Kamis, 29 Maret 2012

Al-qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama dan Utama

Kritik Terhadap Upaya Rasionalisasi dalam Menafsirkan Al-Qur’an :


Sebenarnya upaya rasionalisasi tafsir Al-Qur’an bukanlah hal baru, misalnya penafsiran Muhammad Abduh tentang surat al-Fil yang berbeda dengan tafsiran terdahulu. Menurut tafsir Ibn Abbas dan lain-lain, burung Abábil itu melempar pasukan gajah dengan batu dari neraka (sijjil), Setiap burung membawa tiga butir batu, dua butir di kedua kakinya dan satu butir di paruhnya. Batu tersebut adalah batu kecil dari tanah yang membara.  Tetapi Muhammad Abduh dengan tafsir metaforis rasionalnya berpendapat lain, menurutnya sijjil bukanlah batu dari neraka tetapi berupa virus. Dengan serangan virus itulah tentara Abrahah menjadi sakit parah dan akhirnya mati.
Rasionalisasi Al-Qur’an dilakukan dengan pendekatan tafsir Metaforis, misalnya tentang mukjizat nabi Musa. Nabi Musa memukulkan tongkat ke laut sehingga terbelah menjadi jalan. Menurut kelompok rasional  itu tidaklah mungkin sebab menyalahi sunnah Allah. Sunnah Allah yang bergerak di dalam hukum kausalitas merupakan ketetapan yang pasti, tidak berubah. Demikian juga ketika nabi Ibrahim dibakar tetapi tidak mati gara-gara apinya menjadi dingin, padahal sifat api sebagai sunnah Allah adalah panas. Dengan demikian tidak mungkin api yang panas menjadi dingin karena kalau begitu sunnah Allah tentang api telah berubah. Kalau sunnah Allah berubah maka hukum alam pun berubah, kalau hukum Alam berubah-ubah maka tidak dapat dibuat rumus-rumus ilmu Alam, kalau begitu ilmu Alam tidak lagi menjadi ilmu pasti.
Untuk mengomentari ini, ada baiknya dikedepankan dulu pandangan Din Syamsudin. Menurut Din, dalam mengkonseptualisasikan Islam, umat Islam menghadapi dua problema intelektual. Pertama, ketika Islam diyakini sebagai agama yang berlandaskan wahyu, umat Islam dihadapkan kepada problema yang menyangkut hubungan akal dengan wahyu. Kedua, ketika Islam diyakini sebagai kehidupan, umat Islam dihadapkan kepada persoalan hubungan antara agama dan persoalan kehidupan (sekuler).
Upaya rasionalisasi ayat Al-Qur’an dalam batas-batas tertentu sah-sah saja karena Islam memang rasional sehingga Islam itu diperuntukkan bagi orang-orang yang berakal (Ad-Din al-Aql). Namun batasan rasional atau tidaknya, logis atau tidaknya sesuatu kejadian sangat tergantung kepada kemajuan berfikir dan kebudayaan termasuk perkembangan sains teknologi yang berkembang saat itu.
Dalam hal ini Richard Thamas (1993) dalam bukunya berjudul “:The Passion of Western Mind” menulis sebuah judul “The Crisiss of Modern Science” menyatakan bahwa ilmu Barat yang spektakuler itu ternyata menghadapi krisis antara lain setelah sekian ratus tahun meyakini “certainty principle”, salah satu basic sains tentang kepastian hubungan sebab – akibat atau “if X, then Y” tetapi pada perkembangan berikutnya ternyata ada juga “Uncertainty principle”. Kausality ternyata terlalu simplistik. Kini ditemukan bahwa partikel-partikel saling mempengaruhi tanpa dihayati bagaimana hubungan kausality di antara mereka.  Bahkan menurut Thomas Kuhn, dalam sains terdapat akumulasi data yang bertentangan yang akhirnya menimbulkan krisis paradigma dan setelah itu timbullah suatu sintesis yang imajinatif, yang akhirnya memperoleh rekognisi ilmiah, sedangkan yang terjadi ke arah itu bersifat non-rasional. Karena itu ilmu pengetahuan yang sekarang dianggap sebagai sesuatu yang relatif. S
Sebenarnya alam sebagai fakta dengan segala hukumnya adalah absolut, tetapi ilmu pengetahuan alam yang ditemukan manusia bersifat relatif. Sebagai contoh, bahwa Al-Qur;an menjelaskan bahwa planet itu ada sebelas (ihda ‘asyrata kaukaban), tetapi para ahli astronomi menyebutkan hanya sembilan. Demikian puluhan tahun pendapat itu mendominasi. Kemudian ditemukan lagi satu planet sehingga berjumlah 10, kini terakhir ditemukan satu planet lagi sehingga menjadi sebelas.  Jadi jumlah planet sebagai fakta adalah absolut namun pengetahuan manusia tentang planet bersifat relatif.
Di samping itu perlu difahami bahwa ada perbedaan antara pengetahuan (knowledge) dan ilmu (science). Dalam kesimpulan penulis, pengetahuan itu bisa benar bisa salah. Pengetahuan yang benar disebut al-‘ilmu atau haq, sedangkan pengetahuan yang salah disebut persepsi atau opini. Pendek kata, pada hakikatnya, kebenaran (al-haq, al-‘ilmu) adalah mutlak, absolut, sedangkan yang berbeda-beda adalah persepsi orang tentang kebenaran.
Manusia dengan rasionya berusaha mencari kebenaran (ilmu). Caranya, setiap data yang masuk ke otak akan diolah dengan paradigma berfikirnya sehingga menjadi sebuah pengetahuan (kesimpulan), tetapi apakah kesimpulan itu sebagai ilmu atau hanya persepsi belumlah pasti. Karena itu wajar kalau kesimpulan seseorang tentang sesuatu suka berubah-ubah. Teori yang hari ini dianggap benar tetapi beberapa tahun kemudian direvisi bahkan dibuang. Dalam proses menemukan kebenaran itu, manusia sering harus menempuh kesalahan-kesalahan yang banyak tiada terhingga, atau bersifat trial and error.
Untunglah turun wahyu. Fungsi wahyu adalah untuk membantu manusia agar jangan terlalu lama atau jangan terlalu sulit menemukan kebenaran, terutama dalam persoalan-persolan metafisika atau tentang hakikat sesuatu. Dan sangat mungkin kalau hanya mengandalkan kekuatan nalar semata, terlalu banyak hal yang tak dapat ditemukannya padahal ilmu sangat penting dimiliki untuk bekal di dunia ini, misalnya apa arti hidup, apa itu mati, bagaimana setelah mati, apa itu syetan dan bagaimana sikap manusia terhadap syetan. Wahyu memberikan informasi seputar masalah-masalah di atas yang tidak mungkin dapat ditemukan melalui penelitian empirik.
Dalam pandangan penulis, manusia dengan rasio yang berfikir berlandaskan kausality, tidak dinilai serba mampu untuk mencapai segenap ilmu, karena rasio memiliki daya deteksi yang terbatas. Oleh karena itu, apabila rasio dijadikan sebagai ukuran segenap kebenaran agaknya terlalu riskan.
Dengan hubungan kausality sebagaimana dijelaskan di atas, di Barat hanya dikenal dua katagori ilmu, yakni Empirical Science (ilmu Empirik) dan Rational Science (ilmu rasional) Empirical science adalah manakala kebenarannya yang bersumber kepada indera terutama mata, dengan kata lain dapat dilihat, diobservasi atau dibuktikan melalui eksperimen, misalnya ilmu kedokteran, Fisika, Kimia, Biologi, dll. Jika dalam uji coba tersebut tidak terbukti berarti teori itu salah.
 Sedangkan Rational science ialah kebenaran yang bersumber kepada rasio (akal). Benar tidaknya sesuatu diukur oleh signifikansi hubungan antara sebab dan akibat. Apabila terjadi hubungan sebab dan akibat yang jelas, maka itu dikatakan logis, rasional dan dianggap benar. Tetapi jika hubungan antara sebab dan akibat itu tidak nampak jelas maka dinilai tidak rasional dan salah.
Di luar Empirical science dan Rational science adalah belief (kepercayaan) semata-mata dan bukan ilmu. Jadi berita tentang bangkit dari kubur, jin, malaikat, termasuk cerita tentang mukjizat, karena persoalan tersebut tak dapat dibuktikan dengan indera maupun dengan rasio, maka dinyatakan bukan ilmu melainkan sekadar kepercayaan.
Apakah paradigma demikian bisa digunakan dalam memahami Islam?. Ini nampaknya agak sulit. Kalau kita menganalisis dengan teliti ilmu-ilmu atau aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an, akan banyak ditemukan ilmu-ilmu yang mungkin dinilai tidak rasional karena antara sebab dan akibat hukum, sering tidak terdeteksi. Di dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang agak sulit difahami, agak sulit mencari hubungan sebab – akibat. Sebagai contoh Allah mengharamkan babi. Pertanyaannya adalah mengapa babi itu diharamkan, apa sebabnya. Ini sangat sulit dijawab. Paling-paling jawabannya adalah karena memang Allah telah menetapkan demikian, titik.
Keharaman babi berbeda dengan keharaman arak (khamr). Haramnya arak mudah difahami oleh akal karena arak dapat mengakibatkan mabuk dan merusak otak. Penetapan hukum haram atas arak sangat logis – rasional. Demikian juga sebab-sebab haramnya zina, berjudi, membunuh – walaupun Al-Qur’an tidak menjelaskan sebab akibatnya – tetapi akal/ rasio sudah bisa memahaminya.  Lain lagi perihal air liur anjing. Hadits ini menyatakan :
عن أبى هريرة رضي الله عنه  قال : قال رسول الله  صلّى الله عليه و سلّم   :طهور إناء أحدكم  إذا ولغ  فيه  الكلب  إن يغسله سبع مرات اولا هن بالتراب
Dari Abâ Hurairah r.a ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, bersih-kanlah bejana salah seorang di antaramu, apabila dijilat anjing dengan membersihkan sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah (HR. Muslim). 

Hadits serupa berasal dari ‘Ali ibn Hujr al-Sa‘dy, dari ‘Ali ibn Mushâr, dari A‘masy, dari Abâ Razain dan Abâ Shálih dari Abâ Hurairah. Juga dari Mu\ammad ibn Rafi’, dari Abd Razaq, dari Ma‘mar, dari Hamam ibn Munabbah, dari Abâ Hurairah.
Menurut hadits di atas, kalau bejana dijilat anjing maka wajib dibasuh tujuh kali, satu kali menggunakan tanah. Pertanyaannya adalah mengapa harus dengan tanah bukan dengan sabun. Apakah hal itu karena di zaman nabi belum mengenal sabun? Tentu tidak sesederhana itu jawabannya. Namun untuk dapat memahami mengapa harus dicuci dengan tanah memang sangat sulit.
Hal ini besar kemungkinan berkaitan dengan unsur-unsur karbon yang sangat beragam dalam tanah. Multi karbon sangat efektif dalam menghilangkan racun termasuk virus rabies, sedangkan sabun hanya mengandung beberapa karbon saja yang mustahil dapat membunuh virus rabies.
Muncul lagi pertanyaan, mengapa kalau anjing menjilat bejana, bejana itu harus dibasuh tujuh kali di antaranya satu kali dengan memakai tanah. Tetapi ketika berburu kelinci menggunakan anjing terlatih (mu‘allam), terus anjing ini menggigit kelinci, tidak ada satu hadits pun yang mengharuskan mencuci leher kelinci bekas gigitan anjing itu dengan tanah. Mengapa demikian?” Selintas pertanyaan ini menyudutkan dan sulit dijawab. Akan tetapi apabila ditanyakan kepada ahlinya, rahasianya dapat agak terbuka.
Dapat kita bandingkan dengan bisa ular. Apabila manusia digigit oleh ular kobra, maka dalam beberapa menit saja manusia bisa mati, padahal hanya sedikit saja bisa ular yang masuk melalui pagutan itu. Lain halnya dengan bisa yang sengaja diperas dari mulut kobra itu. Apabila bisa ular itu diperas dari mulutnya kemudian ditampung pada gelas lantas diminum, ternyata tidak berbahaya bahkan justeru menjadi obat.  Kasus ini kurang lebih sama dengan air liur anjing tadi. Air liur yang keluar ketika anjing menjilat dan ketika tetap dalam mulutnya, terdapat perbedaan besar.
Contoh lain ialah tentang puasa. Orang yang sering menahan lapar bisa terkena penyakit maag, tetapi tidak demikian dengan menahan lapar karena puasa. Kalau perut sangat lapar dapat mengakibatkan tubuh berkeringat dingin, tetapi tidak demikian kalau lapar karena puasa. Kalau perut sedang lapar akan sulit tidur, tetapi kalau perut lapar karena puasa justeru nikmat tidur. Mengapa demikian?
Contoh lainnya masih tentang puasa adalah bahwa ketika Nabi berbuka puasa, Nabi ta‘jil (mempercepat buka puasa) hanya memakan tiga biji kurma bukan dengan makan yang banyak. Mengapa demikian? Menurut ilmu kedokteran, ketika berpuasa, lambung (maag) itu kosong. Dengan berbuka menggunakan kurma (manis) akan mempercepat pembakaran dan segera dapat mengganti glukosa (gula darah) yang berkurang selama puasa. Mengapa hanya tiga kurma? Dengan kurma yang sedikit yang masuk ke dalam lambung, maka darah akan mengalir ke lambung sebagai energi sehingga lambung bisa bekerja dengan baik. Setelah lambung memiliki energi yang cukup kuat barulah diisi dengan makanan yang banyak, sehingga lambung bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Berbeda jika lambung itu langsung diisi dengan makanan yang banyak tanpa “pemanasan”, maka lambung memerlukan banyak darah sehingga darah dari otak akan turun ke lambung, akibatnya otak kekurangan darah, ini berarti otak kekurangan oksigen sehingga jadi mengantuk.
Dengan mengetengahkan contoh-contoh di atas, penulis bermaksud meminta perhatian bahwa apa-apa yang dilakukan nabi yang menyangkut diniyah walaupun untuk sementara waktu dinilai kurang rasional namun jangan tergesa-gesa menolaknya. Sebab ukuran rasional dan tidaknya sesuatu sangat tergantung kepada ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang. Dengan demikian, tidak boleh hanya karena akal manusia belum bisa menemukan hubungan sebab akibatnya, lantas dengan serta merta ajaran Islam (ayat Al-Qur’an) yang dianggap tidak rasional (untuk sementara waktu) itu ditafsirkan sesuai dengan selera penafsir.
Kejadian yang lebih sulit lagi manakala kita ingin mengetahui logis tidaknya mukjizat. Misalnya Nabi Ibrahim a.s dibakar tidak merasa panas,  Tongkat Nabi Musa a.s menjadi ular, serta Nabi Muhammad SAW ber-Isra Mi’raj. Apabila kejadian ini diukur dengan ilmu dalam batasan rasional, maka pasti akan dianggap irrasional dan kemudian ditolak. Tidak heran kalau kelompok pemikir Rasional menyatakan mukjizat seperti itu hanyalah mitos doktrinal, tidak ubah dongeng Lampu Aladin (fiktif).  Dan karena anggapannya itu,  mereka  lebih suka melakukan reinterpretasi dengan pendekatan rasional metaforis.
Seandainya semua hal harus rasional, lantas bagaimana dengan Isa (Yesus) yang lahir dari rahim Maryam yang masih perawan, tanpa suami dan tanpa berbuat zina. Apakah ada tafsiran yang lain?
Kejadian yang aneh di luar kebiasaan yang sulit difahami seperti mukjizat bukanlah ilmu Empirik karena tidak dapat diulang-ulang melalui kegiatan eksperimen, Bukan pula Ilmu Rasional karena interrelasi sebab – akibatnya sulit ditemukan, tetapi termasuk dalam katagori ilmu Suprarasional atau kejadian Supranatural. Kebenarannya hanya dicapai dengan hati (qalbu) yang percaya, atau bisa disebut haqq al-yaqân.
Apalagi kalau menyangkut persoalan siksa kubur, alam Mahsyar, syurga dan neraka yang sama sekali tidak bisa dijangkau akal, bahkan tak dapat dibayangkan. Kebenaran ilmu tersebut hanya dibuktikan dengan ruh yakni setelah manusia mati. Ilmu yang demikian disebut dengan Metarasional. Dalam paradigma Al-Qur’an disebut Ilmu Gaib.
Berdasarkan kajian-kajian yang penulis lakukan, penulis berkesimpulan bahwa sebenarnya ilmu itu ada empat macam bukan dua sebagaimana dalam pemikiran di Barat. Keempat macam ilmu itu adalah ilmu Empirik (‘Ain al-yaqin), Ilmu Rasional (‘Ilmu al-yaqin), Suprarasional (Haqq al-yaqin) dan Metarasional (‘ilmu al-Ghaib). Dalam terminologi lain, Ilmu Empirik dan ilmu Rasional dikatagorikan Ilmu Bayány. Ilmu Suprarasional merupakan ilmu Burhány, sedangkan Metarasional disebut ilmu ‘Irfány.
Di luar yang empat itu ada yang disebut irrasional, yakni manakala kejadian tersebut sangat mustahil menurut akal, misalnya dikatakan bahwa benda itu diam dan pada saat yang sama benda itu bergerak. Ini irrasional. Termasuk ke dalam irrasional adalah tahayyul. Irrasional bukanlah ilmu tetapi tahayyul (hayalan) atau kepercayaan tak berdasar.
Di dalam ajaran Islam, banyak sekali perintah dan larangan nabi yang seakan tidak masuk akal sehingga beberapa ulama melakukan rasionalisasi melalui penafsiran metaforis.
Lantas apakah sesuatu yang tidak dimengerti harus ditaati juga? Sebenarnya manusia banyak melakukan perbuatan bukan karena mengerti tetapi karena percaya. Sebagai contoh, seorang professor doktor di bidang agama akan tetap menggunakan resep dari dokter walaupun tulisan pada resep itu tidak dapat dibaca dengan matanya dan tidak dapat difahami dengan otaknya. Ia menaati resep dokter bukan karena mengerti tetapi karena percaya. Begitupun dengan Al-Qur’an yang berfungsi sebagai resep, obat (syifá), maka kalau sementara ini akal belum mampu menerima apa yang dikandung oleh Al-Qur’an, sebaiknya diterima saja dahulu, nanti di saat kemudian, apa-apa yang dianggap tidak rasional sangat mungkin menjadi rasional juga. Jadi pada dasarnya baik suprarasional maupun metarasional seluruhnya masih dalam koridor rasional.
Apakah tafsir Al-Qur’an yang dilakukan oleh NII KW IX termasuk kepada tafsir bi ar-Ra’yi yang diancam neraka?. 
Untuk mengetahuinya sangat perlu terlebih dahulu memahami kriteria  tafsir bi ar-Ra’yi  yang diperbolehkan.
Menurut Muhammad ibn Sulaiman al-Kafiji di dalam buku : “At-Tafsâr fâ Qawá‘id ‘ilmi at-Tafsâr”, dijelaskan bahwa para sahabat biasa menafsirkan Al-Qur’an dengan ra’yu, hal ini dilakukan apabila mereka tidak menemukan tafsirnya dalam hadis mutawátir, juga tidak terdapat dalam Ijma‘ ulama”.    Adapun  tafsâr bi ar-Ra’yi yang dilarang adalah min gair ‘ilm (tanpa imu)  tetapi sekadar mengikuti selera. Tafsir ra’yu tidak boleh kalau  meninggalkan pemahaman yang sudah biasa difahami dari  lafaÑ-lafaÑ Al-Qur’an    .
Apabila mencermati tafsir Al-Qur’an yang dilakukan oleh NII KW IX, maka segera dapat diketahui bahwa penafsiran mereka tanpa mengikuti kaidah-kaidah baku penafsiran yang telah disepakati oleh para ulama, terutama ulama Salaf. Berdasarkan kriteria tafsir bi ar-ra’yi  di atas, maka tafsâr bi ar-ra’yi NII KW IX secara akademis tidak dapat diterima.

(Komunitas DUDUNG.NET)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar