jawab Khalid.

Panglima romawi itupun berseru sambil memajukan kudanya ke dekat khalid dan berdiri disampingnya: "Ajarkanlah kepadaku isalam itu hai khalid....!"

Lalu Khalid membawa George ke dalam khemahnya, kemudian menuangkan air ke dalam timba untuk menyuruh George bersuci dan mengerjakan solat dua rakaat............satu satunya sholat yang sempat dilakukannya.

Ketika Khalid dan George masuk ke dalam tenda, tentara Romawi mengadakan serangan besar-besaran terhadap pertahanan umat Islam. Dalam pertempuran itu, George yang bergabung dengan barisan kaum Muslimin itu syahid terbunuh.

project blue beam proyek dajjal

sumber: http://bilogizma.blogspot.com/2011/09/project-sang-dajjal.html



PENGERTIAN

Project Blue Beam adalah proyek rahasia yang melibatkan NASA dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari sebuah rencana yang melibatkan empat langkah untuk menciptakan sandiwara-buatan mengenai “Kedatangan Kedua Yesus/Isa A.S ke bumi” (second coming of Jesus/ Isa A.S) untuk mendirikan sebuah "satu agama dunia" yang dikendalikan oleh Tata Dunia Baru. Pertama kali dilaporkan ke publik pada tahun 1994 oleh Serge Monast, seorang wartawan Canada.

Fakta menarik Serge Monast


1. Serge Monast dan teman wartawannya, keduanya meneliti Project Blue Beam, meninggal karena "serangan jantung" dalam selang beberapa minggu satu sama lainnya, meskipun keduanya tidak memiliki catatan memiliki penyakit jantung.
Saat itu Serge sedang berada di Kanada. Wartawan Kanada temannya sedang berkunjung Irlandia.
Sebelum kematiannya, pemerintah Kanada menculik putri Serge dalam upaya untuk mencegahnya untuk terus melakukan penelitian Project Blue Beam. Putrinya tidak pernah kembali.

2. Keyword: serge monast ada dalam Wikipedia perancis (http://fr.wikipedia.org/wiki/Serge_Monast), tapi tak ada dalam bahasa inggris (dihapuskah?)

SEJARAH

Project Blue Beam diyakini merupakan kelanjutan dari eksperimen seperti Philadelphia dan Montauk, yang dikerjakan oleh militer Amerika Serikat di tahun 1940-an.

Blue Beam tampaknya berbasis di kompleks dengan keamanan yang tinggi yaitu di Area 51, Nevada, Amerika Serikat. Proyek ini diduga telah melakukan eksperimen berkali-kali di daerah terpencil dengan membuat gambar holografik Yesus Kristus dan UFO.

THE FOUR STEP
(4 LANGKAH)
By: Serge Monast

langkah pertama

Langkah pertama dalam NASA Project Blue Beam menyangkut pendoktrinan [re-evaluasi] dari semua pengetahuan arkeologi. Ini berhubungan dengan set-up, dengan menciptakan gempa bumi buatan di lokasi tempat tertentu di planet ini, yang konon penemuan-penemuan baru ini akhirnya akan menjelaskan kepada semua orang tentang kesalahan yang mendasar dari semua doktrin agama. Pemalsuan informasi ini akan digunakan untuk menjadikan semua bangsa percaya bahwa doktrin agama mereka telah disalahpahami dan disalahtafsirkan selama berabad-abad.


Persiapan psikologis untuk langkah pertama telah dilaksanakan dengan membuat film-film seperti, '2001: A Space Odyssey; 'Serial Star-Trek, dan' Independence Day; 'yg mana semua film itu berhubungan dengan invasi dari Alien luar angkasa dan bersatunya semua bangsa di dunia untuk mengusir penyerbu (Alien). Film yang terakhir, 'Jurrassic Park,' berkaitan dengan teori evolusi, dan film ini mengklaim bahwa kata-kata Tuhan adalah kebohongan.

Hoaxed "Discoveries ' (Penemuan' Hoax)

Apa yang penting untuk dipahami pada langkah pertama adalah bahwa akan terjadi gempa bumi di berbagai belahan dunia di mana ilmu pengetahuan dan ajaran arkeologi telah menunjukkan bahwa misteri misterius telah dikuburkan. Dengan jenis gempa bumi seperti itu, maka akan memungkinkan bagi para ilmuwan untuk menemukan misteri yang akan digunakan untuk mendiskreditkan semua doktrin agama yang mendasar. .

menciptakan gempa bumi





penemuan palsu



- Karena akibat gempa tersebut, maka ilmuan mereka menemukan suatu penemuan di bidang arkeologi (padahal penemuan tersebut HOAX- buatan mereka sendiri)

- Penemuan tersebut akan digunakan untuk mendiskreditkan semua doktrin agama yang mendasar (Teori evolusi vs Teori penciptaan ???)

 langkah kedua

Langkah kedua dalam NASA Project Blue Beam adalah membuat 'pertunjukan angkasa' raksasa dengan hologram tiga dimensi dan suara optik, memproyeksikan gambar-gambar laser holografik ke berbagai belahan dunia, masing-masing menerima gambar yang berbeda menurut daerah keyakinan agama mereka . Suara Tuhan baru ini akan dapat berbicara dalam semua bahasa.

Untuk memahami itu, kita harus mempelajari berbagai penelitian rahasia yang dilakukan dalam 25 tahun terakhir. Orang Soviet telah menyempurnakan komputer mutakhir, berdasarkan studi tentang anatomi dan elektromekanis komposisi tubuh manusia, dan studi tentang listrik, kimia dan sifat biologis otak manusia. Komputer ini diberikan data-data tentang bahasa-bahasa dari semua budaya manusia dan maknanya. Dialek dari semua budaya telah dimasukkan ke dalam komputer dari transmisi satelit. Selain itu tampaknya agen NWO (tatanan dunia baru) di Soviet -

Dari mana 'pertunjukan angkasa’ berasal? , pertunjukan angkasa yaitu gambar holografik akan digunakan dalam simulasi akhir di mana semua bangsa akan ditampilkan adegan-adegan yang akan menjadi pemenuhan dari nubuat-nubuat (Turunnya Nabi Isa/ Yesus ke bumi).

Ini akan diproyeksikan dari satelit ke lapisan natrium sekitar 60 kilometer di atas bumi. Kami pernah melihat tes simulasi ini dalam satu waktu, tetapi mereka disebut penampakan UFO dan "piring terbang" oleh orang awam.

Hasil dari peristiwa yang dipentaskan dengan sengaja ini adalah untuk menunjukkan kepada dunia akan kedatangan 'christ,' mesias baru (yang sesungguhnya adalah anti christ/ Dajjal), untuk segera mengimplementasikan agama dunia baru (new age religion). Beberapa kebenaran akan disisipkan ke dalam doktrin mereka, sehingga seluruh dunia akan percaya pada kebohongan mereka. "Bahkan yang paling terpelajar sekalipun akan tertipu."

langkah ketiga
Langkah ketiga berkaitan dengan komunikasi dua arah telepati elektronik . gelombang ELF (Extremely low frequency), VLF (Very low frequency), dan LF (Low frequency) akan mencapai orang-orang di bumi melalui bagian dalam otak mereka, membuat setiap orang percaya bahwa Allah sendiri yang berbicara kepada-Nya dari dalam jiwanya sendiri.


langkah ke empat

Langkah keempat melibatkan manifestasi supranatural universal menggunakan sarana elektronik. Gelombang (frekuensi) yang digunakan pada waktu itu akan memungkinkan kekuatan gaib untuk mengalir melalui kabel serat optik, kabel koaksial, listrik dan saluran telepon untuk menembus semua peralatan elektronik dan peralatan yang pada saat itu memiliki microchip khusus yang telah diinstal.

Tujuan dari langkah ini berkaitan dengan perwujudan dari setan, hantu, dan jin di seluruh dunia dalam rangka untuk membuat seluruh populasi ke tepi gelombang bunuh diri, membunuh dan mengalami gangguan psikologis permanen.

Setelah malam seribu bintang itu , akhirnya manusia diyakini telah siap untuk menerima adanya "mesiah baru" untuk membangun kembali perdamaian di bumi ini walaupun dengan harga melepaskan kebebasan.



 dajjal

Bagi yang merasa heran apa hubungannya antara dajjal dengan project bluebeam?

Project bluebeam adalas salah satu agenda untuk pembentukan New World Order. Dimana pelaksana agenda ini adalah orang-orang yang menyembah IBLIS/ LUCIFER

Dan Iblis mempersiapkan rencananya dengan baik untuk menyesatkan manusia, yaitu dengan mempersiapkan kedatangan dajjal/ anti-christ di muka bumi agar semua manusia tidak menyembah Allah tapi menyembah sang dajjal…

pembongkaran konspirasi dunia barat

pembongkaran konspirasi dunia barat 
sumber:  http://bilogizma.blogspot.com/2011/09/pembongkaran-konspirasi-dunia-barat.html

Pembongkaran Konspirasi Dunia Barat,Zionis,Amerika,Dan Freemason

--==Assalamualaikum==--

Bismillah.
dan ingatlah ketika Tuhan-mu berfirman kepada para malaikat.
“sesungguhnya aku ingin menjadikan seorang khalifah di muka bumi.....”
lalu para malaikat menjawab,
“adakah engkau ingin menjadikan di atas muka bumi ini orang-orang yang akan merusakkan bumi dan menumpahkan darah?”
“....sedangkan kami pula senantiasa bertasbih dengan memuji engkau dan mensucikan engkau...”
Tetapi Allah berfirman,
“sesungguhnya aku tahu apa yang kamu semua tidak tahu......”(QS.Al-Baqarah:30)


apa 'perkara' yang dimaksudkan oleh Allah yang tidak diketahui oleh para Malaikat?

Allah telah mengajarkan kepada nabi adam ''nama-nama'' keseluruhannya.setelah nabi Adam mengetahui semua ''nama-nama'' tersebut,maka bersujudlah semua Malaikat sebagai tanda penghormatan kepada Manusia.

KECUALI Iblis,karena dia sombong dan mengatakan bahwa manusia akan tetap melakukan kerusakan di muka bumi dan menumpahkan darah walaupun sudah diajarkan ''nama-nama'' oleh Tuhannya.

oleh karena itu ia enggan bersujud dan telah berjanji,sampai Kiamat manusia akan terus menumpahkan darah di bumi walaupun sudah mengetahui ''nama-nama'' tersebut.....

apakah yang dimaksud dengan ''nama-nama'' tersebut?karena ''nama-nama'' inilah yang menjadi penyelesaian kepada setiap kerusakan dan pertumpahan darah yang sedang terjadi kepada umat manusia di penghujung zaman ini sebagaimana yang telah dikatakan oleh para Malaikat.....

oke,ane simpan dulu maksud dari ''nama-nama'' ini,sekarang mari kita telusuri sejarah awal zaman manusia,dan akan ane tunjukkan ke juragan semua garis masa-masa zaman pra sejarah seperti yang sering diajarkan kepada kita semasa sekolah


•Zaman Batu •Zaman Paleolitik •Zaman Mesolitik •Zaman Gangsa,dsb : kita sering menyangka perkembangan manusia berawal dari zaman batu.konon,manusia zaman dulu tidak bisa berbicara,tidak ada bahasa,dan berkembang sedikit demi sedikit karena zaman yang sudah maju,dan akhirnya mencapai zaman modern,dimana kita hidup sekarang..

ITULAH SEJARAH PERKEMBANGAN MANUSIA YANG DIPERCAYA SEBAGIAN BESAR PENDUDUK BUMI....

apabila ditanya tentang zaman purba,pasti selalu berpikiran orang-orang menyalakan api dengan batu,tidak berpakaian,tinggal dalam gua,dsb.

tetapi,lupakah kalian bahwa Masjid Al-Aqsa serta Ka'bah sebenarnya dibangun oleh Nabi Adam,sebagaimana yang diberitahu oleh Hadist?
dan ini menunjukkan bahwa manusia pertama sudah pandai membina bangunan.apakah nabi Adam tinggal didalam gua seperti hewan?TIDAK .

apakah nabi Adam diturunkan oleh Allah dengan keadaan sehina pemikiran kalian tentang zaman purba,tanpa sembarang ilmu?TIDAK .

bahkan nabi Adam sudah pandai untuk berbicara,memakai pakaian,dan bertingkah seperti manusia pada umumnya.nabi Nuh pun sudah pandai membuat sebuah Bahtera yang besar....

apakah Petra di Yordania,Ka'bah,Piramida Mesir,Stonehenge,Sphinx,adalah buatan manusia yang kita beri gelar ''orang gua''?


bahkan sebuah artefak kuno yang ditemukan di Babylon,setelah diteliti adalah sebuah BATERAI.dan ini menunjukkan kerajaan kuno babylon sudah pandai menggunakan tenaga elektrik berjuta-juta tahun sebelum kita..

kesimpulannya,ZAMAN BATU/PURBA TIDAK PERNAH ADA ! ZAMAN GANGSA HANYA DONGENG ! ZAMAN PALEOLITIK HANYALAH KHAYALAN,DAN ZAMAN MESOLITIK HANYALAH MIMPI BELAKA ...

tahukah kalian siapa dalang dibalik semua ini?
INILAH ORANGNYA :

Charles Darwin,dan para pendukung teori evolusi.teori evolusi hanyalah kebohongan semata mata..
oke sekarang kita flashback lagi,dan kita segel rapat-rapat pemikiran tentang zaman purba,orang gua,dsb.dan harus kita ketahui sejarah yang sebenarnya,''sejarah kita bersama (BERDASARKAN ISLAM)''.

Al-Qur'an hanya menggunakan ''nama-nama'' para NABI sebagai ukuran masa dalam sejarah,karena nama para nabi ini adalah wakil kaum mereka pada waktu,tempat,dan zaman tertentu.contoh :

1) “.....Di masa kerajaan Sulaiman.....” (Baqarah:102)

2) “.....sesudah Musa......” (Baqarah:246)

3) “.....sesudah Nuh......”(Isra:17)

Inilah cara yang benar untuk mengkaji sejarah,kaji lah berdasarkan nama-nama nabi yang telah diutuskan.dan kalian akan tahu bagaimana perkembangan serta keadaan pada kaum tesebut.

“telah berlalu aturan-aturan yang tetap sebelum kamu,maka karena itu berjalanlah kamu di muka bumi,dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Allah)”-Ali Imran:137-

dan bagaimana zaman mereka yang begitu canggih,hancur hanya sekejap mata,sehingga kita menyangka mereka tinggal di ZAMAN BATU?




Nabi Adam,Idris,Nuh,Hud,Saleh,Ibrahim,Luth,Ismail,Ishak ,Ya'kub,Yusuf,Ayub,Syu'aib,Musa,Harun,Zulkifli,Dau d,Sulaiman,Ilyas,Ilyasa',Yunus,Zakaria,Yahya,Isa.

kaum para nabi tersebut bukanlah ORANG GUA yang hanya tahu makan & tidur.tetapi mereka telah membangun suatu zaman yang hebat,zaman yang kecanggihannya melebihi zaman kita sekarang.

ilmu mereka lebih tinggi,bahkan mereka sudah bisa menjadikan bintang di langit sebagai navigasi.tetapi,karena kekufuran sebagian dari mereka kepada Allah SWT,maka kehebatan zaman mereka telah dihancurkan dalam masa satu malam saja,sehingga kita menyangka mereka ini adalah orang-orang zaman batu yang tidak pernah menciptakan apa-apa (sebut saja peradaban Atlantis,Lemuria,Menara Babel,dll).

sejarah seperti itulah yang terjadi berulang-ulang,tetap saja hanya sedikit yang mengambil pelajaran dari kaum sebelumnya.dan sejarah terus berulang,sehingga datanglah ke PERINGKAT AKHIR..

Jangka masa dalam sejarah manusia ditandai dengan mengikut nabi-nabi yang diutuskan.dan apabila nabi terakhir telah diutus,maka ini juga bermakna sejarah sudah sampai ke fase akhir....fase inilah yang amat sangat penting bagi IBLIS.karena,dari awal iblis sudah berjanji kepada Tuhannya,ia akan membuktikan bahwa manusia adalah makhluk yang merusakkan bumi dan selalu menumpahkan darah sampai kiamat.

Dan kitalah yang termasuk ke dalam fase terakhir zaman,mengikut nabi akhir zaman,yaitu Nabi kita tercinta, Nabi Muhammad SAW.mengikuti hadist,zaman umat nabi Muhammad dibagi menjadi 5,mengikuti 'kerangka' masa.



“masa kenabian itu ada di tengah-tengah kalian,adanya atas kehendak Allah,kemudian Allah mengangkatnya apabila dia menghendaki untuk mengangkatnya.

selanjutnya adalah masa khilafah yang mengikuti jejak kenabian (khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah),adanya atas kehendak Allah,kemudian Allah mengangkatnya apabila dia menghendaki untuk mengangkatnya.

selanjutnya,masa kerajaan yang 'mengigit' (Mulkan Adhan).adanya atas kehendak Allah,kemudian Allah mengangkatnya apabila dia menghendaki untuk mengangkatnya.

selanjutnya,masa kerajaan yang menyombong (Mulkan Jabariyyan),adanya atas kehendak Allah,kemudian Allah mengangkatnya apabila dia menghendaki untuk mengangkatnya.

selanjutnya,adalah masa khilafah yang mengikuti jejak kenabian (khilafah 'ala minhaj al-nubuwwah).
kemudian beliau (nabi) diam.” (HR.Ahmad dan Baihaqi dari Nudman bin Basyir dari Hudzalfah)

menurut hadist diatas,fase pertama adalah ketika nabi sudah hidup.zaman ini sudah berlalu.
fase kedua,zaman pemerintahan yang mengikut cara kenabian.pada zaman ini,kita dapat lihat umat Islam diperintah 4 Khulafa' Rashidin.zaman ini pun sudah berlalu.

fase ketiga,zaman pemerintahan kerajaan yang 'menggigit'.menggigit dalam hadits mengartikan bahwa mereka hanya menyerahkan kekuasaan mereka kepada keturunannya.di zaman ini bisa kita lihat kerajaan Umayyah,Abassiyah,dan Uthmaniah yang berkuasa menggunakan sistem monarki.zaman ini juga sudah berlalu.

fase keempat,zaman dimana dunia diperintah oleh pemimpin yang sombong dan merajalela.zaman itulah sekarang.
setelah berlalu fase ke-4 (zaman sekarang) , datanglah fase kelima.di zaman tesebut,dunia akan kembali diperintah mengikut cara nabi berasaskan syariat Islam.

ketika habis bercerita mengenai 5 fase tersebut,tiba-tiba Rasulullah diam.diam tesebut bermakna SEJARAH MANUSIA SUDAH TAMAT...

Rasulullah pernah mengingatkan bahwa di fase ke-4 ini,kita akan kedatangan suatu fitnah,fitnah paling besar dalam sejarah manusia.itulah fitnah Al-Masih Ad-Dajjal


dajjal tidak akan datang pada fase ke-5,karena fase kelima kekuasaan dipegang oleh orang-orang beriman.
dajjal juga tidak akan muncul setelah fase ke-5,karena dimasa itu sejarah manusia sudah tidak ada (kiamat).inilah sebab fase ke-4 adalah fase terpenting bagi Iblis,karena ini adalah kesempatannya mengumpulkan lebih banyak lagi manusia untuk dijadikan kawannya di neraka.

dan fase ke-4 itu adalah zaman dimana kita berada,SEKARANG.............sebelum turunnya nabi Isa dan munculnya Imam Mahdi,untuk mengantarkan kita ke fase ke-5..seterusnya,mengakhiri sejarah manusia dan mengalahkan usaha iblis di peringkat terakhir zaman manusia.......

FREEMASON,ZIONIS,AMERIKA,KONSPIRASI,DAN AKHIR ZAMAN :

Perang Salib pada tahun 1099 adalah permulaan kepada dunia yang dikatakan ''modern'' ini.ketika itu,Jerussalem telah jatuh ke tangan tentara salib.pada tahun 1118,sebuah perkumpulan tentara yang bernama Knight Templar telah dibentuk.Knight Templar ini telah mengawal keadaan di Jerussalem dan juga telah menciptakan satu sistem ekonomi sendiri.

TETAPI,sesuatu yang unik telah terjadi kepada kumpulan Knight Templar yang jarang kita dengar.perkumpulan tersebut telah menemukan ''harta'' yang tidak ternilai di bawah masjid Al-Aqsa ketika berada di Jerussalem.''harta'' tersebut sebenarnya merupakan buku-buku sihir purba milik bani Israel ysng dirampas oleh nabi Sulaiman.nabi Sulaiman mengambil semua buku-buku sihir tersebut,dan menyimpannya di dalam sebuah bilik rahasia di bawah Al-Aqsa.Tetapi,Knight Templar telah menemukan tempat tersebut,dan mempelajari simbol-simbol dan sihir-sihir Bani Israel.

sihir-sihir tersebut sangat hebat,lantas mereka meninggalkan agama kristiani,dan mulai melakukan upaca penyembahan IBLIS....mereka dapat terhubung dengan Al-Masih Ad-Dajjal yang sedang dikurung sebelum kelahiran nabi Muhammad lagi..Dajjal menjanjikan mereka kekuasaan,kekayaan,dan segal macam kenikmatan yang tiada tandingan.sebagai balasan,para penyembah Iblis ini perlu bekerja untuk Dajjal melaksanakan semua konspirasi agungnya.termasuklah membangun ISTANA SULAIMAN.sebagai istana tempat Dajjal akan memerintah duna apabila dilepaskan nanti......

(KALIAN MASIH INGAT GAK ? SEKITAR TAHUN 2009-2010,AMERIKA NGEBONGKAR BAWAH TANAHNYA MASJID AL-AQSA DI JERUSALEM *palestina* .. TUJUANNYA UNTUK APA ? UNTUK APA LAGI KALAU BUKAN UNTUK NYARI BUKU SIHIR ITU..DAPAT GAK BUKUNYA ? WALLAHU'ALAM..) ni foto penggaliannya :

“dan mereka mengikut apa yang telah dibacakan oleh syaitan-syaitan di zaman kerajaan nabi Sulaiman.dan bukanlah nabi Sulaiman itu kafir tetapi syaitan-syaitan itulah yang kafir.mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada 2 malaikat Harut & Marut di negeri Babil”-(Al Baqarah:102)


beberapa tahun kemudian,akhirnya Jerusalem kembali berhasil direbut oleh tentara Muslim,sedangkan Knight Templar terpaksa lari kembali ke eropa,dan mereka membuat KEKUATAN BARU di eropa.menyadari hal ini,raja-raja eropa telah mengharamkan Knight Templar.

amalan sihir mereka terbongkar.hampir semua ahli ditangkap,dibakar,dan dibunuh (tetapi,sejarah yang dikenal sampai sekarang,konon mereka yang ditangkap itu adalah para ahli saintis yang tidak sehaluan dengan pihak gereja di zaman kegelapan eropa).namun,sebagian kecil dari mereka selamat,pergerakan mereka dikembangkan kembali,dan berganti nama menjadi FREEMASON.


seterusnya,freemason menjalankan konspirasi menjatuhkan semua raja-raja eropa dan pihak-pihak gereja melalui revolusi.demi menutupi semua konspirasi jahat mereka,mereka perkenalkan istilah RENAISSANCE dalam sejarah.maka dengan itu,segala perancangan jahat mereka dilihat ''mulia'' dalam liputan sejarah.tertipulah seluruh bangsa eropa,bahwa mereka dipimpin oleh para penyembah syaitan.

setelah mereka menguasai eropa,mereka memperluaskan kekuasaan mereka ke seluruh dunia,bermula-lah era PENJAJAHAN.pertama,mereka menguasai Jerusalem (Palestina) untuk membangun Istana Sulaiman,tempat Dajjal kelak.langkah kedua,orang-orang Yahudi mesti ditindas agar mereka dalam keadaan terdesak,HOLOCAUST dirancang.

setelah yahudi tedesak,mereka memperkenalkan ZIONIS kepada yahudi,yang konon ''katanya'' bisa menyelamatkan yahudi dari keadaan terdesak tersebut.orang yahudi dihasut untuk membangun sebuah negara di Palestina untuk melakukan pengelakkan dari penindasan.mereka juga dihasut untuk membangun istana Sulaiman.padahal,didalam Talmud (kitab yahudi) sendiri terdapat larangan kepada bangsa yahudi untuk membangun sebuah negara sendiri....

orang Yahudi telah dijadikan KAMBING HITAM oleh pengikut Freemason untuk membangun istana Sulaiman,untuk penyambutan Al-Masih Ad-Dajjal.Pertumbuhan Zionis telah diciptakan oleh para penyembah syaitan untuk menipu seluruh kaum Yahudi (terutama ISRAEL) .......

karena itulah,sebagian Rabbi Yahudi yang sadar akan agenda jahat tentara Dajjal ini,ingin menyadarkan dunia BAHWA ORANG-ORANG YAHUDI TERTIPU OLEH ISTILAH ZIONIS.


setelah dunia dikuasai oleh mereka,perang dunia I&II dirancang,dan atas kuasa Amerika Serikat, terciptalah PBB yang ''katanya'' berfungsi sebagai ''penyelamat''.kemudian perang dingin pun tercipta,dan muncullah Amerika yang diperkenalkan sebagai penyelamat.

NAZI,Soviet,dll,diciptakan oleh tentara Dajjal untuk mereka pamerkan Amerika sebagai penyelamat dunia.mereka juga ingin memanipulasi sejarah,kononnya merekalah sebagai PENYELAMAT DUNIA dari perang dingin setelah mengalahkan raksasa nazi & sovyet ciptaan mereka sendiri.pengkaji konspirasi 'Antichrist' telah membuktikan bahwa perang dingin & perang dunia hanyalah rencana & konspirasi . para pemimpin Nazi,Sovyet,dan Amerika semua bersekutu,hanya tentara mereka saja yang dijadikan korban untuk mensukseskan skenario agung Al-Masih Dajjal....

apabila raksasa sovyet sudah padam,raksasa BARU harus dicipta.oleh karena itu,DIRANCANGLAH PERISTIWA 9/11 DI WTC.sudah banyak bukti spesifik tentang perencanaan peristiwa 9/11,yang telah di prakarsai Amerika sendiri.

konspirasi Dajjal hampir di puncaknya.mereka hanya menunggu keruntuhan Masjid Al-Aqsa untuk dibangun istana Sulaiman.selepas serangan 11 september,Amerika membuat 10 buah pangkalan tentara nya di Israel untuk menjaga bakal pusat pemerintahan Dajjal.

tahukah kalian ? konon Iran adalah menjadi penentang Amerika,sedangkan Iran sendiri mempunyai hubungan baik dengan Amerika,saat Amerika menyerang Afghanistan dan Irak ? Israel pun berpura-pura berperang dengan Hizbullah pada tahun 2008 kemudian berpura pura kalah.hakikatnya,yang menjadi korban dalam ''peperangan palsu'' tesebut adalah rakyat Sunni Lebanon dan pelarian Palestina..

•Bekas Naib Presiden Iran : “jika tidak karena orang-orang Iran,KABUL dan BAGHDAD tidak akan jatuh ke tangan Amerika dengan mudah”(seminar teluk di UAE,15/1/2004)

•James Dobbins : “selepas serangan 9/11,amerika telah membantu suatu persekutuan untuk menggulingkan Taliban.persekutuan itu adalah India,Rusia,Iran,dan persekutuan Utara.dan alhasil,persekutuan tsb berhasil menggulingkan Taliban,itulah yang terjadi.”

•Akbar Rafsanjani: “tentara Iran telah memerangi Taliban,dan bekerjasama untuk menjatuhkannya.jika tidak karena bantuan Iran dalam peperangan Taliban,AMERIKA AKAN TENGGELAM DI BUMI AFGHANISTAN.amerika pun mengetahui,jika bukan karena Iran,Amerika tidak akan bisa mengalahkan Taliban.”(dalam kutbah Jum'at di Tehran University,8 Februari 2007).

Allah berfirman dalam QS.Al-Maidah:51 ..

“janganlah kamu menjadikan Yahudi dan Kristiani sebagai teman atau sekutu......”

pertanyaannya,apakah yang dimaksud ayat diatas adalah untuk SEMUA Yahudi dan Kristiani?
dan bukankah al-Quran menganjurkan untuk kita agar menjalin hubungan persaudaraan sesama manusia,bahkan lelaki muslim boleh menikahi perempuan Kristiani ? ya,Al-Qur'an membenarkannya.tidak semua Yahudi dan Kristiani tidak boleh dijadikan kawan.terus,golongan yang seperti apa ? untuk lebih jelasnya,simak lanjutan ayat berikut,

“janganlah kamu menjadikan Yahudi dan Kristiani sebagai teman atau sekutu,yang mana mereka itu ADALAH KAWAN SESAMA MEREKA.”-QS.Al-Maidah:51-

jadi maksudnya,kalau ada seorang yahudi dengan seorang kristiani berteman,kita jangan menjadikan mereka berdua sebagai teman,karena ke-islaman kita akan HILANG....

bila di flashback,yahudi dan kristiani tidak pernah berteman satu sama lain.TIDAK PERNAH dalam sejarah.karena,seperti yang diketahui orang Kristiani,orang Yahudi telah membuat kesalahan TERBESAR.yaitu membunuh Tuhan.itu adalah kesalahan tebesar.mereka (orang Yahudi) telah menyalib Tuhan (orang Kristiani).

Tetapi,Al-Qur'an telah membongkar sesuatu pada 1400 tahun lalu...ayat Al-qur'an ini telah meramalkan bahwa akan datang masa dimana suatu hari nanti sejarah akan menyaksikan sesuatu yang aneh,sulit dicerna pikiran,misteri .. yaitu ketika YAHUDI & KRISTIANI bersekutu ..... apakah sekarang sudah terwujud ? ya,contoh nyata adalah persekutuan AMERIKA & ISRAEL .. 1400 tahun lalu Allah berfirman bahwa ini akan terjadi .dan bila ini sudah terjadi,kita harus berhati-hati karena bila kita terus menjalin hubungan baik dengan mereka,maka ke-Islam an kita akan hilang .. dan bila hubungan mereka berkembang,maka zaman baru telah dimulai . ZAMAN BARAT MODERN .....

sekarang kalian paham bahwa Yahudi dan Kristiani tidak pernah berkawan dalam sejarah,dan sekarang malah kebalikannya.tahu kenapa ? karena hakikatnya,MEREKA BUKANLAH YAHUDI DAN BUKAN JUGA KRISTIANI,MELAINKAN PENYEMBAH SYAITAN/FREEMASON ! pengamal sihir-sihir kuno peninggalan bani Israel ....

bagi umat Muslim,tiang yang dipanggil ''obelisk'' di Arab Saudi dilempar dengan batu sebagai simbol mengusir setan (yang dikenal dengan istilah lempar jumrah ketika musim haji).TETAPI,tempat-tempat yang diperintah oleh sihir,tiang obelisk ini dimuliakan karena mempunyai kaitan dengan sihir mereka.sebut saja tiang obelisk di Mesir,Vatican,Israel,Argentina,dll.......

“orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah,dan orang-orang yang kafir berperang di jalan Taghut.maka oleh itu,perangilan kawan-kawan syaitan itu,karena tipu daya (konspirasi) syaitan itu adalah lemah.”(An-Nisa:76)
artikel ditulis berdasarkan video dibawah ini

http://www.youtube.com/watch?v=ZyrAUqcc5qo&feature=player_embedded
http://www.youtube.com/watch?v=xo9Aizsn34g&feature=player_embedded



Rabu, 25 Juli 2012

Tau Bahan Untuk Membuat Maket Bangunan





Membuat miniatur bangunan sebenarnya banyak bahan yang dapat di gunakan tidak terbatas dengan bahan tertentu saja. Apapun itu, selama bahan yang dimaksud saat difinishing bisa menyerupai detil aslinya tanpa menyalahi skala yang sudah ditentukan. Oleh sebab itulah hunting bahan sangat penting dilakukan. Sebenarnya kegiatan berburu ini juga bisa menjadi sangat menyenangkan karena membutuhkan ketelitian dan menumbuhkan daya kreatif agar bahan maket bangunan menyerupai aslinya.
Membuat maket bangunan memang bukan hal yang baru tapi tetap ada bahan yang biasa umun di gunakan dalam pembuatan maket gedung oleh para model maker. Dan inilah beberapa diantaranya.

1. PVC
2. Ivory
3. Kappa Board
4. Karton Biasa

Demikian bahan bahan yang biasa di gunakan dalam pembuatan maket rumah.

Selasa, 24 Juli 2012

DANANG PRASETYO: Cara Membuat Maket

DANANG PRASETYO: Cara Membuat Maket: Membuat sebuah maket rumah merupakan suatu hal yang asik dan tentunya membutuhkan persiapan dan ketelitian yang tepat. Maket dibua...

Cara Membuat Maket


Membuat sebuah maket rumah merupakan suatu hal yang asik dan tentunya membutuhkan persiapan dan ketelitian yang tepat. Maket dibuat untuk menampilkan presentasi desain seorang arsitek kepada clientnya.
Membuat maket tidak perlu dengan biaya mahal. Bagi pemula anda bisa menggunakan bahan-bahan yang tidak terpakai, atau dari barang-barang bekas seperti karton, busa, stereofoam, serbuk gergaji, dll. Yang penting adalah kreatifitas dan imajinasi Anda sehingga maket terlihat menarik.

Berikut rincian bahan yang bisa digunakan dalan pembuatan maket:
- Alas atau dasar maket bisa menggunakan tripleks, karton, stereofoam dan chip board.
- Efek rumput bisa menggunakan serbuk gergaji halus yang disemprot cat warna hijau
- Membuat danau atau sungai dengan kertas biru berlapis ditaburi gula & ditutupi dengan plastik
- Untuk bangunan bisa menggunakan triple dan karton yang sudah disesuaikan ukuran atau skala yang direkatkan dengan lem antara bagian satu dengan yang lain.
- Pembuatan Jendela bisa menggunakan plastic atau mika.
- Membuat atap bisa menggunakan bagian dalam kartun yang bergaris-garis, bisa juga dengan tripllek, sendok kayu yang ditumpuk dan ijuk.

Dalam membuat maket rumah perlu diperhatikan presisi ukuran dan juga ketelitian dalam pemasangan semua bahan. Semoga bermanfaat.

Rabu, 13 Juni 2012

Tingkatan Sukses

      Sering kita mendengar kata sukses, si A sudah sukses, punya rumah banyak atau mobilnya banyak. Tetapi bagaimana kita bisa menentukan tingkatan sukses? memang tidak semuanya bisa dengan mudah di ukur khususnya kesuksesan yang tidak berwujud, kesuksesan lebih bisa diukur oleh diri kita masing-masing, self assesment. Misal seorang wirausaha/wiraswasta mengukur keberhasilannya dengan “berapa keuntungan yang diperoleh”, seorang karyawan yang mendapat gaji 3juta juga bisa dianggap sukses tetapi bisa juga dianggap tidak sukses, semua tergantung dari penilaian diri sendiri.
      Meskipun mungkin tidak mudah untuk menilainya, tetapi selalu upayakan untuk mengevaluasi diri secara terukur. Salah satu caranya adalah membandingkan diri sendiri dengan rekan sebaya tetapi akan lebih baik dan bijak jika kita bisa membandingkan diri kita dengan yang diri kita yang lalu, misal dulu belum punya rumah sekarang punya rumah, dulu tidak bisa mengerjakan 2 pekerjaan sekarang bisa, dulu istri/suami cuma satu sekarang…. dan seterusnya. Hari ini lebih baik dari kemarin, merupakan cara yang terbaik untuk meningkatkan sukses.
Namun untuk mengetahui tingkatan sukses, sukses bisa dibuat skalanya;
1. Just Staff;
Hanya mengikuti arus, tidak berprestasi.
2. Mediocre;
standar, dari waktu ke waktu begitu-begitu saja, tiada kemajuan hanya jalan ditempat.
3. Incremental;
setingkat di atas rata-rata
4. Substansial;
tingkatan ini merupakan kesuksesan yang melejit, tiba-tiba melonjak kesuksesannya
5. Tersohor Nasional;
kesuksesan dalam tingkat nasional atau daerah/negara tertentu, seperti Peter F. Gontha, Arifin Panigoro, dll.
6. Pesohor Global;
tingkat kesuksesannya telah dikenal di seluruh dunia, seperti Bill Gates, Steve Jobs, Donald Trump, dll
Bagaimana dengan diri kita, apakah kita termasuk dalam tingkatan 3 keatas? apakah kita sudah menentukan? sebaiknya  kita berada/memilih dalam minimal tingkatan 3.

Jumat, 13 April 2012

Strategi Sukses Manajemen Waktu Untuk Mahasiswa

Sebenarnya strategi ini bukan hanya untuk mahasiswa tetapi bisa juga diterapkan untuk para pelajar atau bahkan buat para pekerja tentunya perlu ada penyesuain sedikit. Menjadi mahasiswa kegiatannya pun bertambah selain menuntut ilmu, juga mengikuti berbagai aktifitas seperti kegiatan tambahan, organisasi kemahasiswaan, atau aktifitas yang lainnya. Interaksi sosial pun semakin bertambah juga seiring bertambah umurnya, mungkin sudah mulai memikirkan calon pasangan hidup, atau mencari peluang bisnis. Dengan berbagai aktifitas tersebut, tentu seorang mahasiswa harus pandai mengatur waktu, merencanakan kegiatan-kegiatan, dan bahkan banyak aktifitas yang menyita waktu sehingga target belajar pun gagal. Di artikel ini kita mengetahui strategi sukses manajemen waktu untuk mahasiswa agar mengatasi permasalahan tersebut.
1. Belajar dimulai dari subyek yang membosankan atau sulit terlebih dahulu.
Alasannya adalah ketika kita dalam keadaan segar, informasi-informasi yang diperoleh akan cepat diproses sehingga kita bisa menghemat waktu. Selain itu akan lebih mudah mendapatkan semangat atau motivasi untuk mempelajari hal yang menyenangkan ketika keadaan kita sedang lelah daripada harus mempelajari hal / subyek yang membosankan.

2. Tentukan dan identifikasi waktu yang terbaik untuk kita, setiap hari.

Apakah anda merasa termasuk seseorang yang “night person” atau “morning person”? Coba gunakan waktu terbaik yang anda miliki itu untuk belajar. Tentu saja belajar pada waktu terbaik itu setiap harinya, sehingga memungkinkan anda dapat menyelesaikan tugas didalam waktu yang lebih singkat.
3. Cukup dan Berkualitas, itulah kunci untuk tidur dan makan.
Adakalanya ketika ada tugas membutuhkan waktu dan energi yang cukup banyak, kita melupakan atau mengabaikan makan atau tidur. Bahkan tidur pun kadang kala bisa dianggap sebagai “bank” didalam manajemen waktu, ketika harus selesaikan tugas yang belum selesai, waktu tidur pun diambil untuk menyelesaikan tugas. Hal seperti itu tidak efektif karena tubuh akan lebih membutuhkan energi yang lebih banyak untuk menyelesaikan tugas-tugas tersebut agar tidak kelelahan dan konsentrasi tetap terjaga.
4. Tempat atau lingkungan belajar yang kondusif
Pastikan anda mendapatkan tempat belajar yang kondusif yang jauh dari gangguan, mungkin bisa di perpustakaan karena perpustakaan merupakan tempat baik untuk belajar tetapi perpustakaan jam operasinya terbatas.

5. Gunakan waktu menunggu

Ketika menunggu kendaraan atau transpotasi umum untuk pulang pergi kampus, waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk membaca atau ketika menunggu teman, selalu bawa catatan kecil atau ringkasan subyek kuliah, meskipun hanya satu paragraf.
6. Jangan lupa dan jangan tinggalkan rekreasi
Kuliah, bukan berarti harus belajar sepanjang masa, tetap harus mempunyai kehidupan sosial yang baik. Misal berkunjung ke teman atau mengerjakan hobi yang anda sukai.
Itulah sekedar catatan manajemen waktu untuk mahasiswa dari FBCom, semoga bermanfaat.

Photo:enhanced-learning.net

Cara Berpikir Agar Sukses

Kata-kata sukses, sering kita mendengar kata-kata itu dan kita semua selalu berkeinginan untuk selalu sukses, kalau kita pelajar yang sedang menghadapi ujian, kita mengharapkan sukses dengan lulus yang memuaskan, atau yang sedang kerja, agar sukses meniti karir, dan sebagainya. Tetapi bagaimana kita agar mencapai sukses itu? di FBCom banyak artikel-artikel mengenai hal itu dan salah satu kunci utama sukses adalah cara berpikir, ya cara berpikir agar sukses.
Ada suatu ungkapan umum seperti;
“Successful people think differently than unsuccessful people”.
Dari ungkapan tersebut menjelaskan adanya perbedaan antara orang sukses dan yang belum sukses (gagal) adalah dari cara berpikirnya. Orang-orang yang sukses selalu menggunakan kekuatan berpikirnya untuk terus memperbaiki segala hal dari dirinya agar menjadi lebih baik. Adakalanya kegagalan sudah menjadi “sarapan” mereka, ada sukses ada kegagalan dalam berusaha memperbaiki hidupnya menjadi baik karena mereka akan selalu berpikiran positif, kegagalan hanya kesuksesan yang tertunda, tetap berpikir untuk berusaha menjadi yang lebih baik. Berikut ini beberapa tipe cara berpikir orang sukses dari buku John C. Maxwell, “Thinking For A Chance”, Warner Business Books (2003);
* Bottom line thinking not wishful thinking.
Berfokus pada hasil sehingga dapat meraih hasil berdasarkan potensi pemikiran yang dimiliki.
* Big picture thinking not small thinking.
Cara berpikir ini menjadikan mereka terus belajar, banyak mendengar dan terfokus sehingga cakrawala mereka menjadi luas.
* Creative thinking not restrictive thinking.
Proses berpikir kreatif ini meliputi: think-collect-create-correct-connect.
* Strategic thinking not random thinking,
sehingga simplifies, customize, antisipatif, reduce error and influence other dapat dilakukan.
* Realistic thinking not fantasy thinking.
Memungkinkan mereka meminimalkan risiko, ada target &  plan, security, sebagai katalis dan memiliki kredibilitas.
* Reflective thinking not impulsive thinking.
Memungkinkan mereka memiliki integritas, clarify big picture, confident decision making.
* Shared thinking not solo thinking.
Berbagi pemikiran dengan orang lain untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
* Unselfish thinking not selfish thinking.
Memungkinkan mereka berkolaborasi dengan pemikian orang lain.
* Innovative thinking not popular thinking.
Menghindari cara berpikir yang awam untuk meraih sesuatu yang lebih baik.
* Focused thinking not scattered thinking,
sehingga dapat menghemat waktu dan energi, loncatan-locatan besar dapat  mereka raih.
* Possibility thinking not limited thinking.
Mereka dapat berpikir bebas dan menemukan solusi bagi situasi yang dihadapi.
Photo: alumni.media.mit.edu

Rabu, 11 April 2012

PENGEMBANGAN STUDI HUKUM ISLAM DI IAIN
Nur A. Fadhil Lubis
Syari'ah merupakan salah satu bidang studi yang penting --malah mungkin yang terpenting-- dalam tradisi keilmuan umat Islam, termasuk di IAIN. Hal ini bukan karena tradisi fikih di kalangan Muslim Indonesia, tetapi karena syari'ah merupakan rujukan utama umat Islam dalam bertingkah-laku. Kondisi obyektif ini seharusnya menjadikan studi hukum Islam sebagai bidang studi paling berkembang di IAIN, meskipun realitasnya tidak demikian. Inilah barangkali salah satu sebab mengapa ketika wacana pembaharuan dan gerakan kebangkitan kembali umat Islam bergema, hukum Islam dan para eksponennya tidak dianggap sebagai pelopor, malah disudutkan sebagai penganjur pemapanan dan penghalang kemajuan.
Mengingat itu semua, perlu dikaji lebih jauh latar belakang dan sejarah perkembangan studi hukum Islam secara umum, kemudian melihatnya secara khusus di IAIN. Baru setelah itu, perbincangan tentang proyeksi pengembangannya di masa depan bisa lebih terarah. Untuk lebih terarahnya pembahasan, makalah ini akan diawali dengan upaya penjernihan konseptual tentang makna, beberapa istilah kunci, terutama syari'ah, fikih dan hukum Islam. Hal ini terkait erat dengan upaya pemetaan keilmuan dan pemastian obyek dan ruang lingkup studi hukum Islam, serta perumusan visi kajian hukum Islam di IAIN. Pasal berikutnya akan terfokus pada studi syari'ah sebagai bagian dari Studi Islam.
Dalam kerangka memantapkan landasan filosois keilmuan serta memantapkan visi dan misi studi hukum Islam, pembahasan selanjutnya akan menelusuri masalah tersebut dan diikuti dengan uraian tentang kesempatan dan tantangan dalam lingkup Indonesia. Pasal berikutnya akan membahas hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Inti dari makalah ini, pandangan studi hukum Islam di IAIN, akan menjadi obyek ulasan berikutnya.
Syari`ah dan Hukum Islam
Ketika didirikan di Yogyakarta pada 1950, berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 34/1950, Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) memiliki dua fakultas, salah satunya adalah Fakultas Syari'ah. Ketika PTAIN beralih menjadi IAIN dengan menggabungkan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Jakarta pada 1960 dan selanjutnya berkembang menjadi 14 IAIN pada pertengahan 1970-an di berbagai penjuru Tanah Air, eksistensi Fakultas Syari'ah tetap dipertahankan dan dikembangkan. Keberadaan studi syari'ah juga terus berkembang dengan diresmikannya 32 fakultas cabang menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) pada 1996. Signifikansi studi syari'ah juga terlihat dari banyak fakultas/program studi ini di Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS), bahkan sebagai bagian dari Fakultas Hukum di berbagai Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS). Meskipun tidak merupakan program studi tersendiri, hukum Islam merupakan mata kuliah wajib di seluruh Fakultas Hukum di Tanah Air.
Oleh karenanya barangkali tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa fakultas ini menjadi salah satu fakultas inti yang kelihatannya mesti ada di setiap IAIN. Sebelum STAIN terbentuk, yang berasal dari IAIN cabang, tercatat 90 fakultas di 14 IAIN di seluruh Indonesia, 23 di antaranya (25,5%) adalah Fakultas Syari'ah1 . Oleh karenanya, Fakultas Syari'ah merupakan bidang studi yang sangat dekat dengan tradisi pesantren, sehingga lebih bersifat kelanjutan dari institusi pendidikan tradisional tersebut. Seorang peneliti Belanda yang lama mengamati pendidikan Islam di Indonesia menyimpulkan bahwa dari segi topik dan isi pelajaran yang diberikan di IAIN, Fakultas Syari'ah memang yang paling mirip dengan tradisi pesantren, meskipun metode dan terkadang juga kesimpulannya mungkin berbeda (faculty of Islamic law shares the closest similiarities to the topics and content of the pesantren education, while the methods and sometimes the conclusions may show cosiderable differences).2
Oleh karenanya, sudah seyogyanya, sebelum memperbincangkan lebih jauh tentang sejarah perkembangan studi syari'ah di lembaga ini, ditelusuri lebih dahulu mengapa kata 'syari'ah', bukannya 'fikih' atau 'hukum Islam' yang dipakai. Ini lebih menarik lagi mengingat secara paralel di lembaga pendidikan lain telah ada dan berkiprah 'Fakultas Hukum' sebagai lanjutan dari 'Rechshogoeschool' (Sekolah Tinggi Hukum) peninggalan zaman kolonial Belanda.
Dalam wacana keilmuan, kata syari'ah memang memiliki makna dan signifikansi yang penting, karena memang tercantum dalam al-Qur'an dan hadist Nabi Muhammad SAW., dua sumber ajaran Islam. Kata 'syari'ah' dan pecahannya tercantum lima kali dalam al-Qur'an. Dalam bentuk kata kerja (syara' dan syara'u) terdapat masing-masing pada ayat 42:21, 5: 48 dan 45:18. Ayat terakhir inilah yang terpenting dan sering ditabalkan menjadi salah satu konsep kunci dalam Islam, yaitu syari'ah.3
Syari'ah, yang awalnya berarti jalan, terutama jalan menuju sumber air, dipergunakan di kalangan umat Islam dengan arti seluruh panduan Allah (khithah Allah) kepada umat manusia untuk kebahagiaan mereka di dunia dan keselamatan di akhirat. Panduan ini ada yang diturunkan secara langsung dalam bentuk wahyu, yakni al-Qur'an dan ada yang melalui tauladan utusan-Nya, yaitu Sunnah. Meskipun Allah memberikan syari'at yang mungkin berbeda pada para utusan-Nya, segera setelah periode risalahnya selesai, apalagi dengan selesainya risalah Nabi Muhammad sebagai penutup para nabi (khatam al-nabiyyin), syari'ah ini menjadi permanen. Patut dicatat bahwa kata syari'ah biasanya dinisbatkan kepada seseorang Rasul, seperti syari'at Nabi Ibrahim, syari'at Nabi Musa dan syari'at Muhammad SAW. Syari'at-syari'at yang sebelumnya (syar' man qablana) ini merupakan salah satu sumber pelengkap bagi perumusan hukum Islam.
Sedangkan kata fikih, yang berarti pemahaman mendalam (fahm daqiq), yang lebih banyak frekuensi pemakaiannya dalam al-Qur'an, adalah perintah Tuhan kepada sebagaian manusia. Kata ini tercantum dalam 20 ayat, tetapi yang erat relevansinya dengan aktivitas keilmuan umat Islam adalah ayat 9:122 yang mengingatkan agar tidak semua umat Islam pergi berperang; hendaknya ada sekelompok orang (nafar) dari setiap komunitas (firqoh) yang mempelajari dan memahami (li yatafaqahu) ajaran agama. Sedangkan yang menjadi obyek fikih itu melingkupi berbagai hal yang sangat luas, dari perkataan (Q. 11:91; 20:28), kejadian (Q. 9;81), tasbih (Q. 17:44), ayat-ayat Tuhan (Q. 6:65, 98), siksaan neraka (Q. 9:81), perubahan hati (Q, 9:127), kemunafikan (Q. 23:7) hingga ke masalah agama (Q, 9:122).
Memang pada awal perkembangan peradaban Islam istilah syari`ah mencakup seluruh proses dan produk pemahaman manusia atas segala hal yang berkenaan dengan agama ('ulum al-din), dan malah persoalan adat-istiadat juga termasuk di dalamnya. Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M), tokoh tertua dari empat madhab utama Sunni, mendefinisikan fikih sebagai 'ma'rifa al-nafs ma laha wa ma 'alaiha' (pengetahuan tentang hak dan kewajibannnya).
Berikutnya dipakailah kata sifat untuk memilah obyek kajian ilmu yang semakin penting dan meluas ini. Fikih yang terkait dengan apa yang harus diyakini dan apa yang harus diingkari disebut fikih besar (fiqh al-akbar), sedangkan yang terkait dengan apa yang harus diperbuat dan dilakukan disebut fikih perbuatan (fiqh al-'amali). Yang kedua inilah yang akhirnya menjadi bagian terpenting, dan belakangan menjadi satu-satunya pokok bahasan dari ilmu fikih. Pengertian inilah yang dicantumkan oleh al-Jurjani (471/1078), penulis buku terkenal al-Ta'rifat, dan oleh al-Ghazali (505/1111) dalam kitabnya al-Mustashfa.4
Kata 'hukum' yang banyak dipergunakan di Indonesia berasal dari bahasa Arab yang juga banyak ditemukan dalam banyak ayat al-Qur'an. Kata "hukm", jamaknya ahkam, secara lughawi berarti menetapkan dan menafikan suatu perkara berdasarkan sesuatu perkara lain. Al-Qur'an menegaskan betapa pentingnya menegakkan hukum yang diturunkan Allah (yahkum bi ma anzal Allah), dan mengelompokkan mereka yang tidak berbuat demikian termasuk orang kafir (Q, 5:44) dan alim (Q, 5:45) dan fasik (Q, 5:47). Al-Qur'an juga megingatkan agar umat Islam jangan sekali-kali meniru hukum jahiliyah (Q, 5:50). Allah SWT. juga menegaskan bahwa salah satu fungsi al-Qur'an adalah untuk menegakkan hukum Allah di tengah umat manusia (Q, 4: 105).
Dalam tradisi keilmuan Muslim, kata ini biasanya didefinisikan sebagai penetapan dan ketentuan yang terkait dengan perbuatan subyek hukum (mukallaf) yang berasal dari atau berdasarkan atas panduan (khithab) Ilahi.5 Perbuatan mukallaf, dalam wacana hukum Islam, dibedakan atas lima kategori: yakni wajib, sunat, mubah dan haram. Klasifikasi ini disebut ahkam al-taklifi. Di samping itu, dikenal kategori lain, yakni ahkam al-wadh'i yang lebih terkait dengan kondisi eksternal tetapi masih terkait dengan perbuatan hukum, yaitu sebab, syarat dan pencegah (mani').
Uraian di atas menunjukan betapa pentingnya studi hukum Islam dalam sejarah pendidikan Islam. Ini juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan yang cukup penting antara syari'ah, fikih dan hukum dalam wacana keilmuan umat Islam, meskipun juga harus diakui telah terjadi pergeseran makna dari satu periode ke periode yang lain. Perbincangan di atas juga menunjukkan bahwa dari sisi skala kedekatan kepada Ilahi dan sakralitasnya, syari'ah merupakan yang tertinggi dan malah dianggap permanen serta dinisbatkan kepada Rasulullah, kemudian disusul oleh fikih yang merupakan upaya manusia untuk memahami agama (din) dan merumuskan panduan tingkah laku, yang akhirnya dijabarkan dalam bentuk hukum bagi kasus-kasus tertentu.
Penjabaran pada kasus tertentu bisa terwujud dalam beberapa bentuk. Yang pertama fatwa yaitu pendapat atau opini hukum seorang 'alim tentang sesuatu perkara yang dipertanyakan kepadanya. Yang mengeluarkan fatwa disebut mufti. Yang kedua adalah qadha yakni keputusan hakim pengadilan (qadhi) atas suatu sengketa atas sesuatu yang dihadapkan kepadanya. Jika ketentuan tingkah laku tersebut dirumuskan oleh penguasa dan dimaksudkan untuk mendukung lebih terwujudnya syari'ah, maka hal tersebut disebut siyasah syar'iyah. Akhirnya ada upaya untuk merumuskan dan memodifikasi ketentutuan-ketentuan tingkah-laku tersebut dalam bentuk undang-undang yang diberlakukan untuk umum. Inilah yang disebut qonun. Disamping itu, tentu yang paling luas adalah hasil penjabaran yang idealis dan hipotesis para ulama yang tersebar dalam khazanah literatur fikih yang kaya tersebut.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah yang dipelajari dan diajarkan di Fakultas Syari'ah IAIN? Apakah singkron antara nama dengan entitas yang diberi nama? Hasil pelurusan terhadap kurikulum Fakultas Syari'ah selama ini, dapat disimpulkan bahwa yang dipelajari memang syari'ah yang bukan hanya terfokus pada fikih, apalagi terbatas pada hukum semata. Oleh karenanya, dari sisi ini, penamaan fakultas ini dengan Fakultas Syari'iah telah tepat dan oleh karenanya patut dipertahankan.
Namun demikian sesuai dengan uraian sebelumnya di atas, syari'ah merupakan suatu bidang kajian yang sangat luas, hingga akhirnya mengakibatkan terjadinya kurikulum yang sangat berat, atau berujung pada pendangkalan kemampuan peserta didik. Mahasiswa mengetahui banyak hal, tetapi tidak ada satu bidangpun di antaranya yang dikuasai secara profesional. Ini tentu menuntut adanya pembidangan spesialisasi keilmuan yang lebih fisibel dan penekanan yang lebih praksis.
Ketetapan penamaan ini juga telah diakui secara legal-formal dan diterima dalam praktik profesional. Walaupun tidak tercantum dalam UUD 1945, tetapi secara historis, kata 'syari'at' termaktub dalam Piagam Jakarta. Selanjutnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama secara gamblang mencantumkan istilah 'Sarjana Syari'ah' dalam berbagai pasal dan penjelasannya.6 Lembaga peradilan di kalangan umat Islam di luar Jawa, sebelum diundangkannya UU No. 7/1989, juga banyak dikenal sebagai mahkamah syari'ah.
Di kalangan praksis hukum, kata ini telah terpakai dan diterima luas. Mahkaman Agung, sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Republik Indonesia, contohnya dalam Surat Edaran MA No. MA/Kumdil/1589/IX/1998 tertanggal 2 September 1998, menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Teknis Hukum bagi Pengacara Praktik adalah "Sarjana Hukum atau Sarjana Syari'ah'. Kenyataan bahwa semua lulusan IAIN kemudian diberi gelar Sarjana Agama (S. Ag.) mengaburkan kompetensi alumni Fakultas Syari'ah dan mempersulit mereka ketika ingin berkiprah di dunia profesi. Hal ini patut menjadi perhatian semua pihak terkait untuk memperjelas permasalahan ini dan mempertahankan istilah 'Sarjana Syari'ah' sebagai alternatif terbaik.
Syari`ah dan Studi Islam
Mengacu pada ketentuan-ketentuan yang termaktub pada UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (USPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1990 tentang Pendidikan Tinggi, maka tujuan lembaga pendidikan tinggi negeri yang mengkhususkan diri pada kajian keislaman ini dirumuskan oleh RIP (Rencana Induk Pengembangan) IAIN sebagai berikut: IAIN bertujuan untuk membantu terbinanya sarjana Islam, yang memiliki kemampuan akdemik dan/atau professional yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, bersikap rasional dan dinamis, berpikir filosofis, berpandangan luas dan mampu bekerjasama dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi serta seni untuk kepentingan nasional.7
Yang menjadi obyek dan ruang lingkup studi di IAIN adalah Islam. Apakah yang dimaksud dengan Islam di sini? Studi Islam paling tidak mencakup tiga bidang pokok. Yang pertama Islam sebagai ajaran, yang terwujud dalam bentuk wahyu Ilahi yang terhimpun dalam al-Qur'an dan dalam bentuk Sunnah yakni panduan Rasulullah SAW. bagi umatnya yang terhimpun dalam hadist. Dalam hal ini studi Islam bertumpu pada studi kewahyuan yang diwujudkan dalam bentuk matakuliah sumber al-Qur'an dan al-Hadist sekalian dengan perangkat ilmu-ilmu al-Qur'an ('ulum al-Quran) dan ilmu-ilmu Hadist ('ulum al-Hadist). Ilmu-ilmu ini, sejak beberapa waktu yang lalu menjadi jurusan Tafsir-Hadist di Fakultas Ushuluddin dan merupakan program studi khusus pada tingkat pascasajrana.
Selanjutnya Islam juga dikaji sebagai bagian dari pemikiran, sebagai bagian dari fiqh dalam arti luas, sebagaimana diperintahkan Allah SWT. dalam al-Qur'an. Dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam (Islamic thought) terlihat ada lima bidang pemikiran Islam yang menojol, yaitu: akidah-teologi ('ilm al-kalam), hukum dalam arti luas (syari'ah), filsafat (hikmah/'irfan/falsafah), akhlak-sufisme (tashawuf). Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan seni-budaya Muslim masih sangat minim dikaji di Perguruan Tinggi Islam, termasuk IAIN, yang sebenarnya mencakup bidang yang cukup luas, mulai ilmu hitung ('ilm al-hisab) dan matematika sampai arsitektur ('ilm al-handasah) dan astronomi ('ilm al-falak).
Islam pada tingkat berikutnya merupakan pengalaman dan penerapannya dalam kehidupan. Bersumberkan pada al-Qur'an dan Sunnah yang kemudian dijabarkan dalam berbagai pemikiran, ajaran Islam kemudian diamalkan dan diterapkan oleh umat Islam hingga membentuk peradaban Islam yang telah berabad-abad menyinari dunia. Islam sebagai pengalaman yang menonjol dikaji dan dikembangkan IAIN selama ini adalah aspek pendidikan (tarbiyah), dakwah dan tentu saja hukum, sedangkan aspek-aspek lain kelihatannya masih terabaikan.
Dari uraian di atas, jelaslah terlihat bahwa ilmu-ilmu agama Islam dan/atau ilmu pengetahuan keislaman (Islamic knowledge) mencakup berbagai disiplin yang membentang bukan saja dalam lingkup ilmu agama teologi an sich, tetapi ilmu-ilmu sosial (social sciences), ilmu-ilmu alam (natural sciences) dan humanitas (humanities). Sejalan dengan perkembangan keilmuan, studi Islam juga menerapkan pendekatan inter dan multidisipliner yang banyak menelurkan ilmu-ilmu baru. Adalah sesuatu yang bukan saja tidak bijaksana, tetapi juga tidak realistis, mengungkung studi keislaman dalam lingkaran fokus pengkajian Islam tradisional, apalagi jika ditautkan dengan kondisi umat Islam yang mengalami stagnasi pada masa kemunduran peradaban Islam sejak abad ke-13 hingga ke-19. Kebangkitan (kembali) umat Islam yang dicanangkan dengan masuknya abad ke-15 Hijrah tidak akan terwujud tanpa dilandasi dengan tumbuh-kembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang Islami di kalangan umat Islam.
Dari sisi lain, sebenarnya setiap disiplin ilmu memiliki aspek teoritis dan aspek terapan, meskipun banyak yang memilah diri dalam ilmu yang berbeda. Di samping yang disebut di atas, dalam tradisi keilmuan umat Islam, dikenal juga banyak ilmu lain yang pernah berkembang, antara lain ilm al-'umran (ilmu kemakmuran), 'ilm tazkiyat al-nafs (ilmu kesehatan jiwa), 'ilm al-iqtisad (ilmu ekonomi), 'ulum al-mujtama' (ilmu-ilmu sosial) dan masih banyak yang lain. Dari segi materi, metodologi dan nilai, ilmu-ilmu tersebut, di balik banyak persamaan, terdapat perbedaan dengan yang dikembangkan dari disiplin-disiplin astronomi, sosiologi, ekonomi dan psikologi yang dikembangkan di universitas-univesitas konvensional, yang umumnya diimpor dari tradisi keilmuan Barat. Pemaduan kedua tradisi tersebut barangkali menjadi tugas penting IAIN. Dari segi inilah, gagasan untuk mengembangkan IAIN menjadi universitas, atau dengan memperluas cakupan kewenangan kajiannya (with wider mandate) merupakan langkah strategis yang patut ditindaklanjuti. Dalam kerangka ini jugalah pengembangan studi syari'ah di IAIN dapat ditilik.
Bertolak dari dasar pemikiran di atas, maka studi Hukum Islam, atau lebih tepat kajian syari'ah, mencakup tiga bidang, yakni studi kewahyuan sebagai sumber utama hukum Islam, studi pemikiran yang mengurai perkembangan pemikiran tentang hukum di kalangan umat Islam dan studi terapan yang mengkaji pengalaman dan implementasi serta perkembangan interaksi kaidah-kaidah tingkah-laku tersebut dengan kondisi empiris masyarakat Muslim.
Perbincangan ini terkait erat dengan perdebatan di kalangan para pengkaji hukum Islam kontemporer tentang apakah syari'ah itu 'subtantive rules' atau metodologi. Pengkajian lebih mendalam sebenarnya menunjukkan bahwa syari'ah memang mengandung kedua unsur tersebut, meskipun pergeseran telah sering terjadi baik ke kaidah hukum substantif maupun lebih ke teori dan metodologi hukum. Namun demikian patut dicermati pengamatan beberapa pakar bahwa sisi syari'ah sebagai metodologi dan teori hukum telah mengantarkan umat Islam ke zaman keemasan, dan bahwa ketika syari'ah lebih ditonjolkan sebagai kaidah hukum substantif, umat Islam diliputi suasana kemandegan, bahkan kemunduran.8
Perbincangan ini mengarahkan perhatian pada persoalan tentang apakah proses belajar-mengajar di Fakultas Syari'ah lebih terfokus pada pendidikan akademis atau profesional. Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa studi syari'ah pada tingkat Perguruan Tinggi melingkupi baik pendidikan akademis dan juga pendidikan profesional. Oleh karenanya, setiap fakultas harus menentukan pilihannya, dan tidak tertutup, malah lebih baik, mengembangkan keduanya. Namun harus dipilah antara program akademis dari yang profesional. Program akademis terutama ditujukan untuk peserta didik yang melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, strata dua dan tiga. Konsekuensi logisnya adalah kurikulum yang ditawarkan kepada mereka juga menjadi berbeda penekanan dan metodenya. Adalah keliru memaksakan kurikulum yang padat dengan pematangan akademis bagi mereka yang lebih tertuju pada persiapan profe-sional. Ini terlihat dari terlalu dipaksakannya setiap mahasiswa yang harus menulis skripsi yang terkadang jauh relevansinya dari dunia kerja yang akan dihadapi di kemudian hari, sedangkan suatu program kerja lapangan atau magang (interupship) mungkin lebih bermanfaat.
Tidak jelasnya visi Fakultas Syari'ah dari sisi apakah ia program akademis atau professional juga terlihat dari terlalu idealnya target yang dicanangkan bagi lulusannya, sehingga tamatan dari strata satu (sarjana agama) diharapkan bisa menjadi konseptor, mujaddid, dan sebagainya. Kompetensi minimal seorang tamatan strata satu adalah seorang tenaga ahli pelaksana, sedangkan kemampuan mengembangkan penerapan iptek dalam peran improvisasi dan inovasi proses adalah kompetensi tamatan strata dua, yang kemudian ditingkatkan menjadi kemampuan mengembangkan dan menciptakan iptek bagi lulusan strata tiga.
Adalah kecenderungan selama ini para perencana dan pengelola program studi syari'ah berpikir terlalu 'ideal' hingga menjejali kurikulum (overburden curriculum) dengan berbagai matakuliah, sebagaian bersifat 'pesanan' dan yang lain bersifat 'warisan', yang memandang ideal tetapi kurang relevan dengan upaya penyiapan peserta didik dalam menghadapi dunia profesi. Ini terkait erat dengan tidak jernihnya perumusan tujuan program dan sosok lulusan yang ingin dicapai. Uraian satuan pelajaran yang diberikan, contohnya, lebih mempersiapkan mahasiswa sebagai ahli 'sejarah' hukum yang berkutat dengan pemikiran legal-ideal masa lalu, tetapi kurang mempersiapkan mereka sebagai ahli hukum yang bergulat menghadapi problema hukum positif masa kini.9
Salah satu misi penting Perguruan Tinggi adalah mempersiapkan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat itu tentu bermacam-macam. Hampir mustahil dengan program studi formal di Perguruan Tinggi menghasilkan lulusan yang menguasai segalanya tentang hukum Islam. Oleh sebab itu harus diperjelas spesialisasi dan dipilah bidang studinya. Pemekaran spesialisasi, oleh karenanya penghapusan jurusan, adalah hal yang lumrah dalam dunia Perguruan Tinggi, hingga tidak perlu harus bertahan bahwa jurusan/program studi yang ada harus permanen.
Oleh sebab itu, salah satu cara penilikan yang harus dilakukan adalah dengan menengok sosok lulusan bagaimanakah yang telah dan ingin dihasilkan oleh program studi ini. Hal ini tentu terkait dengan kondisi dan proyeksi lapangan kerja yang ada dan yang berkembang.10
Fakultas Syari'ah IAIN bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi sarjana yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang menguasai, menerapkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kesejahteraan masyarakat dan memperkaya kebudayaan dalam bidang kesyari'ahan. Para alumni Fakultas Syari'ah dipersiapkan untuk mengemban profesi yang pengetahuan dan keterampilan dalam disiplin ilmu kesyari'ahannya merupakan persyaratan dasar.
Sejak awal berdirinya, Fakultas Syari'ah ditujukan terutama untuk menyediakan tenaga ahli dalam bidang birokrasi pemerintahan yang menguasai hukum Islam yang memang sedang sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi jabatan hakim di jajaran peradilan agama dan jabatan lain dalam lingkup Departemen Agama.
Peradilan agama telah melewati masa perkembangan yang panjang dan berliku dalam sejarah peradilan di Indonesia. Diawali dengan diterimanya hukum dan peradilan Islam pada 1884 sebagai lembaga penyelesaian sengketa perkara antarumat Islam hingga dikukuhkannya Peradilan Agama sebagai bagian integral dari sistem peradilan nasional dengan disahkannya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
Hingga pertengahan 1970-an Peradilan Agama dikelola oleh para hakim yang mayoritas hanya berpendidikan menengah dan banyak yang hanya menyerap pendidikan agama tradisional. Mereka pada dasarnya adalah tokoh ulama setempat yang bekerja part-time (paruh waktu) sebagai hakim honor. Pada awal 1960-an, pemerintah mendirikan PHIN (Pendidikan Hakim Islam Negeri) di Yogyakarta yang mendidik secara ikatan dinas calon-calon hakim agama. Sama halnya dengan rekannya, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), PHIN hanya setingkat sekolah menengah (secondary schools), sedangkan pengadilan umum telah lama menerapkan persyaratan kesarjanaan bagi para hakimnya. Hal ini menimbulkan masalah dalam kualitas yustisial dan kepangkatan kepegawaian mereka.
Hasil survei di lapangan menunjukkan bahwa Fakultas Syari'ah ternyata mengembangkan karir di banyak lapangan pekerjaan. Secara tradisional, seorang faqih (ahli fikih), disamping hakim (qadhi) sebagai profesi utamanya, juga berkarir sebagai mufti (legal-consul), guru-dosen (ustadz) dan pembimbing ibadah-keagamaan masyarakat (imam, kiyai, mualim). Banyak alumni Syari'ah yang berperan baik sebagai guru, meskipun tidak mendalami ilmu tarbiyah secara formal, atau menjadi muballigh-da'i sukses, yang seharusnya lebih dipersiapkan bagi tamatan Fakultas Dakwah. Keunggulan alumni Syari'ah adalah penguasaan mereka atas syari'ah-fikih dan kemahiran dalam berbagai ilmu alatnya. Namun demikian, jumlah alumni Syari'ah yang menggeluti professi hukum, di luar peradilan agama, masih sangat minim. Hal ini terutama masih banyaknya rintangan struktural. Selama ini posisi yang tersedia terbatas hanya untuk menjadi pengacara praktik dalam lingkup peradilan agama, baru belakangan ini terbuka dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung, yang telah disingung sebelumnya. Semua ini terkait erat dengan kondisi perkembangan politik hukum di Indonesia.
Posisi Hukum Islam
Pengembangan hukum nasional dilandasi oleh tiga wawasan, yaitu Wawasan Kebangsaan, Wawasan Nusantara dan Wawasan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga wawasan tersebut mengacu kepada tujuan pembangunan hukum nasional, yaitu terwujudnya Sistem Hukum Nasional. Dengan wawasan ini, pembangunan hukum nasional melingkupi tiga komponen pokok , yaitu perangkat hukum, tatanan hukum dan budaya hukum.11
Dari aspek perangkat hukum, pembangunan terarah pada pembangunan asas, kaidah dan norma hukum nasional, termasuk penyusunan peraturan perundang-undangan dan pembangunan yurisprudensi. Dari aspek tatanan hukum, pembangunan hukum nasional mencakup pengembangan organisasi, kelembagaan, skruktur dan mekanisme hukum, pembinaan aparatur dan peningkatan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Sedangkan dari aspek budaya hukum, pembangunan diarahkan untuk membina dan mengembangkan filsafat, kesadaran, profesionalisme dan pendidikan nasional.
Setiap langkah pengembangan dalam setiap aspek pembangunan hukum di atas, hukum Islam telah dan akan memberi kontribusinya yang bermakna. Lembaran sejarah menunjukkan bahwa di wilayah Nusantara telah berkembang paling tidak tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Hukum adat sendiri sebelum datang dua sistem hukum yang lain telah menerima pengaruh hukum Hindu dan dari beberapa peradaban luar lainnya. Hukum yang berasal dari Barat, meskipun bertumpu pada hukum yang dikonkordansikan dari hukum di Negeri Belanda, juga menerima pengaruh dari sistem hukum lainnya, terutama Perancis dan Inggris. Interaksi antarberbagai sistem hukum inilah yang berkembang dan berlaku selama zaman pra-kemerdekaan, namun supremasi kepentingan kolonial sangat menonjol.
Fungsi dan kedudukan hukum Islam sendiri dalam konstelasi hukum positif di Indonesia, oleh karenanya, mengalami fluktuasi. Hukum Islam pernah diakui sebagai hukum yang berlaku, baik formal maupun aktual, dalam berbagai kerajaan dan kesultanan di berbagai wilayah Nusantara. Selama fase pertama kekuasaan kolonial, penjajah mengambil kebijaksanaan non-interferensi dan menganut teori receptie in complexu, menyatakan bahwa hukum Islam berlaku sepenuhnya dan seluruhnya bagi setiap warga pribumi yang Muslim. Belakangan, teori ini digeser oleh teori receptie, yang menyimpulkan bahwa penduduk pribumi Nusantara meskipun telah memeluk Islam tidak dengan sendirinya mengamalkan hukum Islam, tetapi baru mengikuti kaidah hukum Islam jika telah diterima sebagai bagian dari hukum Adat mereka.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 dinyatakan berlaku, maka keberadaan hukum Islam menjadi bahan perbincangan kembali sejalan dengan semangat merdeka di bidang hukum. Secara umum, para akademisi dan praktisi hukum terpilah atas dua kelompok. Yang satu berpendapat bahwa berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, peraturan perundangan yang berlaku di masa pemerintahan Hindia Belanda masih berlaku selama belum diadakan peraturan baru sesuai dengan UUD 1945. Ini berarti seluruh perangkat peraturan dan kebijaksanaan kolonial --termasuk teori receptie-selama belum diciptakan yang baru masih tetap berlaku.
Kelompok kedua berpendirian bahwa UUD 1945 telah berisi diktum-diktum tentang dasar negara Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dan tentang kedudukan agama dalam pasal 29, maka semua yang bertentangan dengan ketentuan itu, termasuk teori receptie, tidak berlaku lagi. Ini diperkuat dengan Maklumat Presiden No. 2/1945 tanggal 10 Oktober 1945, yang memberikan batasan bahwa hukum yang berlaku hanyalah hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 saja.12 Di bawah naungan UUD 1945, hukum Islam mendapat kedudukan mandiri yang tidak lagi disandarkan keberlakuannya pada hukum adat. Para pendukung pemahaman ini malah menyatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam, teori inilah yang disebut 'receptio a contrario'.13
Teori ini juga didukung oleh berbagai hasil penelitian yang dilakukan terutama oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Penelitian tersebut menunjukkan adanya kecenderungan kuat bahwa orang Islam menghendaki dan memperlakukan hukum Islam dalam kehidupannya, termasuk dalam bidang hukum perkawinan dan kewarisan. Posisi hukum selanjutnya tidak lagi ditentukan oleh politik hukum kolonial, tetapi diselaraskan dengan kebijakan hukum nasional, terutama sebagaimana digariskan dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). Kebijakan yang kelihatannya telah diterima adalah bahwa dalam konteks pembinaan hukum nasional, hukum Islam menjadi salah satu bahan dan sumber, selain dari hukum adat dan hukum Barat. Pada penggal terakhir masa Orde Baru, ketika tuntutan keadilan mayoritas bangsa Indonesia yang beragama Islam tidak bisa diabaikan lebih lama lagi, kedudukan hukum Islam semakin mencuat. Titik-balik kebijaksanaan barangkali bisa diwakili dengan gejolak yang mendahului lahirnya UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, kemudian disusul oleh UUD No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. Gelombang reformasi yang diperjuangkan mahasiswa, akhirnya makin mempertegas supremasi hukum dan perundang-undangan serta memperkuat kedudukan nilai-nilai agama dalam berbangsa dan bernegara.
Arah Pengembangan Strategis
Uraian di atas menampakkan suatu kenyataan betapa kompleksnya latar-belakang perkembangan hukum di Indonesia, hingga visi yang dicuatkan tentang hukum Islam oleh berbagai pihak menjadi sangat beragam. Hasil telusuran perkembangan masa lalu menunjukkan betapa hukum Islam telah berperan penting dan memberi banyak kontribusi positif bagi terwujudnya sistem hukum nasional di negara yang merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia saat ini. Telaah berbagai faktor empiris dan proyeksi perkembangannya di masa depan semakin memperkuat kududukan hukum Islam di Indonesia. Semua ini menunjukkan bahwa masa depan menawarkan berbagai kesempatan bagi pengembangan hukum Islam Indonesia, tetapi sekaligus juga menampilkan banyak tantangan yang jika tidak disikapi dengan cermat dan arif akan memperkecil dan, bukan tidak mungkin, menghilangkan eksistensi hukum Islam di dalam kehidupan bagsa ini.
Studi hukum Islam dalam peringkat pendidikan tinggi (higher learning) harus memiliki visi dan misi yang relevan dan terarah, tentunya berbeda dari peringkat dasar dan menengah. Secara umum bisa diselaraskan dengan apa yang tercantum dalam rumusan KPJP-PT 1996-2005 sebagai 'Wawasan 2018' yang merupakan suatu visi gambaran ideal masa depan yang harus diperjuangkan oleh Perguruan Tinggi:
&ldots;. Menjadi unsur terkemuka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan masyarakat ilmiah, memelihara, mengembangkan dan menyebarkan kebudayaan yang berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; serta membangun manusia Indonesia seutuhnya yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak tinggi, berbudaya Indonesia, bersemangat ilmiah, yang mengausai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan wawasan luas bagi kebijakan dan kemajuan manusia, kehidupan masyarakat, dan budaya bangsa.14
Oleh karenanya, visi yang paling fundamental barangkali adalah kejernihan memandang bahwa Fakultas Syari'ah khususnya dan IAIN umumnya pada dasarnya adalah lembaga pendidikan tinggi (higher learning institution), tegasnya lembaga ilmiah yang harus dikelola dan dikembangkan sesuai dengan prinsip ilmiah dan akademis. Memandang lembaga ini lebih sebagai lembaga dakwah, dalam arti sempit, apalagi sebagai institusi birokratis yang kaku, hanya akan mempersulit pengembangan lembaga itu sendiri, terlebih dalam era global dewasa ini.
Dengan memperbandingkan tujuan pendidikan hukum secara umum, maka program studi hukum Islam di IAIN seyogianya diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi sarjana yang (1) mengenal hukum Islam secara menyeluruh dan menguasai bagian hukum Islam yang menjadi bidang konsentrasi studinya, (2) mengenal hukum positif di Indonesia secara umum dan menguasai bagian hukum positif Indonesia yang menjadi bidang konsentrasinya, (3) menguasai landasan ilmiah dan dasar-dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan hukum dan ilmu hukum, (4) mengenal dan peka terhadap masalah-masalah keadilan dan kemasyarakatan, (5) memiliki kemampuan menganalisis masalah-masalah hukum dan masyarakat, dan (6) mempunyai kemampuan mempergunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan problema kemasyarakatan (law as social engineering) dengan adil dan bijaksana serta berdasar pada prinsip-prinsip syari'ah.
Hukum sebagai rekayasa sosial yang belakangan ini makin disadari oleh para pemikir dan para praktisi hukum mendorong para eksponen hukum Islam menyadari peran penting dan strategis yang bisa dimainkan oleh syari'at Islam. Prinsip-prinsip syari'ah serta warisan pemikiran dan sejarah penerapannya yang begitu kaya dapat menawarkan alternatif dan solusi bagi permasalahan dan dilema masyarakat modern sekarang ini serta untuk mengarahkan perkembangan di masa depan. Pengalaman sistem hukum Barat yang sekularistis, bahkan anti-religi, serta terlepasnya nilai-nilai moral dari sistem hukum dapat memperoleh masukan dari idealisme dan pengalaman sistem hukum Islam.
Di samping berbagai kesempatan (opportunities) yang bisa dimanfaatkan serta banyak tantangan (challenges) yang harus dihadapi dalam pengembangan studi hukum Islam, yang lebih penting barangkali menjernihkan visi dan memantapkan misi para perencana, pengelola dan peserta studi hukum Islam itu sendiri. Masih ditemukan dikalangan pengelola dan tenaga pengajar yang terikat kuat secara dogmatis pada fikih hingga tingkat pensakralan yang tidak proporsional. Hal ini mengakibatkan apa yang diajarkan bukan metodologi berpikir para fuqaha' masa lalu yang begitu tekun dan cerdas, tetapi sekadar pengalihan produk akhir pemikiran terdahulu. Kekakuan ini makin diperparah dengan ketidakmampuan memahami perkembangan hukum modern yang oleh karenanya mengalami kesulitan untuk menempatkan hukum Islam dalam perkembangan hukum secara komprehensif.
Secara umum, pendidikan nasional Indonesia dewasa ini terperangkap dalam sistem yang kaku dan sentralistik, dijangkiti oleh praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta orientasi bukan pada pemberdayaan rakyat.15 Pendidikan Islam, yang merupakan sub-sistem dari sistem pendidikan nasional tersebut, tidak terlepas dari cengkeraman wabah ini.
Mengingat beragamnya kondisi internal yang dimiliki oleh masing-masing daerah dan mencermati luas dan beragamnya situasi lingkungan yang meliputinya, mutlak diperlukan adanya otonomisasi dan diversifikasi studi hukum Islam, hingga lebih relevan dengan kondisi obyektif masa kini dan proyeksi masa depan masing-masing. Yang barangkali perlu dikembangkan adalah jaringan (network) antara berbagai pusat studi dan berbagai lembaga sejenis, terkait dan pendukung lainnya.
Dengan meminati berbagai uraian di atas, maka dapatlah makin disadari bahwa studi hukum Islam di IAIN telah memainkan peranan penting dan telah memberikan kontribusi postif bagi perkembangan umat dan bangsa. Namun demikian, semua itu juga menyadarkan semua pihak bahwa mutlak diperlukan pengembangan untuk melestarikan keunggulan serta menjawab tantangan masa kini dan mengarahkan perkembangan di masa depan.
Semua ini menuntut adanya suatu perencanaan yang terarah dan upaya kongkrit yang lebih komprehensif dan berkesinambungan untuk memperbaiki struktur dan meningkatkan kultur. Dari segi struktur patut dilakukan suatu kajian ulang hingga bisa menawarkan organiasasi yang lebih fisibel bagi tatanan kejurusan, program studi, kurikulum serta variabel proses dan piranti pendukung lainnya. Status Fakultas dan kedudukan alumni Syari'ah dalam konstelasi institusi pendidikan tinggi hukum di negeri ini harus ditingkatkan. Seleksi dan promosi tenaga pengajar harus lebih didasarkan atas meritokrasi dan profesi. Perpustakaan harus menjadi prioritas untuk dilengkapi.
Perbaikan apapun dari segi struktur tidak akan berhasil banyak, malah bisa menjadi bumerang, jika tidak dilandasi oleh perubahan kultur. Terbinanya sikap ilmiah yang mantap serta budaya akademis yang baik di kalangan sivitas akademika menjadi mutlak diperlukan. Pandangan bahwa tugas seorang dosen hanya ketika bertatap muka di kelas, tanpa mengindahkan dan mengarahkan aktivitas akademis berstruktur dan kegiatan ilmiah mandiri, sebagaimana masih umum diperaktikkan selama ini, harus segera diubah. Gabungan dari perbaikan struktural dan kultural inilah yang akan mengantarkan studi hukum Islam di IAIN khususnya dan Perguruan Tinggi umumnya, ke masa depan yang lebih cerah dan peran yang lebih aktif-konstruktif bukan saja bagi kemaslahatan umat Islam tetapi demi kesejahteraan bangsa Indonesia seluruhnya, bahkan bagi kemajuan kemanusiaan. Bukankah Nabi Muhammad SAW. yang diutus Allah dengan membawa syari'at Islam demi untuk kepentingan alam semesta (rahmah li al-'alamin)?
Dari keseluruhan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum Islam telah memainkan peran yang penting dan bermanfaat bagi eksistensi dan kelangsungan umat Islam dan bagi perkembangan bangsa Indonesia. Hukum Islam telah teruji dalam kenyataan sejarah sebagai sistem hukum yang dinamis dan terarah, yang kreatif tetapi integratif. Hukum Islam ternyata telah berperan positif bagi pengembangan bangsa Indonesia, sehingga penghadapan dikotomis antara hukum Islam dengan negara-bangsa, atau dengan sistem hukum adat atau sistem hukum nasional merupakan sesuatu yang disalah-arahkan.
Peran aktif dan kontribusi positif hukum Islam di Indonesia harus dilandasi oleh program studi hukum Islam yang kondusif dan relevan untuk mengarahkan dan membangun sistem hukum nasional. Studi hukum Islam di IAIN, meskipun telah berhasil mengukir nama baiknya dalam khazanah pemikiran dan pengembangan sistem hukum nasional di negara ini, mutlak harus memperbaiki dan mengembangkan diri untuk menjawab tuntutan masa kini dan tantangan masa depan, hingga tidak terperangkap dalam kenangan masa lalu. Jika tidak, Fakultas Syari'ah bisa malah berubah menjadi sekadar benteng yang mempertahankan tradisi lama yang telah usang, dan bukannya berkembang sebagai pelopor dan pengarah pembangunan sistem hukum nasional.
Catatan Akhir
1 Uraian lebih lanjut dapat dilihat dalam makalah saya, "Perguruan Tinggi Islam dan Penyediaan Tenaga Pengacara di Peradilan Agama: Pengalaman dan Pengembangan Fakultas Syari'ah" yang disampaikan dalam Seminar Nasional "Kepengacaraan di Peradilan Agama dan Syari'ah," IAIN-SU bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara bertempat di Convention Hall Garuda Plaza Hotel Medan, 22 Juli 1996.
2 Karel Steenbrink, "Recapturing the Past: Historcal Studies by IAIN-Staff," dalam Mark R. Woodward (ed). Toward a a New Paradigm: Recent Development in Indonesia Islamic Thought (Tempe: Arizona State University, 1996), halaman 160.
3 Muhammad Fuad 'Abd al-Baqi, al-Mu'ja, al-Mufahras li-Alfazh al-Qur'an al-Karim (Indonesia: Maktabah dahlan, tt.).
4 Lihat 'Abd al-Majid Mahmud Mathlub, Ushul al-Fiqh al-Islami (Kairo: Dar al-Nahdhah al-'Arabiyah, 1991), hh. 7-9 dan al-Ghazali, Al-Mustashfa, juz 1, halaman 4.
5 Ini terlihat antara lain dalam firman Allah: Sesungguhnya Kami menurunkan al-Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili (menghukum) antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.. (Q, 4:105).
6 Lihat, antara lain, Pasal 13 ayat (1) poin g dari UU No.7/1989 tersebut yang menguraikan syarat untuk menjadi hakim pada Peradilan Agama di antaranya adalah 'sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam'.
7 Lihat Rencana Induk Pengembangan IAIN 25 Tahun (Jakarta: Departemen Agama, 1992), halaman 12-13.
8 Perbincangan lebih lanjut, baca Joseph Schanht, "Problem of Modern Islamic Legislation," Studia Islamika, 12 (1960); dan Ann Elizabeth Mayer, "The Shari'ah: a Methodology or a Body of Subtantive Rules,' dalam Nicholas Heer (ed), Islamic Law and Jurisprudence: Studies in Honor of Farhat J. Ziadeh (Seattle: University of Washongton Press, 1990), halaman 177-198.
9 Indikasi bahwa kurikulum IAIN, termasuk Fakultas Syari'ahnya, terlalu overburder dan kurang relevan dengan permasalahan masa kini telah disinyalir banyak pihak, antara lain Margaret Gillet, "IAIN' in Indonesian Higher Education," Muslim Education Quarterly, vol.8, no.1 (1990): 21-32; John Meulemen, "IAIN di Persimpangan Jalan," PERTA: Jurnal Pendidikan Tinggi Islam, vol.1, no.1 (1997), dan Nur A. Fadhli Lubis, "Perguruan Tinggi Islam dalam Menyongsong Millenium Ketiga," dalam Syahrin Harahap (ed). Perguruan Tinggi Islam di Era Globalisasi (Yogya; Tiara Wacana, 1998): halaman 21-41.
10 Mengenai pentingnya hal ini, lihat tulisan H. A. R. Tillar, "Paradigma Baru Pendidikan Tinggi dalam Menciptakan Tenaga Kerja Professional Era Millenium Baru," dalam bukunya Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Persfektif Abad 21 (Magelang: Tera Indonesia, 1998): halaman 171-192.
11 Uraian lebih rinci, lihat Sunaryanti Hartono, "Pembinaan Hukum Nasional pada Pembangunan Jangka panjang Tahap II dalam Konteks Hukum Islam" Mimbar Hukum, No. 8 Thn.1993, halaman 1-18.
12 Perbincangan lebih lanjut tentang hal ini, lihat Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional (Jakarta: Raja Granfindo Persada, 1994).
13 Lihat Sajuti Thalib, Receptio A Contrario (Jakarta: Bina Aksara, 1985) dan Politik Hukum Baru Mengenai Kedudukan dan Peran Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional (Bandung: Binacipta, 1987)
14 Sebagai dikutip oleh Willi Toisuta, "Indikator Kinerja dan Kriteria Penilaian Program Pasca Sarjana," Depdikbud, Jakarta, 1999.
15 Bandingkan H.A.R. Tilaar, Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan dalam Perspektif Abad 21 (Magelang, Tera Indonesia, 1998), halaman 17-19.
Kepustakaan
Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996).
________, 'Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia: Kedudukan dan Pelaksanaan,' Mimbar Hukum, No.29. Thn.VII 1996, hh. 7-16.
________, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia (Jakarta: Yayasan Risalah, 1984).
Arifin, Bustanul, 'Sarjana Syari'ah dan Profesi Kepengacaraan.' Mimbar Hukum, No. 37 Thn IX, hh. 30-31.
Ashraf, Syed Ali, 'Educatoin and Values: Islamic vis-à-vis the Secularist Approaches,' Muslim Education Quarterly (Cambridge: Islamic Academy), vol. 4, No. 2 (Winter 1987): 4-16.
Darmadi, Sugiyanto, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat: Sebuah Eksplorasi Awal menuju Ilmu Hukum yang Intergarlistik dan Otonom (Bandung: Mandar Maju, 1998).
Dirbinpertais, Depag RI., Topik Inti Kurikulum Nasional Perguruan Tinggi Agama Islam: Fakultas Syari'ah (Jakarta: Depag RI., 1998).
Gillet, Margaret, 'IAIN in Indonesian Higher Education,' Muslim Education Quarterly, vol. 8 No. 1 (1990): 21-32.
Hallaq, Wael B, A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Usul al-Fiqh (Cambridge: Cambridge University Press, 1997).
Hartono, Sunaryanti, 'Pembinaan Hukum Nasional pada Pembangunan Jangka Panjang Tahap II dalam Konteks Hukum Islam.' Mimbar Hukum, No. 8 Thn. IV 1993, hh. 1-8.
Heer, Nicholas (ed.), Islamic law and Jurisprudence: studies in Honor of Farhat J. Ziadeh (Seattle: Univesity of Washington Press, 1990).
Lubis, Nur A. Fadhil. 'Perguruan Tinggi Islam dalam Menyongsong Milenium Ketiga: Peluang dan Tantangan di Tengah Makin Berkiprahnya Perguruan Tinggi Asing di Indonesia,' dalam Perguruan Tinggi Islam di Era Globalisasi. Editor Syahrin Harahap (Yogya: Tiara Wacana, 1998), hh. 21-41.
________, "Islamic Justice in Transition: A Socio-legal Study on the Judges of Agama Cuorts in Indonesia," Ph. D. Dissertation (Los Anggeles: UCLA, 1994).
________, Hukum Islam: Dalam Kerangka Teorities Fiqh dan Tata Hukum Indonesia (Medan: Pustaka Widyasarana, 1995).
________, "Institutionalization and Unification of Islamic Courts under Indonesia's New Order" Studia Islamika, vol. 2, No. 1 (1995): 1-51.
________, "Islamic Legal Literature and substantive Law in IndonesiaI," Studia Islamika, vol.4, No. 4 (1997): 35-92.
Maarif, M. Syafi'I, 'Peranan Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Hukum di Indonesia,' dalam al-Qur'an, Realitas Sosial dan Limbo Sejarah (Sebuah Refleksi) (Bandung: Mizan, 1985), hh.71-79.
________, "IAIN dan Tantangan," dalam al-Qur'an, Realitas Sosial dan Limbo Sejarah (Sebuah Refleksi) (Bandung: Mizan, 1985), hh. 83-88.
Meuleman, Johan, "IAIN di Persimpangan Jalan," PERTA: Jurnal Pendidikan Tinggi Islam (Jakarta: Departemen Agama), vol. 1, no. 1 (September 1997).
Raharjo, M. Dawam, Intelektual, Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa: Risalah Cendikiawan Muslim (Bandung: Mizan, 1993).
Steenbrink, Karel, "Recapturing the Past: Historical Studies by IAIN-Staff," dalam Mark R. Woodward (ed). Toward a New Paradigm: Recent Developments in Indonesian Islamic Thought (Tempe: Arizona State University, 1996).
Tilaar, H.A.R., Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Persfektif Abad 21 (Magelang: Tera Indonesia, 1998).
Wahyono, Padmo, Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia (Jakarta: Widjaja & Yayasan Tritura 66, 1990).