A. Pengertian Hukum Islam
Hukum
adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah
laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang
dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa
berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa
hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja
dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain
dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hokum yang bersumber dan
menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan
kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya
mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat,
tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain
dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Sebagai
sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum lain, yang pada
umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan
hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu tempat dan masa. Hokum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran
yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada
dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam
Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai rasulNya melalui
sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab hadits.
Dasar inilah yang membedakan hokum Islam secara fundamental dengan
hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil
pemikiran atau buatan manusia.
Hokum
islam diperkenalkandengan berbagai istilah yang saat ini telah popular
di lingkungan umat Islam. Ada istilah syariat, hokum syara, maupun
fiqih. Bagi setiap umat Islam selayaknya memahami ketiga istilah
tersebut, agar memiliki wawasan yang cukup mengenai wilayah dan
cukupan-cakupan ilmu agama islam.
Syariat
adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi
hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah termasukNabi Muhammad
saw. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu aml perbuatan (yang
kemudian tersusun dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan
kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam).
Istilah syariat ini sering pula disebut dengan istilah ad-diin dan al-millah (agama). Adapula
yang mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah
SWT bagi hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah
ditunjukkan jalanNYa oleh Allah, berupa agama dan segala
perintah-perintahNya seperti puasa, shalat, haji, zakat, dan segenap
amal kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa istilah syariah
mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui nabiNya,
baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual
(peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika).
Hukum syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hokum syara dibagi menjadi 2 bagian:
1. Al-hukmu at-taklifiy (hokum yang bersifat pembebanan ),menurut mayoritas ulama ada 5 tingkatan:
· Ijab/
wajib (kewajiban), yaiti suatu perbuatan jika dilakukan mendapat
imbalan phala dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa dan dosa.
· Sunnah/
mandub (anjuran), yaitu suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan
tetapi jika ditinggalkan tidak memiliki resiko berdosa.
· Ibahah/
mubah (kebolehan), yaitu suatu pernuatan jika dikerjakan mauoun
ditinggalkan tidak mengandung konsekuensi pahala ataupun dosa.
· Karahah/
makruh (kebencian/ keterpaksaan), yaitu perbuatan jika ditinggalkan
akan mendapatkan imbalan pahala dan jika dikerjakan tidak beresiko siksa
dan dosa.
· Tahrim/ haram
(larangan) yaitu suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat siksa
dan dosa, dan jika ditinggalkan akan dapat imbalan paahala.
2. Al-hukmu al-wadl’iy (hukum
yang bersifat penetapan-penetapan khusus), terdiri dari
ketetapan-ketetapan yang menentukan kberlakuan hokum taklifiy, yaitu:
· As-sabab
(sebab), yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah sebagai factor
datangnya ketentuan hokum taklifiy, seprti condongnya matahari ke arah
barat menjadi factor datangnya sholat dhuhur; seperti hadinya suatu
penyakit atau kegiaatan bepergian (musafir) menjadi dihapuskannya
skewajiban puasa ramadhan pada hari itu. Jadi, ada hubungan sebab akibat
antara datangnya suatu factor dengan datangnya hokum.
· As-syarath
(syarat) yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah untuk menjadi factor
bagi keabsahan suatu hokum walaupun tidak memiliki hubungan mutlak
sebaab akibat, seperti akaad nikah yang sah merupakan syarat
ditetaapkannya talak/ perceraian karena tidak ada perceraian jika
sepasang manusia tidak pernah maenikah secara sah, dan seoarang yang
menikah secara sah, dan seorang yang menikah secara sah dan tidak selalu
berakhir dengan perceraian.
· Al-
mani’ (penghalang), ayitu segala seduatu yangt ditetapkan oleh Allah
menjadi penghalang pelaksanaan suatu hukum. Maka jika sesuatu itu ada,
secara otomatis hukum itu tidak berlaku, seperti batalnya hak mewarisi
bagi seorang pembunuh bagi yang dibunuhnya. Dalam hukum waris, seorang
anak memperoleh bagian harta waris dari orang tuanya dalam keadaan
apapun juga. Namun hal ini bisa di anulir jika terbukti ternyata anak
tersebut ternyata menjadi pembunuh bagi orang tuanya. Maka dalam hal ini
“membunuh”adalah mani’/ penghalanh untuk menerima waris.
· ‘Azimah
(ketetapan reguler), yaitu ketetapan Allah yang disampaikan kepada
umatnya secara umum dengan tidaka disertai dengan relevansi-relevansi
khusus baiak dalam keadaan tertentu maupun terhadap kelompok tertentu.
Seperti shalat 5 waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu dan
jumlah rekaatnya.
· Rukhshah
(dipensasi), yaitu ketetapan Allah untuk memberikan dipensasi bagi
umatnya dalam keadaan khusus yang menghajatkan seperti itu. Seperti
shalat dhuhur yang dapat digabung dengan shalat ashar dengan masing-
masing dua rekaat saja (disebut dengan jama’ dan qashar); orang yang
sakit memperoleh dispensasi puasa ramadhan untuk dikerjakan di bulan
lainnya saja.
· As-Shihhah
(valid/ absah) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang telah
memenuhi standar kriteria syarat dan rukunnya. Seperti shalat yang
dilakukan sebagaimana syarat dan ketentuan secara lengkap maka shalat
itu ditetapkan sabagai shalat yang sah
· Al-
buthlan (batal) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang telah
memenuhi ketetentuan syarat dan rukun padahal tidak memiliki dispensasi
apapun.
Istilah
fiqh didefinisikan denngan pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang
bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang dihasilakan dari
rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan.
Banyak
definisi tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu
pengetahuan tentang hukum syara’ yang praktis digali dari
sumber-sumbernya yang terperinci
Oleh
karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang lingkupnya terbatas
pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut dengan
perbuatan hukum. Kare3na fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak
berlaku abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda
dari satu tempat ke tempat yang lain. Hal ini terlihat dari aliran-
aliran hkum yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab. Oleh
karena itu, dalam fikih menunjukan keragamandalam hukum islam.
Fikih
dalam bahasa indonesia berisi perincian-perincian sdari syariah karena
itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syariah. Elaboarsiyang
dimaksud adalah suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran
atau ar-ra’yu.
Yang
dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan
memprgunakan segenapa kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli
hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapat garis hukum yang belum jelas
atau tidak ada ketentuannya dalam al-quran dan sunah Rasulullah. Jika
mempelajari kitab-kitab fikih, mak seseorang akan menemukan pemiikiran
para fukaha antara lain pendiri empat mazhab yang dikenal sampai
sekarang masih berpengaruh dikalanngan umat islam sedunia, yaitu: Abu
Hanifah (pendiri mazhab hanafi), Malik bin Annas (pendiri mazhab
Maliki), Muhammad bin Idris asy Syafi’I (pendiri
mazhab Syafi’i), dzan Ahmad bin Hambal (pendiri mazhab Hambali). Para
yuris islam tersebut sangat berjasa bagi perkembangan hokum islam
melalui pemikiran-pe ikiran mereka yang mengagumnkan.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum Islam, Dengan sifat ini, hukum islam mempunyai validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat. Sifat-sifat itu adalah:
· Bidimensional
yang artinya menhgandung sehi kemanusiaan dan segi ketuhanan (illahi)
sehingga luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu
aspek kehidupan tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Sifat inilah yang merupakan sifat dasar hukum islam dan merupakan fitrah
(sifat asli) hukum islam.
· Adil, sifat ini merupakan tujuan penetapan hukum islam, dan telah melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang di dambakan oleh setiapm manusia baik sebagai individu, maupun masyarakat.
· Individualistik,
dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transdental yaituwahyu
Allah yang di sampaikan kepada nabi Muhammad saw.
B. Ruang Lingkup Hukum Islam
B. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum
islam baik dalam pengertian syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua
baagian besar, yaitu: Ibadah (mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).
1) Ibadah
(mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh
seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat,
membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini
tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di
atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan
demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan
secaara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara beribadat.
Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam
pelaksanaannya.
2) Muamalah
(ghairu mahdhah) dal.a pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang
berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut
terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk
dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan
usaha itu.
Bagian- bagian hukum islam adalah:
a) Munakahat (hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.)
b) Wirasah
(hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris,
ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan)
c) Muamalat (hukum yang mengatur
masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam
persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain)
d) Jinayat
(hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan
hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah
ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi
maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas
hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bbagi pelakunya)
e) Al-ahkam as-sulthaniyah (hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya)
f) Siyar (hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain)
g) Mukhassamat (hukumyang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara)
Sistematika hukum islam daapat dikemukakan sebagai berikut:
v Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum peronrangan
v Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
v Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
v Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
v Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
v Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan
keuangan)
C. Tujuan Hukum Islam
Tujuan
hukum islam adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan
mendatangkan kemashlahaatan bagi mereka; mengarahkan mereka kepada
kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di duniaa dan di
akhirat dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau
menolak yang madharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup maaupun
kehidupan manusia.
Ada lima tujuan hukum islam, yaiitu:
Ø Agama
Ø Jiwa
Ø Akal
Ø Harta, yang disebut “maqasid al-khamsah”
a) Memelihara agama
Beragama
merupakan kebutuhan manusia yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama
akidah, syariah dan akhlak ataun mencampuradukkan ajaran agama islam
dengan pham atau aliran bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada
pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
Agam islam tidak m,emaksakan pemeluk agama lain memeluk agama islam.
b) Memelihara jiwa
Menurut
hukum islam jiwa harus dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib
memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hhukum
islam mekarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan
melindungi berbagai sarana yang dipergunakan manusia untuk
mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
c) Memelihara akal
Menurut
hukum islam seseeorang wajib memelihara akalnya kerana akal mempunya
peranan yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan
akalnya, maanusia dapat memahami waahyu Allah baik yang terdapat daalam
kitab suci ataupun ayat-ayat Allah yang terdapat di alam. Dengamn
akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmmu pengetahuan daan
teknologi.seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum islam dengan baik
daan benar tanpa menggunakan akal yang sehat. Oleh karena itu
pemeliharaan akal merupakan salah satu tujuan hukum islam. Untuk itu,
hukum islam melarang oraang meminum minuman yang memabukkan dan
memberikan hukuman pada perbuatan yang merusak akal.
d) Memelihara keturunan
Dalam hukum islam, memelihara ketuurunan adaalah hal yang sangat penting. Untuk itu dalam hukumislam untuk meneruskan keturunan harus
melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan-ketentuan yang aada dalam
al quran dan as sunah dan dilarang melakukan perbuatan zina.
e) Memelihhara harta
Menurut
hukum islam, harta merupakan pemberiaan Allah kepada manusia untuk
melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu, manusia sebaga khalifah
Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mmengelola
alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haaknya
untuk memperooleh harta dengan cara-cara yang halal artinnnya menurut
hukumdaan benar menurut ukuran moral.
D. Sumber Hukum Islam
Di
dalam hukum islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan sedemikian
rupaoleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifaat
alternatif. Sumber tertib hukum Islaam ini secara umumnya dapat dipahami dalam firaaman Allah dalam QS. An-nisa: 59, “wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNyadaan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya).
dari ayat tersebut, dap[at diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hokum agamanya harus didasarkan urutan:
1) Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2) Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3) Menaati ulil amri (lembaga yang menguasai urusan umat islam.
4) Mengenbalikan kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum,
Sdecara lebih teknis umat islam dalam berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum:
1) Al Quran
2) Sunah atau hadits Rasul
3) Keputusan penguasa;
khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal ‘aqdi (legislatif), amupun
qadli (yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus
kolektif (ijma’)
4) Mencari ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.
Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikaasikan menjadi dua jenis:
1) Dalil Naqli yaitu Al Quran dan as sunah
2) Dalil Aqli yaitu pemikiran akal manusia.
E. Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan Penegakan Hukum Indonesia
E. Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan Penegakan Hukum Indonesia
Hukum slam ada dua sifat, yaitu:
· Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
· At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat
dari sketsa historis, hukumislam masuk ke indonesia bersama masuknya
islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan
hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam
masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang
bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah
islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara,
maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan
tersebar manjadi hukum yang berlaku dal;am masyarakat.
Secara
yuridis formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali
pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945
kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah
keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam
baggi umat islam berkobar, setelah seacra tidak langsung hukum islam
dikebiri melalui teori receptie.
Dalam
pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk
pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22
juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang
rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun
demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukumislam
telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional
yuridik.
Dengan
demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum
sangat besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum
dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural
dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai
kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus
ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam
dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam
perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi waajib
pula menurut perundangan.
F. Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan
organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiapa
individu dan kelompok sosial memiliki kjepentingan. Namun demikan
kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin
bertentangan. Hal itu mengandung poteensi terjanya benturaan daan
konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu
dapaat dicapai secara adil,
maka dibutuhjkan penegakkan aturan main tersebut. Aturan main itulah
yang kemudian disebutdenngan hukum islam yang dan menjadi pedomaan
setiap pemeeluknya.
Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a. Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b. Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl),
c. Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Oreintasi
tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam
kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di
akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum- hukum untuk menggapai
kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan
kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Bbegitu juga
yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan
makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu:
1) Fungsi
ibaadah. Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: “Dan tidak aku
ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu’. Maka
dengan daalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan
dengan fungsi lainnya.
2) Fungsi amr makruf naahi munkar
(perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka setiap hukum
islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia
yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
3) Fungsi
zawajir (penjeraan). Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya
sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat
dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.
4) Fungsi tandzim wa
ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan
hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk
menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan
pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur ilmu hukum
hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
Keempat
fungsi hukumtersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang
hukum tertentu tetapi saatu deengan yang lain juga saling terkait.
G. Pengertian Keadilan dan Kesejahteraan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Jadi, keadilan
itu berlaku bagi seluruh mahluk hidup maupun bagi benda-benda yang ada
di alam semesta. Hal ini dikarenakan oleh adanya keterikatan yang
terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk harus berlaku adil
kepada yang lainnya. Sebagai salah satu jalan mempertahankan
keseimbangan yang alami tersebut.
Menurut
Segel dan Bruzy (1998:8), “Kesejahteraan sosial adalah kondisi
sejahtera dari suatu masyarakat. Kesejahteraan sosial meliputi
kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar